Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan

Layanan Pengaduan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan dengan alamat Jl. S. Parman No 2 Purwodadi Grobogan (58111), melalui email kpudgrobogan@gmail.com atau melalui Pengaduan Masyarakat (Online);
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh
  3. Pelapor harus mencantumkan :
    • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
    •  Alamat sesuai KTP/SIM/Paspor;
    • Nama Terlapor;
    • Instansi/Jabatan Terlapor;
    • Hal Yang dilaporkan;
    • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
    • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM/Paspor)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 253 Kali.