
PURWODADI - Selasa, 2 Mei 2023 KPU Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertempat di Hotel 21 Purwodadi, Jl. MT Haryono No. 137 Purwodadi. Berkesempatan hadir secara pribadi dan membuka acara tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo, S. Pi. Beliau menjelaskan bahwa untuk melaksanakan tahapan pencalonan ini, KPU sangat membutuhkan dukungan dari Partai Politik yang ada di Kabupaten Grobogan dan bantuan dari dinas/instansi terkait. Diakrenakan waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini hanya berlangsung selama 14 ( empat belas) hari saja, yaitu dari tanggal 1 - 14 Mei 2023. Hadir sebagai tamu undangan adalah Kepala Dinas/Instansi terkait yang ada di Kabupaten Grobogan, Direktur BUMD di Kabupaten Grobogan, perwakilan Partai Politik dan Media. Materi inti tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, S. Pd. I. Point-point penting dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan secara rinci, sehingga hadirin yang hadir mengetahui hal-hal apa saja yang harus disiapkan ketika hendak mendaftar sebagai calon legislatif. Materi yang disampaikan sangat menarik, terbukti dari antusias tamu undangan untuk memberikan tanggapan dan masukan, seperti perwakilan Partai Nasdem, perwakilan RSUD. Dr. R. Soejdati Purwodadi dan dari perwakilan Media.