Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Apa Dasar Hukum yang Mengatur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?
- Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Share this artikel :
Dilihat 295 Kali.