Tata Cara Pengaduan
Layanan Pengaduan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
- Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan dengan alamat Jl. S. Parman No 2 Purwodadi Grobogan (58111), melalui email kpudgrobogan@gmail.com atau melalui Pengaduan Masyarakat (Online);
- Formulir laporan pengaduan dapat diunduh
- Pelapor harus mencantumkan :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM/Paspor;
- Nama Terlapor;
- Instansi/Jabatan Terlapor;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM/Paspor)
Share this artikel :
Dilihat 253 Kali.