Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Secara Daring

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan kembali mengikuti kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu, Kamis (2/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan telah memasuki edisi ke-21 dan mengangkat tema Putusan Perkara PHPU Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Tahun 2024. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan pentingnya forum Kamis Sesuatu sebagai wadah berbagi pengalaman dan pembelajaran antar daerah. “Hari ini kita belajar dari praktik baik KPU Kabupaten Jeneponto yang berhasil mempertahankan keputusannya dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Ia mengajak seluruh peserta untuk meneladani nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana telah ditunjukkan KPU Kabupaten Jeneponto. Hadir Sebagai Narasumber Upi Hastati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham Hidayat, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto dan Siti Halimatus S., Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar. Upi Hastati, membagikan pengalaman dalam menghadapi sengketa Pemilihan Serentak, terutama saat menolak rekomendasi Bawaslu yang dianggap tidak sesuai. Keputusan berani tersebut sempat memicu tuduhan pelanggaran administrasi dan tekanan massa selama delapan hari, namun akhirnya terbukti sah setelah KPU Kabupaten Jeneponto menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam paparannya, Ilham Hidayat memaparkan dinamika proses hukum yang dihadapi KPU Kabupaten Jeneponto pasca Pemilihan Kepala Daerah 2024. Ia menjelaskan, dari delapan rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran, KPU Kabupaten Jeneponto hanya menindaklanjuti dua TPS di antaranya dengan pemungutan suara ulang (PSU) karena memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. “Keputusan ini kami ambil berdasarkan telaah hukum bersama,” ungkap Ilham Hidayat. Lebih lanjut, Ilham Hidayat menguraikan permasalahan utama yang menjadi pokok sengketa di Mahkamah Konstitusi, antara lain pemilih ganda, pemilih tanpa KTP elektronik, pemilih terdaftar di DPT online luar daerah namun menggunakan hak pilih sebagai DPK, pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dan tanda tangan daftar hadir oleh KPPS atas kesepakatan bersama di TPS saat terjadi kendala teknis. Meski sempat diwarnai tekanan massa selama delapan hari, KPU Kabupaten Jeneponto tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto. Sementara itu, Siti Halimatus S. memberikan ulasan lengkap mengenai amar putusan MK Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan seluruhnya. "MK menilai rekomendasi Bawaslu dalam menerapkan hukum terkait syarat PSU dan tidak terdapat bukti pelanggaran yang mempengaruhi hasil akhir,” jelasnya. Menutup kegiatan, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan arahan agar seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah menjadikan kasus Kabupaten Jeneponto sebagai bahan pembelajaran. “Telaah hukum yang komprehensif, koordinasi dengan pengawas, serta keteguhan menjaga regulasi adalah kunci dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan,” pesannya.

KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025). Rapat yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti dari unsur Forkopimda, instansi terkait, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Grobogan dan lembaga pemantau Pemilu/Pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta dukungan dalam kegiatan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Memasuki agenda inti, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md. memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Berdasarkan hasil tersebut, jumlah pemilih tercatat sebanyak 1.138.765 pemilih, terdiri dari 567.335 pemilih laki-laki dan 571.430 pemilih perempuan yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. Dalam sesi tanggapan, Amal Nur Ngazis, S.Sos.I. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Grobogan memberikan beberapa masukan, di antaranya perlunya uji data secara langsung terhadap sejumlah pemilih dengan status tertentu, serta evaluasi terhadap 389 data anomali yang ditemukan. Data tersebut terdiri atas pemilih tidak padan dan pemilih invalid, yang diharapkan dapat menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) pada periode berikutnya. Menanggapi hal tersebut, Agung Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPU Kabupaten Grobogan akan terus melakukan pembaruan dan penyempurnaan terhadap data pemilih agar lebih akurat dan valid di setiap periode. Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan yang kemudian diserahkan kepada tamu undangan yang hadir. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini resmi ditutup pada pukul 11.30 WIB.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik Secara Daring

