Sosialisasi

31

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Purwodadi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Purwodadi, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta didik kelas X dan XI. Turut hadir mendampingi kegiatan, Drs. Purwanto Hadi Cahyono selaku Wakil Kepala Sekolah (WKS) 2 Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Purwodadi. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, Ngatiman, S.E. Dalam pemaparannya, Ngatiman menegaskan bahwa pendidikan pemilih menjadi prioritas penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan arah masa depan bangsa sehingga harus menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bermartabat. Ia juga mengingatkan para siswa agar tidak tergoda praktik politik uang atau politik transaksional. Menurutnya, praktik tersebut dapat melahirkan pemimpin yang lebih mementingkan pengembalian modal politik dibandingkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, para peserta juga diajak untuk lebih bijak dalam menerima informasi, khususnya dalam menangkal berita bohong atau hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat. Siswa didorong menjadi pemilih kritis dengan memahami latar belakang calon, visi dan misi, serta tidak mudah terpengaruh provokasi. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Grobogan juga membuka ruang bagi para siswa untuk berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Grobogan guna berdiskusi dan belajar mengenai kepemiluan. Bahkan, KPU Kabupaten Grobogan siap memfasilitasi dalam penyelenggaraan pemilihan OSIS agar siswa dapat memahami proses demokrasi secara langsung. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyerahan souvenir berupa plakat dari KPU Kabupaten Grobogan kepada pihak sekolah yang diwakili oleh Drs. Purwanto Hadi Cahyono sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.


Selengkapnya
45

KPU Kabupaten Grobogan Melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di SMK Negeri 2 Purwodadi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan terus menggencarkan edukasi demokrasi kepada pemilih pemula melalui kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (15/4/2026), bertempat di SMK Negeri 2 Purwodadi. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 1.100 peserta didik dari kelas 10, 11, dan 12. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kesiswaan SMK Negeri 2 Purwodadi, Ujuk Yuhana, S.Pd., M.Pd., yang menyebutkan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total keseluruhan 1.800 peserta didik di sekolah tersebut. Sosialisasi dilakukan oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, Ngatiman, S.E. bersama staf. Dalam pemaparannya, Ngatiman menekankan pentingnya pemahaman pemilih pemula terhadap makna demokrasi dan peran strategis mereka dalam menentukan arah masa depan bangsa. Menurutnya, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap suara memiliki nilai yang sangat berharga dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi diperjualbelikan. “Jangan sampai suara yang berharga ini ditukar dengan uang. Praktik politik uang hanya akan merusak sistem demokrasi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat ke depan,” tegasnya di hadapan para siswa. Ngatiman juga mengingatkan bahwa praktik money politic berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih fokus mengembalikan modal daripada memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat memperparah praktik korupsi yang sudah mengakar. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sekitar 50 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) didominasi oleh pemilih pemula. Hal ini menjadikan peran generasi muda sangat krusial dalam menentukan kualitas pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Dalam kesempatan tersebut, para siswa juga diajak untuk menjadi pemilih yang kritis dan rasional dengan memahami latar belakang calon, visi dan misi, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoaks maupun provokasi. Dari sini akan terbentuk pondasi pemilih yang cerdas, bertanggung jawab, dan berintegritas sehingga terwujud pemimpin yang berintegritas dan bermartabat,” tambahnya. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian souvenir berupa plakat dari KPU Kabupaten Grobogan kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kerja sama dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.


Selengkapnya
120

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan, Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, serta partai politik tingkat Kabupaten Grobogan. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru, khususnya mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD dan pelaksanaan pemutakhiran data dan dokumen partai politik berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang aktif antara partai politik dan KPU. “Apabila terdapat kendala atau kesulitan dalam proses administrasi maupun teknis, kami harap segera berkoordinasi dengan KPU agar dapat ditangani bersama,” ujarnya. Memasuki acara inti, materi disampaikan oleh Suwiknyo, S.Pd.I., Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Grobogan. Dalam paparannya, Suwiknyo menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci tata cara pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota legislatif, mulai dari dasar hukum, alasan pemberhentian, hingga mekanisme penetapan calon pengganti antarwaktu. Ia menguraikan bahwa pemberhentian antarwaktu dapat dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan sejumlah alasan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan sejak dimulainya proses pengajuan pemberhentian. Lebih lanjut, Suwiknyo menjelaskan ketentuan penentuan calon PAW yang didasarkan pada perolehan suara sah terbanyak pada daerah pemilihan yang sama dan dari partai politik yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti terdapat perolehan suara yang sama, penetapan dilakukan berdasarkan persebaran suara, keterwakilan perempuan, hingga nomor urut dalam daftar calon tetap. “PKPU ini juga mengatur secara detail apabila tidak terdapat calon PAW dalam satu daerah pemilihan, maka dapat diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis atau mekanisme lain sesuai ketentuan,” jelasnya. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung, keputusan perolehan suara Pemilu terakhir, daftar calon tetap, serta persyaratan lain seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses penetapan. Sosialisasi ini juga membahas pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor partai. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, dapat memahami secara komprehensif regulasi PAW dan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya
79

