Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Sinergi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bersama Organisasi KORPRI Secara Daring

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kegiatan Sinergi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bersama Organisasi KORPRI secara daring, Kamis (28/8/2025). Acara yang digelar oleh BPJS Kesehatan bersama Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ini dihadiri jajaran BPJS Kesehatan, pengurus KORPRI dari pusat hingga daerah, serta perwakilan pemerintah daerah. Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi mutu layanan dengan prinsip mudah, cepat, dan setara. Inovasi layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, Pandawa, dan layanan Care Center 165 terus dikembangkan agar peserta dapat mengakses layanan secara praktis. “ASN memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi tentang JKN dan menjadi teladan dalam kepesertaan aktif serta pola hidup sehat,” ujar C. Falah Rakhmatiana. Walikota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas'ud, SE, ME, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Ketua KORPRI Kota Balikpapan Tirta Dewi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN. Pemkot Balikpapan telah menyiapkan sejumlah langkah, antara lain peningkatan kapasitas puskesmas, digitalisasi layanan kesehatan, subsidi iuran bagi warga kurang mampu, serta dukungan penuh bagi ASN dan keluarganya. Sementara itu, Oni Bibin Bintoro, Ing, MBA, M.Si. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Dewan Pengurus Nasional KORPRI, menekankan pentingnya sinergi antara KORPRI dan BPJS Kesehatan. Ia juga mendorong tenaga kesehatan agar memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN, sekaligus mengajak KORPRI di seluruh daerah untuk aktif menyosialisasikan program JKN. Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan persembahan tari Eksotika Kaltim yang menampilkan budaya khas Kalimantan Timur. Melalui forum sarasehan ini, diharapkan lahir pemahaman bersama serta rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan JKN, khususnya bagi anggota KORPRI dan masyarakat luas. “Dengan gotong royong, kita dapat mewujudkan keberlanjutan program JKN yang tidak hanya memberi perlindungan kesehatan, tetapi juga menjadi kebanggaan bangsa,” tutup C. Falah Rakhmatiana.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-16

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kajian rutin Kamis Sesuatu seri ke-16, Kamis (28/8/2025). Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan turut menghadirkan narasumber dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas. Tema yang diangkat kali ini adalah pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, dalam sambutannya menyebut kegiatan ini sebagai forum strategis untuk memperkaya wawasan penyelenggara pemilu. “Sekecil apapun kesalahan administrasi dapat menjadi bahan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPU harus bekerja teliti dan profesional,” tegasnya. Hadir sebagai narasumber, Faisal Amin Mamulati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, memaparkan kronologi sengketa hingga keluarnya putusan MK. Ia menjelaskan bahwa MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. “Meski sudah dilakukan PSU dan penghitungan ulang, paslon yang kalah tetap melayangkan gugatan kedua. Namun, MK menolak permohonan tersebut,” jelas Faisal. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi sengketa. “Kasus di Kabupaten Buru menunjukkan bagaimana persoalan kecil bisa berdampak besar. KPU perlu memperkuat aspek administrasi dan komunikasi publik,” ujarnya. Selain itu, Khasis Munandar, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas yang juga menjadi narasumber, memberikan analisis hukum terkait putusan MK. Menurutnya, KPU Kabupaten Buru sudah menjalankan prosedur sesuai aturan, namun tetap harus meningkatkan kehati-hatian dalam penyusunan dokumen dan bukti persidangan. Kegiatan ditutup dengan arahan dan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Kamis Sesuatu yang merupakan forum rutin menjadi ruang berbagi pengalaman, pembelajaran kasus, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilu/pemilihan.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Rapat Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara daring, bertempat di kantor KPU Grobogan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan SKM merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat. Ia menyampaikan bahwa hasil SKM KPU menunjukkan tren positif, dengan nilai indeks 86,77 (predikat B) pada 2022, 86,81 (B) pada 2023, dan meningkat menjadi 88,03 pada 2024. Harapannya, dengan bimbingan dari Kemenpan RB, indeks tersebut dapat naik ke predikat “BB” pada 2025. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kemenpan RB, Insan Fahmi, turut memaparkan arah kebijakan SKM. Ia menekankan bahwa masyarakat bukan sekadar objek, melainkan subjek yang berperan aktif dalam menciptakan nilai layanan publik. Ia juga menyoroti fluktuasi kepuasan masyarakat di KPU pada periode 2022–2024 yang dipengaruhi momentum pemilu, sehingga diperlukan strategi komunikasi publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Analis Kebijakan Kemenpan RB, Dian Ayu P, menyampaikan teknis pelaksanaan SKM. Tahapan dimulai dari penetapan pelaksana, penyusunan instrumen, penentuan sampel, distribusi kuesioner, analisis data, penyusunan rencana tindak lanjut, hingga pelaporan dan publikasi hasil survei. Melalui sosialisasi ini, KPU diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Zoom Talk To Me yang diselenggarakan Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Zoom Talk To Me yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Diskusi ini mengangkat tema “Dinamika Rekrutmen Badan Ad Hoc dan Penyelesaiannya” sebagai upaya memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan penyelenggara pemilu. Kegiatan yang diikuti jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Khikmatun, Anggota KPU Kabupaten Batang, dan Willi Sumarlin, Ketua KPU Kota Depok. Keduanya memaparkan berbagai pengalaman dan solusi terkait dinamika rekrutmen Badan Ad Hoc. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menekankan pentingnya SDM sebagai pilar utama pelaksanaan demokrasi. Melalui kesempatan ini akan dibahas seluk-beluk dinamika penyelenggaraan Badan Ad Hoc, baik di Jawa Barat maupun Jawa Tengah. Senada dengan itu, Abdullah Sapi’i, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, menilai forum ini sebagai ajang silaturahmi yang bermanfaat dan ini saat yang tepat untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas SDM. Dalam kata pengantarnya, Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan perdana ini. “Melalui Talk To Me, kita dapat saling berbagi pengalaman terkait pembentukan Badan Ad Hoc di masing-masing wilayah. Harapannya, forum ini bisa menjadi agenda rutin,” ujarnya. Sesi materi pertama disampaikan oleh Khikmatun, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batang, yang memaparkan tantangan rekrutmen Badan Ad Hoc pada Pemilu dan Pilkada 2024. Tantangan tersebut meliputi aspek kualitatif, kuantitatif, serta regulatif. Sebagai solusi, KPU Kabupaten Batang menerapkan berbagai strategi, seperti jemput bola, pendekatan humanis, observasi senyap, sinergi dengan stakeholders, pelatihan berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi. Materi kedua dibawakan oleh Willi Sumarlin, Anggota KPU Kota Depok. Ia menjelaskan kesulitan yang dihadapi dalam pembentukan badan Ad Hoc, khususnya di daerah dengan keterbatasan SDM dan perekrutan petugas pemungutan suara di lapas. Beberapa solusi yang diterapkan antara lain sosialisasi intensif dan terarah, perluasan jangkauan rekrutmen, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholders lokal. Diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang melibatkan KPU Kabupaten Kendal, KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Temanggung, dan KPU Kabupaten Magelang. Mereka turut mengemukakan berbagai kendala di wilayah masing-masing, sehingga menjadi bahan pembelajaran bersama dalam meningkatkan kualitas rekrutmen Badan Ad Hoc di masa mendatang.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngopi Asli