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (Ngopi Asli) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (30/9/2025). Kegiatan bertema “Formasi Ideal: Tatanan Pemetaan dan Strategi Distribusi Logistik Pemilu” ini diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan menghadirkan narasumber Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, dan Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan logistik pemilu terbagi menjadi dua, yaitu logistik utama berupa perlengkapan pemungutan suara dan logistik pendukung yang berfungsi menunjang kelancaran proses pemungutan, penghitungan, hingga penetapan hasil suara. Distribusi logistik yang tepat, menjadi kunci dalam menjamin hak pilih masyarakat serta menjaga kemurnian suara. Handi Tri Ujiono juga memberikan apresiasi atas kerja seluruh jajaran penyelenggara KPU se-Jawa Tengah. Berdasarkan evaluasi, berbagai permasalahan dalam proses distribusi logistik dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan kepada pemilih maupun menimbulkan sengketa akibat kurangnya profesionalitas. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya perencanaan matang dalam pengelolaan logistik. “Kita ketahui, bicara tentang logistik tidak pernah lepas dari perencanaan awal. Logistik merupakan sarana penting agar kegiatan dapat berjalan dengan baik. Maka diperlukan langkah-langkah yang efektif dan efisien supaya sarana pendukung tersedia dan siap digunakan,” ungkapnya. Ia menambahkan, pengelolaan logistik harus mempertimbangkan aspek keamanan, ketepatan waktu, serta ketepatan kebijakan. “Penempatan sarana pendukung logistik perlu direncanakan sebaik mungkin untuk perbaikan pemetaan distribusi ke depan, dengan tujuan agar seluruh pemilih dapat terlayani dengan baik,” imbuhnya. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma memaparkan strategi distribusi logistik di wilayah daratan dan kepulauan, termasuk pengiriman ke Karimunjawa yang melibatkan koordinasi dengan Syahbandar dan TNI AL. Ia menekankan pentingnya pemetaan jalur prioritas dan kesiapan armada untuk menjamin kelancaran pengiriman logistik hingga ke pulau-pulau. Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dzakiatul Banat menjelaskan tantangan distribusi logistik di wilayahnya yang luas dan beragam topografi. Ia menyoroti pentingnya mitigasi risiko, perencanaan cadangan, penggunaan aplikasi SILOG, serta peningkatan fasilitas gudang di tingkat PPK untuk mendukung pengawasan logistik secara real-time. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara M. Syarif Sapto Wiyogo menyoroti pentingnya perencanaan distribusi dan mitigasi bencana, mengingat wilayah Banjarnegara kerap menghadapi kendala geografis seperti tanah longsor yang dapat menghambat jalur utama distribusi logistik. Pada sesi tanya jawab, KPU Kabupaten Semarang menyampaikan usulan agar diadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai pengelolaan logistik, guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam menangani logistik pemilu secara efektif dan efisien. Melalui kegiatan ini, KPU se-Jawa Tengah diharapkan siap dalam menghadapi tantangan distribusi logistik, sehingga setiap pemilih dapat terlayani dengan baik dan proses penyelenggaraan pemilu berjalan lancar, aman, dan tepat waktu.

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar giat apel pagi bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Grobogan, Senin (29/9/2025). Kegiatan yang merupakan agenda rutin mingguan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh M. Amin Nurhadi, S.Kom., Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., bertindak sebagai Pembina Apel. Beberapa hal disampaikan Agung Sutopo dalam amanatnya. Apresiasi disampaikan atas pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) Eks Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Grobogan yang telah terlaksana dan terselesaikan. Selain itu beliau juga menyampaikan hasil atas kegiatan penyusunan masterplan kawasan perkantoran M.H. Thamrin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut lagi. Di penghujung amanatnya, Agung Sutopo memberikan pesan semangat kepada seluruh jajaran yang hadir. Beliau mengingatkan untuk terus menjaga semangat dalam bekerja dan memberikan yang terbaik untuk satuan kerja (satker). “Selamat bekerja, tetap semangat, dan berikan yang terbaik untuk satker kita", pesannya dengan penuh keyakinan. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-20

