
KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Secara Daring
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan kembali mengikuti kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu, Kamis (2/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan telah memasuki edisi ke-21 dan mengangkat tema Putusan Perkara PHPU Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Tahun 2024. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan pentingnya forum Kamis Sesuatu sebagai wadah berbagi pengalaman dan pembelajaran antar daerah. “Hari ini kita belajar dari praktik baik KPU Kabupaten Jeneponto yang berhasil mempertahankan keputusannya dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Ia mengajak seluruh peserta untuk meneladani nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana telah ditunjukkan KPU Kabupaten Jeneponto. Hadir Sebagai Narasumber Upi Hastati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham Hidayat, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto dan Siti Halimatus S., Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar. Upi Hastati, membagikan pengalaman dalam menghadapi sengketa Pemilihan Serentak, terutama saat menolak rekomendasi Bawaslu yang dianggap tidak sesuai. Keputusan berani tersebut sempat memicu tuduhan pelanggaran administrasi dan tekanan massa selama delapan hari, namun akhirnya terbukti sah setelah KPU Kabupaten Jeneponto menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam paparannya, Ilham Hidayat memaparkan dinamika proses hukum yang dihadapi KPU Kabupaten Jeneponto pasca Pemilihan Kepala Daerah 2024. Ia menjelaskan, dari delapan rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran, KPU Kabupaten Jeneponto hanya menindaklanjuti dua TPS di antaranya dengan pemungutan suara ulang (PSU) karena memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. “Keputusan ini kami ambil berdasarkan telaah hukum bersama,” ungkap Ilham Hidayat. Lebih lanjut, Ilham Hidayat menguraikan permasalahan utama yang menjadi pokok sengketa di Mahkamah Konstitusi, antara lain pemilih ganda, pemilih tanpa KTP elektronik, pemilih terdaftar di DPT online luar daerah namun menggunakan hak pilih sebagai DPK, pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dan tanda tangan daftar hadir oleh KPPS atas kesepakatan bersama di TPS saat terjadi kendala teknis. Meski sempat diwarnai tekanan massa selama delapan hari, KPU Kabupaten Jeneponto tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto. Sementara itu, Siti Halimatus S. memberikan ulasan lengkap mengenai amar putusan MK Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan seluruhnya. "MK menilai rekomendasi Bawaslu dalam menerapkan hukum terkait syarat PSU dan tidak terdapat bukti pelanggaran yang mempengaruhi hasil akhir,” jelasnya. Menutup kegiatan, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan arahan agar seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah menjadikan kasus Kabupaten Jeneponto sebagai bahan pembelajaran. “Telaah hukum yang komprehensif, koordinasi dengan pengawas, serta keteguhan menjaga regulasi adalah kunci dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan,” pesannya.