Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Knowledge Sharing Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK Secara Daring

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK, Kamis (25/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Yuli Hertaty, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI menyampaikan laporan kegiatan sekaligus mengingatkan pentingnya core value ASN sebagai landasan perilaku dalam bekerja. “Sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada 27 Juli 2021, ASN bukan pejabat yang minta dilayani seperti pejabat kolonial. ASN harus memiliki jiwa melayani untuk membantu masyarakat, baik sebagai pegawai pusat maupun daerah dengan core value yang sama,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa di era serba hybrid dan kolaboratif, ASN dituntut untuk menanggalkan ego sektoral, ego daerah, maupun ego keilmuan. Melalui sesi knowledge sharing bersama Kementerian PAN-RB, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman terkait implementasi nilai BerAKHLAK sehingga penilaian indeks dapat meningkat di tahun 2025. Sementara itu, Karmaji selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB menyampaikan materi terkait urgensi penerapan core value ASN serta strategi penguatan budaya kerja. Materi yang dipaparkan menekankan tujuh nilai utama ASN BerAKHLAK, yaitu: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Melalui kegiatan ini, KPU RI mendorong agar seluruh jajaran dapat menginternalisasi nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap aspek pekerjaan, sehingga ASN KPU mampu tampil sebagai birokrasi yang profesional dan berintegritas.

KPU Kabupaten Grobogan Menerima Kunjungan dari Pramuka Luar Biasa

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menerima kunjungan istimewa dari seorang Pramuka Luar Biasa, Franky Roy Matatula, asal Jakarta Barat, yang merupakan penyandang tuna rungu. Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Franky Roy Matatula tengah melakukan perjalanan berkeliling Nusantara dan menjadikan KPU Kabupaten Grobogan sebagai salah satu lokasi yang ia singgahi. Dalam kunjungannya, Franky Roy Matatula disambut hangat oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md., serta Kasubbag Parmas dan SDM sekaligus PPID KPU Kabupaten Grobogan, Rama Eka Saputra, S.H. Kunjungan ini menjadi momen inspiratif yang menunjukkan semangat inklusivitas dan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan komitmen KPU untuk memberikan layanan kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan E-Lapkin Gelombang 2

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan E-Lapkin Gelombang 2, Rabu (24/9/2025). Acara ini diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dan diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia. Ega, perwakilan dari Pusdatin KPU RI menjelaskan secara komprehensif mengenai tata cara penggunaan aplikasi E-Lapkin. Aplikasi ini dirancang sebagai alat bantu dalam pengelolaan dan pelaporan kinerja di lingkungan KPU. Dalam pemaparannya, Ega menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi E-Lapkin dimulai dari tahapan pembuatan Sasaran Kinerja, penentuan Indikator Kinerja, penyusunan Perjanjian Kinerja, pengisian Laporan Rencana Aksi Kegiatan (RAK), hingga proses monitoring dan pelaporan tindak lanjut hasil evaluasi. Seluruh tahapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan kinerja di tingkat pusat maupun daerah. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif mengenai berbagai persoalan dan masukan terkait implementasi aplikasi di satuan kerja. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta meliputi apakah aplikasi E-Lapkin dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain, kemudian terkait adanya ketidaksesuaian antara sasaran kinerja yang ditetapkan oleh KPU RI dengan kondisi riil di daerah. Menanggapi hal ini, KPU RI menyampaikan apresiasi atas masukan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengembangan sistem ke depan. Diakui pula bahwa saat ini masih terdapat ketidaksesuaian antara sasaran kerja pusat dan daerah, sehingga perlu adanya penyesuaian agar seluruh unit kerja dapat menjalankan perencanaan dan pelaporan kinerja secara optimal dan relevan. Sebelum break, Kabiro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar menyampaikan tambahan, catatan dan arahan kepada seluruh peserta kegiatan bimbingan teknis di satuan kerja di daerah, ia menyampaikan pertanyaan yang diajukan oleh peserta cukup berbobot sehingga dapat dijadikan masukan kepada KPU RI. Ia menambahkan kegiatan bimbingan teknis ini merupakan pengenalan kembali serta evaluasi terhadap fitur pada aplikasi E-Lapkin. Juga merupakan kegiatan pengenalan lagi walaupun substansi E-Lapkin bukan hal yang baru sepanjang KPU sudah ada. Selain sebagai pengenalan kembali, kegiatan bimtek sekaligus sebagai kegiatan untuk uji beban serta uji kematangan sistem E-Lapkin sebelum mulai digunakan oleh seluruh satuan kerja di renstra 2025-2029. Materi kedua, Dwi Slamet dari Kementerian PAN-RB terkait urgensitas pemanfaatan sistem informasi untuk mendorong implementasi manajemen kinerja. Dalam pemaparannya, menyampaikan alur sistem akuntabilitas kinerja mulai dari penyusunan renstra hingga review dan evaluasi kinerja. Pemanfaatan sistem informasi untuk mengukur kinerja bertujuan memastikan dan mengendalikan keselarasan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara membandingkan realisasi indikator kinerja dengan target yang tercantum pada rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, dan perjanjian kerja.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C, Rabu (24/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Materi pertama disampaikan oleh Rizky Arimawati dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia memaparkan ruang lingkup perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi PBJ, penetapan jenis barang/jasa, penetapan cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, hingga penganggaran pengadaan. Selanjutnya, Nanang Priyatna, Inspektur Utama Setjen KPU RI, membahas isu anti korupsi sebagaimana termuat dalam Asta Cita nomor 7 Presiden dan Wakil Presiden RI serta UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021. Ia menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi, dampak korupsi yang salah satunya dapat merusak proses demokrasi, serta penyebab terjadinya korupsi. Materi juga mencakup penjelasan mengenai gratifikasi, suap dan pemerasan, integritas, benturan kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan dalam PBJ. Sesi berikutnya menghadirkan Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Barang Milik Negara Setjen KPU RI. Ia menyampaikan sejumlah kebijakan terkait PBJ Pemilu dan Pilkada, prinsip dan etika PBJ, peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, hingga siklus pengadaan. Selain itu, turut dibahas tahapan dan jadwal pengadaan, metode pengadaan, pendampingan teknis, skema pengembangan e-procurement, pemanfaatan e-marketplace, pengecualian informasi publik, titik kritis dan risiko dalam PBJ, serta analisis dan mitigasi risiko termasuk pengawasan transaksi katalog. Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Grobogan dapat semakin meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berintegritas guna mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngopi Asli

