Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini telah memasuki Seri ke-XXIX dan mengangkat tema “Putusan Perkara MK Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.” Dalam sambutannya Mey Nurlela, Kadiv Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi atas konsistensi kegiatan Kamis Sesuatu yang telah memasuki seri ke-29. Diskusi ini sudah dinikmati oleh KPU se-Jawa Tengah bahkan beberapa KPU dari Provinsi lain, ungkapnya. Melalui kegiatan ini Mey Nurlela berharap dapat memberikan pengetahuan dan bisa merasakan situasi yang sama saat terjadinya perselisihan. Kajian rutin tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan menghadirkan tiga narasumber yaitu El Suhaimi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah serta Aniek Ambarwati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali Ketiganya memaparkan secara komprehensif review Putusan MK Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas duduk perkara sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul, terhadap hasil pemilihan yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi, sebagai peraih suara terbanyak. Permohonan memuat berbagai dalil, seperti dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon, dugaan keterlibatan pejabat daerah dan ASN, tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta dugaan penggelembungan suara. Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara sesuai UU 10/2016, yakni maksimal 1,5%, sementara selisih suara mencapai 8% atau 12.887 suara, dalil-dalil pemohon tidak didukung bukti yang meyakinkan, serta tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena itu, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Rutin

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar rapat pleno rutin, Rabu (26/11/2025), bertempat di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi, dan dihadiri oleh para Anggota serta para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Rapat pleno membahas berbagai agenda dan rencana kerja yang akan dilaksanakan selama pekan berjalan oleh masing-masing Divisi dan Subbagian. Selain itu, rapat juga menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan pada pekan sebelumnya. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kabupaten Grobogan berupaya memastikan setiap tahapan kegiatan dapat berjalan optimal dan terkoordinasi dengan baik.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Zoom Meeting Talk To Me Strategi Peningkatan SDM Pasca Pemilu dan Pilkada

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Zoom Meeting “Talk To Me: Strategi Peningkatan SDM Pasca Pemilu dan Pilkada” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025). Kegiatan yang telah memasuki seri keempat ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta perwakilan dari beberapa KPU Provinsi. Hadir secara daring Parsadaan Harahap, Kadiv SDM, Organisasi, dan PKSDM KPU RI yang dalam sambutannya menekankan urgensi penguatan kapasitas kelembagaan setelah rangkaian Pemilu dan Pilkada selesai. Ia mendorong setiap satuan kerja menjaga profesionalitas, meningkatkan kompetensi sebagai bagian dari upaya pengembangan kualitas SDM. Sementara itu, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menegaskan pentingnya pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM pada masa non-tahapan pemilu/pemilihan. Dukungan serupa juga disampaikan Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menyoroti pentingnya meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan KPU secara efisien salah satunya melalui kegiatan Talk to Me saat ini. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber Fernandes Maurisya, Tenaga Ahli Divisi SDM, Organisasi, dan PKSDM KPU RI. Dalam paparannya, Fernandes mengulas penguatan struktur organisasi, optimalisasi pelaporan kinerja, serta penguatan pola pembinaan untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu/pemilihan. Forum diskusi berlangsung terbuka dan interaktif, memberi kesempatan bagi peserta menyampaikan masukan terkait dinamika pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas SDM guna mendukung penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar giat Apel Pagi, Senin (24/11/2025). Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh M. Amin Nurhadi, S.Kom., Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Ngatiman menekankan pentingnya apel pagi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan penyemangat bagi seluruh pegawai. “Apel Senin pagi merupakan roh kita, wujud bahwa lembaga itu ada. Melalui apel, kita sampaikan semangat dan soliditas kelembagaan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta apel dan mengingatkan komitmen untuk menjaga konsistensi. Amanatnya ditutup dengan pesan positif, “Bahagia selalu, salam sehat, tetap semangat.” Apel berlangsung dengan khidmat dan ditutup pada pukul 08.15 WIB.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXVIII

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XXVIII yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jumat (21/11/2025). Kajian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi KPU di Jawa Tengah dalam meningkatkan ketelitian terhadap verifikasi dokumen syarat pencalonan. MK menemukan adanya kejanggalan pada dokumen persyaratan salah satu pasangan calon yang dinilai melanggar asas kejujuran pemilu. Kajian menghadirkan narasumber dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon, serta Zainal Arifin, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen. Pemaparan menjelaskan bahwa sengketa diajukan pasangan calon nomor urut 2, Mathius Fakhiri, S.IK dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.ENG karena menilai pasangan nomor urut 1 Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. tidak memenuhi syarat pencalonan, meskipun unggul selisih 7.193 suara atau 1,36%. Mahkamah Konstitusi menemukan ketidaksinkronan pada dokumen syarat calon Wakil Gubernur pasangan nomor urut 1, Yermias Bisai, S.H., di antaranya surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, dan dokumen domisili. Berdasarkan pemeriksaan, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan, membatalkan hasil penetapan KPU Provinsi Papua, mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur pasangan nomor urut 1, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari kerja. Di akhir kegiatan, Muslim Aisha selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan telaah hukum mengenai putusan tersebut sebagai bahan penguatan pemahaman dan kapasitas untuk penyelenggaraan pemilu/pemilihan ke depan.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Webinar Bertema Big Data Pemilu Analisa dan Pengambilan Kebijakan

Hai #TemanPemilih KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Webinar bertema “Big Data Pemilu: Analisa dan Pengambilan Kebijakan”  bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Jumat (21/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring ini menghadirkan analis media massa serta media sosial, Rizal Nova Mujahid, sebagai narasumber. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, bersama Kapusdatin KPU RI, Manshur Sampurna Jaya, menegaskan pentingnya pemanfaatan data yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan strategis. Keduanya menyoroti bahwa penguatan data merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Dalam pemaparannya, Rizal Nova Mujahid menjelaskan peran big data dalam ekosistem pemilu modern. Ia menekankan bahwa di tengah tingginya arus informasi, data menjadi instrumen penting untuk membaca dinamika publik, mengidentifikasi tren, serta memahami respons masyarakat terhadap berbagai tahapan pemilu. Ia juga memaparkan hasil analisanya terkait percakapan publik mengenai KPU dalam satu bulan terakhir, di mana data menunjukkan bahwa platform TikTok dan YouTube menjadi ruang interaksi tertinggi dalam pembahasan isu-isu kepemiluan. Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kemampuan analisis data secara menyeluruh dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh akan berlandaskan data yang valid serta akurat.