Berita Terkini

KPU Grobogan mengikuti Seri Webinar Penerapan E-Government Berbasis Big Data di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU RI Secara Daring

Hai #TemanPemilih, bertempat di Lantai 2, KPU Grobogan mengikuti Seri Webinar Penerapan E-Government Berbasis Big Data di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam pengantar kegiatan, Betty Epsilon Idroos, Kadiv Data dan Informasi KPU RI, menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan pembiasaan baru di lingkungan KPU dalam menerapkan konsep E-Government berbasis data. “Kita perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta efisiensi dengan menjadikan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Data yang dikelola dengan baik akan menjadi sumber energi baru bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap KPU,” ujarnya. Betty Epsilon Idroos juga menambahkan bahwa layanan publik berbasis data sebenarnya telah berjalan di KPU, namun perlu terus diperkuat agar data yang tersedia dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang lebih akurat dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Memasuki sesi pemaparan materi, narasumber Yani Nurhadryani, Ph.D. dari Sekolah Sains Data, Matematika dan Informatika Universitas IPB menyampaikan pentingnya pemanfaatan Big Data dalam mendukung implementasi E-Government. Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, hampir 80 persen data bersifat semi-terstruktur dan tidak terstruktur, seperti data media sosial, gambar, video, hingga sensor IoT, yang dapat menjadi sumber informasi penting bila diolah dengan analisis yang tepat. Yani Nurhadryani mencontohkan penerapan Big Data oleh perusahaan transportasi daring seperti Gojek dan Grab, yang menggunakan data pengguna untuk memahami kebiasaan pelanggan, meningkatkan pelayanan, dan mengoptimalkan keputusan bisnis. Konsep serupa, katanya, dapat diterapkan di KPU untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa nilai dari Big Data tidak terletak pada jumlah data yang besar semata, tetapi pada analitik yang menghasilkan nilai (Big Data + Big Analytics = Value). Tantangan besar bagi lembaga publik seperti KPU, menurutnya, adalah bagaimana mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data secara efektif serta memastikan keamanannya. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memperluas pemahaman tentang pentingnya tata kelola data dalam mendukung transformasi digital di KPU. Webinar ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU RI untuk memperkuat integrasi teknologi informasi dalam rangka mewujudkan lembaga yang semakin efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi data.        

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Oktober 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan gelar Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Oktober 2025 di KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (6/11/2025). Rapat pleno diikuti Anggota KPU Kabupaten Grobogan, para Kasubbag, Satgas SPIP dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Serangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan progres pengelolaan penyelenggaraan pengisian SPIP Bulan Oktober Tahun 2025 di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan oleh masing-masing Sub Bagian yang membidangi dan dipandu langsung oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. Dalam arahannya, Agung Budi Prasetyo, A.Md. selaku Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi menekankan pentingnya pengisian SPIP yang berbasis data agar hasilnya akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Suwiknyo, S.Pd.I., Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin dan konsisten sebagai upaya penguatan akuntabilitas. Harapannya rapat ini dapat menjadi ruang penyamaan persepsi atas kebutuhan indikator serta mengetahui sejauh mana progres dalam pengelolaan penyelenggaraan pengisian SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan dan sebagai langkah tindak lanjut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam  PKPU Nomor 8 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Seri ke-XXVI

Hai #TemanPemilih, bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Seri ke-XXVI, Rabu (5/11/2025) . Kajian yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, yang menegaskan pentingnya kegiatan kajian hukum sebagai sarana pembelajaran bagi penyelenggara pemilu di seluruh daerah. “Pengalaman dari daerah lain seperti Kabupaten Berau menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua agar siap menghadapi potensi sengketa serupa di Pilkada mendatang,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber yaitu Ramon Dearnov Saragih, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Timur, Budi Haryanto, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Berau, serta M. Yusuf Hasyim Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung. Dalam paparannya, Budi Haryanto menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Berau 2024 berawal dari selisih perolehan suara antara dua pasangan calon, yaitu Madri Pani, S.E.–Ir. H. Agus Wahyudi, M.M. (64.894 suara) dan Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd.–H. Gamalis, S.E. (65.590 suara), dengan selisih 696 suara atau 0,53 persen. Pasangan calon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menuding adanya pelanggaran selama tahapan pemilihan seperti mutasi pejabat, dugaan pemilih tidak sah, dan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Namun dalam proses persidangan, KPU Kabupaten Berau berhasil membuktikan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah Konstitusi kemudian menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan hasil penetapan KPU Kabupaten Berau yang memenangkan pasangan Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd.–H. Gamalis, S.E. Sementara itu, M. Yusuf Hasyim dari KPU Kabupaten Temanggung memaparkan hasil kajian terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 menegaskan pentingnya kekuatan bukti dalam setiap permohonan sengketa hasil pemilihan. “Dalil tanpa bukti konkret tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan serta pentingnya bekerja transparan, profesional, dan berbasis data,” tegasnya. Turut memberikan kajian hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari peserta, dengan penegasan bahwa pemahaman terhadap proses hukum hasil pemilihan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngopi Asli Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik yang Berkolaborasi dengan Bercanda

