Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-19 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/9/2025). Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber antara lain M. Agus Muslim (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten), Dede Abdurrosyid (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang), serta Iman Santosa (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan).
Kajian kali ini mengupas Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024. Perkara tersebut menjadi sorotan karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Dalam sambutannya, Basmar Perianto Amron yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan apresiasi atas konsistensi penyelenggaraan kajian rutin Kamis Sesuatu yang telah memasuki seri ke-19 dan selalu membawa hal baru. Dari sini kita tidak hanya memahami kasus, tetapi juga cara penyelesaiannya. Ia menegaskan pentingnya integritas sebagai kunci utama dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang berkeadilan.
M. Agus Muslim dalam paparannya menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Serang bermula dari laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, keterlibatan aparat, praktik politik uang, hingga mobilisasi kepala desa dalam memenangkan salah satu pasangan calon. “Dalam persidangan, MK menemukan dua fakta kuat, yakni adanya pernyataan dukungan pejabat berpengaruh serta beredarnya video ajakan dukungan oleh ratusan kepala desa. Hal ini menjadi dasar kuat MK memutus PSU,” jelasnya.
Sementara itu, Dede Abdurrosyid menguraikan bahwa masalah di Kabupaten Serang bukan pada hasil perolehan suara, melainkan pada proses bagaimana suara diperoleh. Ia menekankan bahwa putusan MK meski tidak mengubah pemenang, tetap memberi rasa keadilan. “PSU memang menguras biaya besar, tapi itu bagian dari koreksi demi tegaknya keadilan Pemilu. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami di KPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan,” ujarnya.
Iman Santosa menambahkan perspektif akademis dan praktis terkait kewenangan MK. Menurutnya, MK tidak hanya memeriksa selisih suara, tetapi juga berwenang menilai integritas proses Pemilu. “Kasus Kabupaten Serang menegaskan bahwa penyelenggara harus selalu menjaga profesionalisme, dan pengawas harus sigap menangani laporan agar tidak terjadi pembiaran,” terangnya.
Diskusi kemudian berkembang pada isu pendidikan pemilih. Para narasumber menilai penting untuk menyampaikan kepada masyarakat dampak negatif pelanggaran TSM dan politik uang terhadap demokrasi. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga diajak untuk lebih cermat dalam mengantisipasi potensi sengketa melalui penguatan regulasi, koordinasi, dan integritas kerja.
Kegiatan Kamis Sesuatu seri ke-19 ini ditutup dengan kajian hukum oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Melalui kegiatan ini harapannya agar pengalaman Kabupaten Serang menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara di Jawa Tengah. Dengan demikian, KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat semakin siap menghadapi tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang, sekaligus memastikan terwujudnya Pemilu/Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.