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa (23/9/2025). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini mengangkat tema “Umpan Terukur: Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala”. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi arsip fisik ke dalam bentuk digital. Menurutnya, arsip adalah informasi yang terekam dan harus menyesuaikan perkembangan zaman. “Tanpa arsip, suatu bangsa akan mengalami sindrom amnesia kolektif. Arsip menjadi bahan pengingat sekaligus sumber informasi untuk kerja ke depan,” jelasnya. Ia berharap melalui kegiatan ini peserta dapat memahami tata kelola arsip yang baik, langkah-langkah alih media, hingga upaya pencegahan kerusakan dan kesulitan pencarian arsip. Sementara itu, Basmar Periato Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa digitalisasi arsip merupakan kebutuhan di era teknologi informasi. “Semua dokumen perlu dialihmediakan ke dalam bentuk digital untuk menjaga keamanan, keberlanjutan, dan memudahkan akses, baik secara historis maupun legal,” ujarnya. Hal senada disampaikan oleh Eko Supriyono, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki dasar hukum yang jelas, dengan tujuan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. “Alih media arsip tidak hanya menjaga arsip dari kerusakan fisik, tetapi juga mempercepat akses publik, mempermudah peminjaman antar unit kerja, serta menjadi cadangan bila arsip asli hilang atau rusak,” ungkapnya. Adapun teknis pelaksanaan alih media dijelaskan oleh Dafidh Myharta, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia memaparkan tahapan mulai dari penyeleksian arsip, penyusunan daftar arsip, pemindaian (scanning), autentikasi, pemberkasan arsip hasil alih media, hingga penyusunan laporan dan pemeliharaan. Melalui kegiatan Ngopi Asli ini, diharapkan setiap satuan kerja KPU di Jawa Tengah dapat memahami standar digitalisasi arsip, mulai dari identifikasi, klasifikasi, hingga pengkodean, sehingga memudahkan pencarian informasi di kemudian hari. Digitalisasi arsip juga menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan arsip modern, menjaga memori kolektif bangsa, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi kerja kelembagaan.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU, Selasa (23/9/2025). Acara ini diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk membahas pandangan, catatan, serta isu-isu aktual terkait keterbukaan informasi publik. Hal ini termasuk pengalaman Komisi Informasi dalam mengelola informasi badan publik. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui personal-personal yang kuat. Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan strategis sebagai saluran informasi publik. Deputi Teknis Sekjen KPU RI, Eberta Kawima, menambahkan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024, struktur kelembagaan PPID KPU sudah diatur dengan jelas. Dinamika yang terjadi, menurutnya, merupakan pembelajaran penting untuk memperkuat pemahaman klasifikasi informasi serta mekanisme uji konsekuensi. Dari Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan pandangannya terkait pengecualian informasi publik. Ia menekankan pentingnya penguasaan dokumen dan kelembagaan PPID KPU yang solid, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Selain itu, Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting, memberikan perspektif mengenai paradigma pengecualian informasi di KPU. Ia mengulas prinsip, teori, hingga mekanisme pengujian konsekuensi disertai contoh penerapan di lapangan. Melalui FGD ini, diharapkan KPU semakin siap berbenah dalam pengelolaan informasi publik, memperkuat transparansi, serta memastikan keterbukaan informasi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.