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan "Ngopi Asli" (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang berkolaborasi dengan "Bercanda" (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 4 November 2025.  Pada edisi ini, Ngopi Asli yang menghadirkan seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah mengambil tema “Mengolah Taktik, Menata Strategi, Mewujudkan Visi Misi: Sharing Perencanaan dan Kegiatan KPU Se-Jawa Tengah”.  Acara yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyebut acara ini sebagai pemanasan untuk konsolidasi daerah secara daring. Pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutan pembukanya menekankan bahwa menjelang akhir tahun 2025, ini adalah momentum penting untuk melaksanakan evaluasi dan menguatkan fungsi-fungsi kerja yang telah dilakukan. Kegiatan ini secara khusus bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan KPU se-JawTengah dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU RI 2025–2030, yang juga menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan visi misi Presiden terpilih. Fokus utama dari penyelarasan ini adalah pada penguatan politik dan reformasi birokrasi, sejalan dengan cita-cita pembangunan nasional.  Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah,  menyampaikan arahan penting mengenai penguatan kinerja menjelang akhir tahun 2025. Beliau menekankan perlunya seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk merefresh dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, memastikan bahwa arah perencanaan kembali ke 'rel' yang benar, yaitu selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU RI dan visi-misi KPU RI. Mey Nurlela, Kadiv SDM, Penelitian dan Pengembangan, memaparkan bahwa SDM itu bertugas untuk menguatkan kelembagaan dan pembinaan bukan hanya pada saat tahapan. Mey berharap kepada ASN baru yang ditempatkan di satuan kerja sudah memperoleh wawasan terkait pekerjaan di lingkup KPU. Ia menghimbau kepada setiap divisi untuk meningkatkan kerja sama dan gotong royong.  Selanjutnya, Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih dan Parmas, memberikan beberapa poin penting atas paparannya pada acara ini. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi publik, Akmaliyah menyatakan bahwa organisasinya kini fokus pada upaya memperkuat sistem tata kelola data internal. Menurut Akmaliyah, langkah ini mencakup penetapan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab personil yang ditugaskan secara khusus untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Selain pembenahan internal, ia juga menekankan pentingnya meninjau dan memperbarui konten pada website serta media sosial organisasi secara rutin, guna menjamin bahwa semua informasi yang disampaikan kepada publik senantiasa akurat dan transparan. Muhammad Machruz, yang menjabat sebagai Kadiv Teknis Penyelenggaraan, menyoroti problematika Penggantian Antar Waktu (PAW) calon terpilih pasca Pemilu Serentak 2024 termasuk rekomendasi agar regulasi ke depan lebih ketat dan rigid, terutama dalam menjelaskan mekanisme "mengundurkan diri" serta mewajibkan adanya klarifikasi yang melibatkan calon terpilih terkait untuk mencegah perbedaan penafsiran dan gugatan. Selain isu teknis tersebut, evaluasi Pilkada 2024 juga menemukan adanya penurunan signifikan dalam kompetisi politik lokal dan kuatnya dominasi elit politik nasional dalam proses kandidasi, yang berimplikasi pada menurunnya partisipasi pemilih dan risiko munculnya oligarki politik di tingkat daerah. Sementara itu, Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi, menyoroti temuan signifikan berupa Data Invalid dan Data Ganda yang perlu segera ditindaklanjuti. Tujuan dari penyajian data ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai jumlah dan sebaran data bermasalah, yang selanjutnya akan menjadi dasar penting bagi KPU untuk melakukan perbaikan data pemilih di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Terakhir, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa KPU harus menjaga Marwah dan Hindari Stigmatisasi 'Nonaktif'. Meskipun gegap gempita tahapan Pemilu telah usai, KPU menghadapi fase pekerjaan yang justru semakin padat, menuntut evaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan menyeluruh atas seluruh pekerjaan rutin kelembagaan serta hasil tahapan, seperti pelaporan dan dokumentasi, yang juga akan digunakan sebagai bahan sosialisasi baru. KPU diingatkan untuk menjaga profesionalitas dan integritas serta menekankan untuk tetap aktif, kreatif, dan inovatif dalam menjalankan tugas-tugas pasca tahapan (evaluasi, perbaikan data, pendidikan pemilih) serta kegiatan rutin kelembagaan (perencanaan, keuangan, kehumasan, dll.).  Tri Tujiana, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menghadapi jadwal padat menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, dengan beberapa fokus utama. Ia menyoroti evaluasi internal yang menjadi tantangan khusus. Selain itu Ia menyampaikan KPU Jawa Tengah mencatatkan capaian positif dalam penataan aset, dengan sukses melelang persediaan logistik Pemilihan 2024, seiring dengan penataan sistem JDIH dan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Melalui kegiatan ini, seluruh peserta, khususnya rekan-rekan di lingkungan KPU khususnya di Kabupaten Grobogan memperkuat koordinasi, inovasi, dan efektivitas perencanaan di masing-masing satuan kerja.

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Internal Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Internal Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum pada Selasa (4/11/2025), bertempat di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Rapat dipimpin oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., serta diikuti oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Heri Prasetiyo, S.Sos., beserta staf. Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa poin penting, antara lain laporan progres program kerja yang dinyatakan berjalan sesuai rencana, evaluasi kinerja untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap optimal dan akuntabel serta penetapan pelaksanaan rapat pleno SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengawasan internal. Melalui rapat ini, Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, demi terciptanya lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Rutin

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Rutin bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Senin (3/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobohan serta para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam rapat tersebut, Agung Sutopo, S.Pi. menyampaikan bahwa agenda utama pleno kali ini adalah pembahasan rencana kegiatan serta program kerja dari masing-masing divisi. Ia juga menyampaikan pentingnya penyusunan matrix pelaksanaan podcast, yang mencakup jadwal kegiatan, rencana, serta realisasi pelaksanaannya. Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Agung Budi Prasetyo, A.Md. turut melaporkan perkembangan terkait pelaksanaan Coklit Terbatas, yang hingga saat ini masih menjadi fokus pembahasan dalam program divisi kedepan. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan beberapa agenda penting, di antaranya rencana pelaksanaan Rapat Evaluasi Zona Integritas serta penyesuaian dalam penyusunan keputusan dan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi internal dan memastikan setiap program kerja berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan akuntabel.