KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Talk to Me
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Talk to Me, Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Pada edisi kali ini, Talk to Me mengangkat tema “Refleksi Pelaksanaan PSU: Meningkatkan Kapasitas Badan AdHoc”, dengan menghadirkan narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, S.AN., serta Andis Yuli Pamungkas, S.H., Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar. Hadir sebagai pengarah, Tasrif, S.H., M.H., Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pembelajaran dari pengalaman pelaksanaan PSU di Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa manajemen SDM, khususnya pada jajaran Badan AdHoc sebagai ujung tombak di TPS, menjadi aspek krusial. Menurutnya, pelaksanaan PSU memiliki implikasi psikologis bagi penyelenggara. Dengan waktu yang terbatas dan cakupan PSU di seluruh TPS, diperlukan manajemen yang tepat, penguatan mental, serta treatment yang efektif agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Tasrif menambahkan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo memiliki waktu 90 hari termasuk evaluasi Badan AdHoc. Koordinasi intensif antara KPU Kota dan KPU Provinsi menjadi kunci, termasuk dalam aspek dukungan anggaran dan supervisi. Prinsip kehati-hatian, selektifitas dalam menerima masukan dari luar, penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis yang berjenjang dan berkelanjutan serta komunikasi yang solid ditekankan sebagai fondasi keberhasilan. Dalam paparannya, Iswandi Ismail menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo didasarkan pada Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta tindak lanjut melalui keputusan dan surat dinas KPU RI. Pembentukan Badan AdHoc PSU juga berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc serta tahapan Pemilihan 2024 . Sementara itu, Andis Yuli Pamungkas memaparkan refleksi pelaksanaan PSU dan peningkatan kapasitas Badan AdHoc di Kabupaten Karanganyar. PSU terjadi di TPS 01 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, akibat selisih surat suara antara daftar hadir dan jumlah surat suara dalam kotak suara, yang kemudian direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Jumapolo untuk dilakukan PSU. Pelaksanaan PSU berjalan lancar dengan partisipasi pemilih mencapai 56,2 persen dari DPT. Dalam rangka mencegah kejadian serupa, peningkatan kompetensi Badan AdHoc dilakukan melalui bimtek dua kali, simulasi riil pungut-hitung hingga pengisian C-Hasil dan penggunaan Sirekap, penguatan literasi regulasi, serta monitoring melekat. Strategi kreatif seperti simulasi studi kasus dan pemanfaatan video grafis juga diterapkan untuk memperkuat pemahaman teknis jajaran AdHoc. Namun demikian, sejumlah kendala tetap dihadapi, seperti perbedaan kapasitas antar anggota AdHoc, pengunduran diri di tahapan krusial, hingga metode bimtek yang monoton. Evaluasi metode pembelajaran menjadi salah satu poin penting dalam refleksi tersebut. Menanggapi paparan narasumber, Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menekankan bahwa mengelola Badan AdHoc bukanlah hal yang mudah, terlebih dalam situasi PSU yang penuh tekanan. Dukungan psikologis, kerja kolektif kolegial, serta komunikasi dan koordinasi yang terkelola dengan baik menjadi faktor utama keberhasilan PSU. Melalui kegiatan Talk to Me ini, peserta memperoleh pembelajaran berharga terkait manajemen SDM, penguatan kapasitas, serta strategi menghadapi dinamika PSU. Refleksi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan jajaran penyelenggara dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas demokrasi.
Selengkapnya