KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini telah memasuki Seri ke-XXIX dan mengangkat tema “Putusan Perkara MK Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.”
Dalam sambutannya Mey Nurlela, Kadiv Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi atas konsistensi kegiatan Kamis Sesuatu yang telah memasuki seri ke-29. Diskusi ini sudah dinikmati oleh KPU se-Jawa Tengah bahkan beberapa KPU dari Provinsi lain, ungkapnya. Melalui kegiatan ini Mey Nurlela berharap dapat memberikan pengetahuan dan bisa merasakan situasi yang sama saat terjadinya perselisihan.
Kajian rutin tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan menghadirkan tiga narasumber yaitu El Suhaimi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah serta Aniek Ambarwati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali
Ketiganya memaparkan secara komprehensif review Putusan MK Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas duduk perkara sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul, terhadap hasil pemilihan yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi, sebagai peraih suara terbanyak.
Permohonan memuat berbagai dalil, seperti dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon, dugaan keterlibatan pejabat daerah dan ASN, tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta dugaan penggelembungan suara.
Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara sesuai UU 10/2016, yakni maksimal 1,5%, sementara selisih suara mencapai 8% atau 12.887 suara, dalil-dalil pemohon tidak didukung bukti yang meyakinkan, serta tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena itu, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.