Berita Terkini

30

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Talk to Me

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Talk to Me, Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Pada edisi kali ini, Talk to Me mengangkat tema “Refleksi Pelaksanaan PSU: Meningkatkan Kapasitas Badan AdHoc”, dengan menghadirkan narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, S.AN., serta Andis Yuli Pamungkas, S.H., Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar. Hadir sebagai pengarah, Tasrif, S.H., M.H., Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pembelajaran dari pengalaman pelaksanaan PSU di Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa manajemen SDM, khususnya pada jajaran Badan AdHoc sebagai ujung tombak di TPS, menjadi aspek krusial. Menurutnya, pelaksanaan PSU memiliki implikasi psikologis bagi penyelenggara. Dengan waktu yang terbatas dan cakupan PSU di seluruh TPS, diperlukan manajemen yang tepat, penguatan mental, serta treatment yang efektif agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Tasrif menambahkan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo memiliki waktu 90 hari termasuk evaluasi Badan AdHoc. Koordinasi intensif antara KPU Kota dan KPU Provinsi menjadi kunci, termasuk dalam aspek dukungan anggaran dan supervisi. Prinsip kehati-hatian, selektifitas dalam menerima masukan dari luar, penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis yang berjenjang dan berkelanjutan serta komunikasi yang solid ditekankan sebagai fondasi keberhasilan. Dalam paparannya, Iswandi Ismail menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo didasarkan pada Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta tindak lanjut melalui keputusan dan surat dinas KPU RI. Pembentukan Badan AdHoc PSU juga berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc serta tahapan Pemilihan 2024 . Sementara itu, Andis Yuli Pamungkas memaparkan refleksi pelaksanaan PSU dan peningkatan kapasitas Badan AdHoc di Kabupaten Karanganyar. PSU terjadi di TPS 01 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, akibat selisih surat suara antara daftar hadir dan jumlah surat suara dalam kotak suara, yang kemudian direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Jumapolo untuk dilakukan PSU. Pelaksanaan PSU berjalan lancar dengan partisipasi pemilih mencapai 56,2 persen dari DPT. Dalam rangka mencegah kejadian serupa, peningkatan kompetensi Badan AdHoc dilakukan melalui bimtek dua kali, simulasi riil pungut-hitung hingga pengisian C-Hasil dan penggunaan Sirekap, penguatan literasi regulasi, serta monitoring melekat. Strategi kreatif seperti simulasi studi kasus dan pemanfaatan video grafis juga diterapkan untuk memperkuat pemahaman teknis jajaran AdHoc. Namun demikian, sejumlah kendala tetap dihadapi, seperti perbedaan kapasitas antar anggota AdHoc, pengunduran diri di tahapan krusial, hingga metode bimtek yang monoton. Evaluasi metode pembelajaran menjadi salah satu poin penting dalam refleksi tersebut. Menanggapi paparan narasumber, Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menekankan bahwa mengelola Badan AdHoc bukanlah hal yang mudah, terlebih dalam situasi PSU yang penuh tekanan. Dukungan psikologis, kerja kolektif kolegial, serta komunikasi dan koordinasi yang terkelola dengan baik menjadi faktor utama keberhasilan PSU. Melalui kegiatan Talk to Me ini, peserta memperoleh pembelajaran berharga terkait manajemen SDM, penguatan kapasitas, serta strategi menghadapi dinamika PSU. Refleksi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan jajaran penyelenggara dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas demokrasi.


Selengkapnya
31

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Selasa (24/2/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat ini menjadi bagian dari langkah awal dalam memastikan pelaksanaan PDPB Tahun 2026 berjalan lebih optimal, terstruktur, dan komprehensif. Dalam kegiatan tersebut, Kadiv Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan pemaparan materi Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yakni terkait evaluasi pelaksanaan PDPB tahun sebelumnya serta arah kebijakan untuk tahun 2026. Disampaikan bahwa secara umum pelaksanaan PDPB memiliki pola yang sama dengan tahun 2025, namun pada tahun 2026 akan dilakukan penguatan agar lebih terstruktur. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder), guna mendorong perbaikan berkelanjutan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pada pelaksanaan PDPB 2026, KPU akan melakukan tindak lanjut secara lebih komprehensif terhadap data ganda, data invalid, serta data yang tidak padan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan validitas data pemilih dalam setiap proses pemutakhiran, baik perubahan data, penambahan pemilih baru, maupun penetapan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, aspek keamanan data dan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan PDPB 2026, seiring dengan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap data pemilih. Selanjutnya, materi juga disampaikan oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI mengenai teknis dan persiapan pelaksanaan PDPB Tahun 2026, sebagai pedoman bagi seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengimplementasikan kebijakan secara seragam dan terkoordinasi dengan baik. Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan PDPB Tahun 2026 dapat berjalan lebih terstruktur, akurat, dan akuntabel dalam mendukung kualitas pemilu/pemilihan di Indonesia.


Selengkapnya
38

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (Ngopi Asli) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026). Kegiatan kali ini mengusung tema Pre-Seasons: Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada. Hadir sebagai narasumber R. Suryanto, Kasatpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan moderator Mayang Mayurantika, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Salatiga. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pre-session ini merupakan bagian dari persiapan penting sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa mendatang. Menurutnya, setiap kegiatan membutuhkan proses fasilitasi yang matang agar dapat berjalan optimal, termasuk dalam aspek pengadaan barang dan jasa. “Melalui kegiatan ini, kita dapat mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul maupun yang sudah pernah terjadi, serta membahas langkah-langkah penyelesaiannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya. Sementara itu, R. Suryanto memaparkan secara komprehensif mengenai pengadaan swakelola yang dinilai sangat dekat dengan aktivitas satuan kerja sehari-hari, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ia juga mengulas secara mendalam tentang penataan formasi swakelola serta membangun taktik kerja sama yang efektif sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengadaan pada pemilu/pemilihan mendatang. Melalui forum Ngopi Asli ini, diharapkan peserta tidak hanya memperoleh pemahaman secara regulatif, tetapi juga mampu memperkuat ketepatan serta kehati-hatian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masing-masing satuan kerja.


