Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar giat apel pagi bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Grobogan, Senin (22/9/2025). Kegiatan yang merupakan agenda rutin mingguan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Siti Sundari, S.E., Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Ngatiman, S.E.., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Ngatiman, S.E. mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan untuk senantiasa menjaga lembaga ini dengan baik. Beliau juga menekankan pentingnya saling mengingatkan satu sama lain agar tercipta lingkungan kerja yang solid serta terwujudnya lembaga yang berintegritas. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Jum’at (19/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025 tanggal 9 September 2025 perihal Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025. Pengarahan disampaikan oleh Sabbikisma Setya N., Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara detail mengenai indikator serta bukti dukung yang diperlukan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Indikator tersebut mencakup berbagai layanan publik yang ada di KPU, seperti layanan PPID, layanan pendidikan pemilih, layanan PDPB, layanan konsultasi teknis Pemilu/Pemilihan, layanan SDM/kepegawaian/adhoc, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), layanan JDIH, hingga layanan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU, memastikan setiap layanan dapat diakses secara transparan dan akuntabel, serta mendorong terciptanya standar pelayanan yang lebih baik dan merata di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-19

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-19 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/9/2025). Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber antara lain M. Agus Muslim (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten), Dede Abdurrosyid (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang), serta Iman Santosa (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan). Kajian kali ini mengupas Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024. Perkara tersebut menjadi sorotan karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dalam sambutannya, Basmar Perianto Amron yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan apresiasi atas konsistensi penyelenggaraan kajian rutin Kamis Sesuatu yang telah memasuki seri ke-19 dan selalu membawa hal baru. Dari sini kita tidak hanya memahami kasus, tetapi juga cara penyelesaiannya. Ia menegaskan pentingnya integritas sebagai kunci utama dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang berkeadilan. M. Agus Muslim dalam paparannya menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Serang bermula dari laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, keterlibatan aparat, praktik politik uang, hingga mobilisasi kepala desa dalam memenangkan salah satu pasangan calon. “Dalam persidangan, MK menemukan dua fakta kuat, yakni adanya pernyataan dukungan pejabat berpengaruh serta beredarnya video ajakan dukungan oleh ratusan kepala desa. Hal ini menjadi dasar kuat MK memutus PSU,” jelasnya. Sementara itu, Dede Abdurrosyid menguraikan bahwa masalah di Kabupaten Serang bukan pada hasil perolehan suara, melainkan pada proses bagaimana suara diperoleh. Ia menekankan bahwa putusan MK meski tidak mengubah pemenang, tetap memberi rasa keadilan. “PSU memang menguras biaya besar, tapi itu bagian dari koreksi demi tegaknya keadilan Pemilu. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami di KPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan,” ujarnya. Iman Santosa menambahkan perspektif akademis dan praktis terkait kewenangan MK. Menurutnya, MK tidak hanya memeriksa selisih suara, tetapi juga berwenang menilai integritas proses Pemilu. “Kasus Kabupaten Serang menegaskan bahwa penyelenggara harus selalu menjaga profesionalisme, dan pengawas harus sigap menangani laporan agar tidak terjadi pembiaran,” terangnya. Diskusi kemudian berkembang pada isu pendidikan pemilih. Para narasumber menilai penting untuk menyampaikan kepada masyarakat dampak negatif pelanggaran TSM dan politik uang terhadap demokrasi. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga diajak untuk lebih cermat dalam mengantisipasi potensi sengketa melalui penguatan regulasi, koordinasi, dan integritas kerja. Kegiatan Kamis Sesuatu seri ke-19 ini ditutup dengan kajian hukum oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Melalui kegiatan ini harapannya agar pengalaman Kabupaten Serang menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara di Jawa Tengah. Dengan demikian, KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat semakin siap menghadapi tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang, sekaligus memastikan terwujudnya Pemilu/Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas sesuai tagline KPU Melayani. Ia menegaskan bahwa pelayanan informasi publik merupakan kewajiban badan publik, termasuk KPU. "Kita adalah badan publik yang wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Masyarakat berhak tahu, dan tugas kita memastikan pelayanan informasi berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi," ujarnya. Sementara itu, Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM PPID serta pembaruan sarana prasarana untuk menunjang pelayanan informasi. Ia juga menyoroti peran website dan media sosial KPU sebagai etalase utama informasi publik. "KPU kaya data, baik hasil maupun proses pemilu. Maka, penting bagi kita untuk terus memperbarui informasi dan memastikan kualitasnya sesuai standar akurasi, relevansi, dan kekinian," jelasnya. Dukungan juga disampaikan oleh Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, yang mengapresiasi rapat ini karena dinilai penting dalam menghadapi dinamika kebijakan yang berpengaruh langsung pada kerja-kerja KPU di daerah. Adapun Tri Tujiana, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, memaparkan secara rinci struktur PPID serta esensi pelayanan informasi publik. Ia menegaskan pentingnya kemudahan akses, percepatan layanan, serta kewajiban menyajikan informasi yang dapat dipahami masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti alur permohonan informasi, klasifikasi informasi publik, hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga mampu mendukung transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kompetensi PBJ Level 1

Hai #TemanPemilih, dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kompetensi PBJ Level 1, Selasa (16/9/2025). Seleksi tersebut dilaksanakan secara daring dan untuk KPU Kabupaten Grobogan pelaksanaan seleksi dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Adapun pegawai KPU Kabupaten Grobogan yang mengikuti seleksi antara lain Tri Gusman, S.Sos., Arifin, S.M., dan Miftah Septiyani, A.Md. Kegiatan seleksi berlangsung dengan lancar. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta profesionalitas pegawai KPU dalam bidang pengadaan barang/jasa, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara lebih optimal.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngopi Asli

Hai #TemanPemilih KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngopi Asli atau Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan mengangkat tema “Man of The Match: Peran SDM dalam Suksesnya Tata Kelola Arsip dan Logistik.” Hadir sebagai narasumber, Ketua KPU Kabupaten Klaten Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto, dan Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik. Jalannya kegiatan dimoderatori oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kudus, Arika Yustafida N. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan bahwa logistik pemilu merupakan instrumen penting untuk menjamin hak pilih masyarakat dan memastikan suara rakyat tersalurkan dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya arsip sebagai catatan dan rekaman kegiatan yang harus dikelola secara profesional oleh setiap bagian dan subbagian KPU. “Setiap arsip, baik dinamis maupun statis, harus siap dikelola dengan klasifikasi dan kategori yang jelas. Hal ini bukan hanya tanggung jawab bagian tertentu, tetapi komitmen bersama seluruh pencipta arsip di lingkungan KPU,” tegas Handi. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Kadiv Logistik dan Perencanaan KPU Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa dokumentasi kegiatan harus selalu tertata dengan baik, dengan pengarsipan yang sesuai tata naskah dinas. Menurutnya, peran SDM di setiap KPU Kabupaten/Kota sangat penting dalam menemukan solusi dan memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai koridor yang berlaku. Moderator Arika Yustafida menekankan bahwa SDM adalah faktor krusial dalam tata kelola arsip dan logistik. “Keduanya merupakan fungsi operasional yang sangat bergantung pada kompetensi, keahlian, serta efisiensi individu,” ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber mengenai pengelolaan logistik di KPU Kabupaten masing-masing. Pemaparan tersebut memberikan gambaran praktik terbaik serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan logistik pemilu/pemilihan. Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang memungkinkan peserta saling bertukar pengalaman serta memberikan masukan untuk perbaikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM KPU dalam pengelolaan arsip dan logistik sehingga tercipta tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan kedepan.