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan "Ngopi Asli" atau Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik dengan tema “Tata Naskah Dinas: Passing Akurat Sebagai Pedoman Awal Tertib Administrasi.” , Selasa (26/8/2025).  Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Ngopi Asli edisi sebelumnya, sebagai bentuk penguatan kapasitas dalam pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan KPU se-Jawa Tengah. “Tata naskah dinas adalah bentuk komunikasi tertulis baik di internal satuan kerja maupun dengan pihak luar. Komunikasi ini harus berjalan baik, lancar, efektif, dan efisien. Sebagai lembaga pemerintahan ini akan berimplikasi pada marwah lembaga yang outputnya pada terciptanya arsip,” ujar Handi Tri Ujiono. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tata naskah dinas sesuai regulasi, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 2 Tahun 2021, serta Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023. Handi Tri Ujiono mengingatkan bahwa kualitas tata kelola administrasi yang baik akan berdampak langsung terhadap profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap lembaga. Lebih lanjut, Ia menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam membuat dokumen kerja sama dengan pihak eksternal, agar sejalan dengan pedoman tata naskah yang ada. Evaluasi terhadap catatan-catatan dalam tata naskah dinas juga menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas administrasi. Sementara itu, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari diskusi minggu sebelumnya. Fokus utama masih pada pengelolaan surat menyurat dan korespondensi baik internal maupun eksternal yang merupakan bagian sangat penting dalam tata kelola arsip. “Kita dituntut untuk mampu mendokumentasikan seluruh tahapan secara rapi, meskipun saat ini tidak sedang dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Arsip tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan kita,” jelas Basmar Perianto Amron. Ia juga menekankan bahwa untuk mencapai ketertiban administrasi, tidak hanya dibutuhkan evaluasi, namun juga internalisasi di seluruh bagian satuan kerja. Dengan administrasi yang tertib, akan lahir kepercayaan publik terhadap institusi. Dafidh Myharta, Kasubbag Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, turut menyampaikan bahwa telah disusun instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana tata naskah dinas dikelola sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 selain juga untuk memastikan bahwa setiap proses administratif telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, guna memperdalam pemahaman serta menyampaikan berbagai kendala dalam pelaksanaan tata naskah di masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi langkah awal menuju perbaikan kualitas tata naskah dinas di lingkungan KPU se-Jawa Tengah dan mendorong terwujudnya tata kelola administrasi yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Internal Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Internal Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Selasa (26/8/2025), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Grobogan.  Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat dihadiri oleh Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., Kadiv Hukum dan Pengawasan yang sekaligus Ketua Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten Grobogan dan Anggota Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten Grobogan yakni Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Ngatiman, S.E., Kasubbag Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H. dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Heri Prasetiyo, S.Sos beserta staf.  Dalam rapat dibahas sejumlah program strategis yang akan dilaksanakan tim, seperti sosialisasi Internal terkait informasi pencegahan kekerasan seksual serta rencana kunjungan ke instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan, Unit PPA Polres Grobogan serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).  Ditekankan dalam rapat pelaksanaan kewajiban tim jejaring, yaitu memfasilitasi pelaporan kekerasan seksual, menyediakan informasi yang dibutuhkan, dan kegiatan lain yang berkaitan, maka dari itu hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran dan penyusunan surat dinas program pencegahan kekerasan seksual. Harapannya, rapat yang merupakan koordinasi awal ini sebagai upaya KPU Kabupaten Grobogan dalam menciptakan lingkungan kerja KPU Kabupaten Grobogan aman, nyaman, kondusif serta terbebas dari kekerasan seksual.