Selengkapnya
29

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Apel Pagi, Senin (23/2/2026) yang diikuti oleh Anggota serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan yang semula direncanakan di halaman kantor tersebut dipindahkan ke aula kantor karena kondisi cuaca yang tidak mendukung. Apel pagi kali ini dipimpin dan diisi dengan pengarahan oleh Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga, terlebih di bulan Ramadhan, sebagai institusi pelayanan publik yang harus senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat. Ngatiman menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan publik harus menjadi prioritas seluruh jajaran. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat konsolidasi internal serta membangun budaya saling mengingatkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta berakhir pada pukul 08.15 WIB


Selengkapnya
28

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-40 Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-40 Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 dengan tema “Putusan MK Menuju Zero Sengketa; Belajar Dari Pengalaman, Memperbaiki ke Depan”, Kamis (19/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya refleksi dan penguatan tata kelola penyelenggaraan pemilu. Hadir sebagai narasumber, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, serta Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono. Kegiatan dimoderatori oleh Yudhaviska Adhidara S., Fungsional Ahli Madya KPU Provinsi Jawa Tengah. Mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum refleksi bersama antar penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Sementara itu, Muslim Aisha selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa kajian kali ini membahas rekomendasi perbaikan berdasarkan 35 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikaji lalu diperkaya dengan kajian-kajian yang mengkonfirmasi pikiran-pikiran MK dalam putusannya, yang kemudian kita menyebutkannya sebagai Pilkada madzhab MK. Dalam paparannya, Totok Hariyono menekankan pentingnya komunikasi politik dan konsolidasi demokrasi guna mewujudkan demokrasi yang substantif, tidak hanya berorientasi pada aspek administratif. Ia menyebutkan bahwa musuh demokrasi setidaknya ada tiga, yakni oligarki, otoritarianisme, dan persoalan netralitas. Senada dengan itu, Iffa Rosita menyampaikan bahwa permasalahan dalam pemilu dapat muncul dari berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mendorong tegaknya aturan dalam demokrasi elektoral. Ia juga menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh KPU di Jawa Tengah dapat terus belajar dari pengalaman, memperbaiki tata kelola, serta memperkuat komitmen menuju Zero Sengketa dalam setiap tahapan pemilu/pemilihan mendatang.


Selengkapnya
39

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis, (12/2/2026). Kajian bertema “Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati Kah? Telaah Putusan MK dalam Pilkada 2024” ini diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Dosen FISIP Universitas Hasanuddin Makassar dan Ketua DKPP periode 2020–2022 dan turut disampaikan materi dari Anggota DKPP RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. Diskusi dimoderatori Dewantoputra Adhipermana, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Drs. Basmar Perianto Amron, M.M. yang menekankan pentingnya pemahaman etik dan hukum bagi penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan bahwa sengketa kerap muncul di akhir tahapan meski proses berjalan baik, sehingga refleksi terhadap kode etik dan potensi pelanggaran menjadi penting agar kesalahan tidak terulang. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.H.I. dalam pengantarnya menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan ulang, atau rekapitulasi ulang sering menimbulkan beban politis, teknis, dan psikologis bagi penyelenggara. Ia juga menyinggung pertanyaan yang kerap muncul di kalangan penyelenggara mengenai hubungan antara putusan MK dan putusan DKPP. Dalam paparannya, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si menegaskan bahwa putusan MK dan DKPP tidak selalu “sehati”, tetapi “sejalan” dalam tujuan besar menjaga integritas proses dan hasil pemilu. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik (public trust) sebagai modal utama penyelenggara pemilu. Sementara itu, materi Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H menekankan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan pedoman moral, etika, dan filosofi bagi penyelenggara di semua tingkatan. Pemilu dinilai bukan sekadar peristiwa elektoral, tetapi juga ujian etik kelembagaan, dengan DKPP berperan sebagai guardian of electoral ethics yang memastikan penyelenggara bertindak profesional, berintegritas, dan imparsial  Dalam paparannya juga dijelaskan bahwa MK dan DKPP memiliki mandat dan rezim hukum berbeda. MK sebagai guardian of constitution memutus sengketa hasil dengan parameter legal-konstitusional, sementara DKPP memutus dugaan pelanggaran etik penyelenggara. Karena itu, “kebenaran” yang diuji keduanya tidak identik: MK menilai dampak hukum terhadap hasil, DKPP menilai akuntabilitas etik aktor  Paparan tersebut turut mengulas fenomena putusan yang bisa tampak “sehati” atau “tidak sehati” tanpa berarti saling bertentangan. Perbedaan bisa muncul karena fokus, standar pembuktian, objek, waktu, dan atribusi kesalahan yang berbeda. Dalam sejumlah perkara Pilkada 2024, terdapat contoh putusan yang dinilai “sehati” seperti di Banjarbaru, Palopo, Pasaman, Papua, dan Buru, serta yang “tidak sehati” seperti di Kutai Kartanegara, Tasikmalaya, Bengkulu Selatan, Empat Lawang, dan Barito Utara. Melalui kajian rutin ini, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara semakin memahami batas kewenangan, tanggung jawab etik, serta manajemen risiko sengketa, sehingga kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu terus meningkat.


Selengkapnya