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-20 yang mengupas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024. Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dengan menghadirkan narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, serta hadir sebagai pemantik diskusi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Acara dibuka oleh Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, yang mengapresiasi konsistensi kegiatan ini. “Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan kita membedah persoalan hukum kepemiluan. Bahkan hasilnya telah diadopsi sebagai mata kuliah di UNNES,” ujarnya. Turut memberikan sambutan Darmiati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang menilai forum ini penting untuk memperdalam pemahaman penyelenggara terhadap dinamika hukum kepemiluan. Dalam paparan pertama, Budysastra Bahrun, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai menjelaskan kronologi sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 yang berujung pada perintah PSU di dua kecamatan yaitu Toili dan Simpang Raya akibat dugaan pelanggaran TSM oleh petahana. Ia menegaskan, meski Bawaslu menyatakan laporan tidak terbukti, MK menilai ada pelanggaran yang memengaruhi kemurnian suara pemilih. Budysastra Bahrun juga menyinggung putusan 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ditolak MK karena ketidaksesuaian posita dan petitum, menjadi pembelajaran penting bagi tim hukum untuk lebih teliti dan memahami batas kewenangan MK. Pada sesi kedua, M. Kholil Sa'roni, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara memaparkan review hukum putusan MK dengan menyoroti legal standing, tenggat waktu, serta substansi permohonan. Ia menekankan pentingnya koordinasi KPU–Bawaslu, penguatan regulasi TSM, serta disiplin dalam hukum acara. “MK bukan hanya pengadil hasil, tapi juga penjaga kemurnian proses pemilihan,” tegasnya. Para narasumber merekomendasikan penyempurnaan regulasi kewenangan penanganan TSM, peningkatan kapasitas tim hukum KPU, penegakan etika politik dan netralitas ASN dan revisi UU Pemilu untuk kepastian hukum sengketa. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang kemudian ditutup dengan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap jajaran penyelenggara semakin profesional dan berintegritas.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Talk to Me dengan Tema Menjunjung Profesionalisme dan Integritas Penyelenggara Pemilu

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Talk to Me dengan tema “Menjunjung Profesionalisme dan Integritas Penyelenggara Pemilu”, Kamis (25/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jepara dan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Rejang Lebong. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sesuai dengan tema hari ini, menjaga profesionalisme dan integritas harus diwujudkan melalui tindakan positif dan berkesinambungan. Melalui forum ini, diharapkan peserta dapat saling berbagi pengalaman, termasuk belajar dari peristiwa yang terjadi di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong. Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa Talk to Me merupakan forum diskusi ringan yang membahas isu aktual terkait kepemiluan. Diskusi kali ini menyoroti bagaimana sikap KPU dalam menghadapi permasalahan yang muncul serta langkah solusi yang dapat diterapkan. Dodi Hendra Supiarso, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menambahkan bahwa pengalaman dari Kabupaten Rejang Lebong dapat dijadikan bahan pembelajaran bersama untuk memperkuat integritas penyelenggara Pemilu. Sementara itu, Muhammadun, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jepara, membawakan materi tentang Profesionalitas dan Integritas Badan Adhoc Pemilu-Pilkada. Menurutnya, profesionalitas dan integritas adalah aspek krusial yang menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap lembaga. Hal ini juga tercermin dalam regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menegaskan sikap dan tindakan profesional penyelenggara pemilu. Senada dengan itu, Buyono, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Rejang Lebong, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas sebagai dasar penyelenggara Pemilu. Ia merinci aspek-aspek penting, mulai dari pemahaman tugas, independensi, kepatuhan regulasi, etika, komunikasi efektif, hingga kemampuan menangani konflik dan sengketa Pemilu. Ia juga memaparkan beberapa permasalahan yang terjadi pada Badan Adhoc di Rejang Lebong sebagai bahan refleksi bersama. Di penghujung acara, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan penegasan bahwa profesionalitas dan integritas merupakan “nyawa” penyelenggara Pemilu, maka diperlukan profiling yang jelas dalam rekruitmen badan Adhoc. Melalui kegiatan ini, harapannya dapat memperkuat tata nilai profesionalisme dan integritas dalam setiap lini penyelenggaraan Pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga dapat terus terjaga.