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemililh Pemula Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan kepada pemilih pemula di SMA Negeri 1 Grobogan, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai pentingnya peran mereka dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, Ngatiman, S.E. Dalam acara ini, Ngatiman didampingi oleh Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Rama Eka Saputra, S.H, serta staf. Acara ini diikuti oleh siswa-siswi dari SMA Negeri 1 Grobogan yang didampingi guru pembimbing. Ngatiman dalam pemaparannya menekankan pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu dan Pemilihan, serta bagaimana pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menjaga kelangsungan demokrasi Indonesia. "Demokrasi sejatinya sudah diterapkan sejak di sekolah, seperti dalam Pemilihan Ketua OSIS. Ini adalah pengalaman awal yang mengajarkan kita untuk memilih dengan bijak," ujar Ngatiman. Lebih lanjut, ia mengingatkan para siswa untuk memahami visi dan misi masing-masing pasangan calon dalam Pemilu/Pemilihan yang akan datang, serta menolak segala bentuk praktik money politics yang bisa merusak integritas demokrasi. Para peserta terlihat sangat antusias selama sosialisasi berlangsung. Acara semakin menarik dengan adanya sesi kuis interaktif yang diadakan di tengah acara, serta pembagian souvenir sebagai bentuk apresiasi kepada siswa yang aktif berpartisipasi.  Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran para siswa mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab dalam Pemilu dan Pemilihan. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap pemilih pemula dapat lebih siap dan bijak dalam menggunakan hak pilihnya di masa depan, serta berperan aktif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya

KPU Goes to School dalam rangka Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024

Hai #temanpemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar KPU Goes to School dalam rangka Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024, Jum'at (18/10/2024). Acara yang bertempat di SMA Negeri 1 Grobogan ini diikuti oleh siswa siswi SMA Negeri 1 Grobogan. Serangkaian kegiatan diisi pemaparan materi oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Bapak Rama Eka Saputra, S.H., yang menjelaskan mengenai pentingnya pemilihan dalam menjaga demokrasi bangsa, serta mensosialisasikan mengenai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan yang akan berlaga pada Pilkada 2024 beserta visi misinya. Beliau mengajak kepada semuanya yang telah mempunyai hak pilih untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui cek dpt online, apabila belum untuk segera melaporkannya pada PPS atau PPK setempat atau dapat juga melalui KPU Kabupaten Grobogan. Beliau juga mengajak kepada semuanya untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nantinya. Sebelum acara ditutup, KPU Kabupaten Grobogan membagikan souvenir Pilkada Tahun 2024 kepada para peserta yang dapat menjawab kuis yang diberikan. #kpumelayani #pilkadaserentak2024


Selengkapnya
417

Sosialisasi Pindah Memilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Hai #temanpemilih, KPU Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Bapak Agung Budi Prasetyo, A.Md., Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi melakukan silaturahmi ke instansi dalam rangka sosialisasi pindah memilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (17/10/2024). Pada kesempatan kali ini kegiatan bertempat di Kejaksaan Negeri Grobogan, RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, dan Pengadilan Agama Purwodadi. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya, meskipun berada di luar tempat domisili saat hari pemungutan suara. Dalam kegiatan ini Beliau menyampaikan informasi mengenai pindah memilih seperti cara mengajukan pindah memilih, kapan harus dilakukan, dan ke mana harus mendaftar. #kpumelayani #pilkadaserentak2024


Selengkapnya
🔊 Putar Suara