Kuesioner Penilaian Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
KUISIONER | LINK | |
SARANA PRASARANA | ||
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik | ||
1 | Layanan Elektronik | |
Menyediakan audio visual yang menayangkan layanan informasi publik/papan informasi elektronik/lainnya | lihat di sini | |
Badan Publik memiliki aplikasi yang memuat layanan keterbukaan informasi/PPID berbasis mobile yang dapat diakses untuk umum | lihat di sini | |
Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik yang diumumkan pada website | lihat di sini | |
2 | Layanan Non Elektronik | |
Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan | lihat di sini | |
Formulir Permohonan Informasi | lihat di sini | |
Formulir Keberatan | lihat di sini | |
Daftar Register Permohonan | lihat di sini | |
Jadwal pelayanan informasi publik | lihat di sini | |
Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan) | lihat di sini | |
3 | Layanan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas | |
Fasilitas aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (sebutkan dan sertakan bukti) | lihat di sini | |
Layanan khusus untuk penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi, keberatan maupun layanan pengaduan pelayanan | lihat di sini | |
INFORMASI BERKALA | ||
1 | Informasi yang Berkaitan dengan Profil Badan Publik | |
Menyampaikan informasi terkait alamat lengkap Badan Publik, dengan mencakup nama jalan, nomor, kota/kab, provinsi, kode pos, no.tlp/fax dan alamat email/webmail | lihat di sini | |
Menyampaikan informasi terkait tugas dan fungsi Badan Publik | lihat di sini | |
Menyampaikan informasi terkait struktur organisasi Badan Publik sampai dengan dua tingkat kebawah | lihat di sini | |
Menyampaikan informasi terkait struktur organisasi PPID Badan Publik sampai dengan dua tingkat kebawah | lihat di sini | |
2 | Informasi yang Berkaitan dengan Profil Pimpinan Badan Publik | |
Menyampaikan informasi terkait profil singkat Pimpinan Badan Publik | lihat di sini | |
Menyediakan Informasi terkait LHKPN 2023 yang dilaporkan tahun 2024, dicetak dari elhkpn.kpk.go.id (Ikhtisar) | lihat di sini | |
3 | Informasi Mengenai Kegiatan dan Kinerja Badan Publik | |
Menyampaikan informasi tentang program/kegiatan yang sedang dan atau telah dijalankan di tahun 2024, yang meliputi antara lain: | ||
- Nama Program/Kegiatan | lihat di sini | |
- Penanggung Jawab/Pelaksana Program | lihat di sini | |
- Jadwal kegiatan/program | lihat di sini | |
- Target capaian atau penyerapan | lihat di sini | |
- Sumber anggaran | lihat di sini | |
- Mengumumkan KAK 2024 | ||
Menyampaikan informasi tentang agenda terkait pelaksanaan tugas Badan Publik di tahun 2024 | ||
Menyampaikan Informasi kinerja dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun (LAKIP) 2023 atau sejenisnya | ||
4 | Informasi Mengenai Keuangan Badan Publik | |
Menyampaikan informasi laporan keuangan hasil audit yang terdiri dari LRA, CALK, Neraca dan Daftar Aset Tahun 2023 | lihat di sini | |
Menyampaikan informasi keuangan tahun 2024 dalam bentuk DPA atau sejenisnya | lihat di sini | |
Menyampaikan informasi keuangan tahun 2024 dalam bentuk RKA atau sejenisnya | lihat di sini | |
5 | Informasi mengenai Laporan Akses Informasi Badan Publik 2024 | |
Menyampaikan Jumlah permohonan informasi publik yang diterima | lihat di sini | |
Menyampaikan Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik | lihat di sini | |
Menyampaikan Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya | lihat di sini | |
Menyampaikan Alasan penolakan permohonan informasi publik. | lihat di sini | |
6 | Informasi mengenai Hak Memperoleh Informasi di Badan Publik | |
Menyampaikan Tata Cara memperoleh informasi publik | lihat di sini | |
Menyampaikan Tata Cara Mengajukan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik | lihat di sini | |
Tata cara proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi | lihat di sini | |
Menyediakan form permohonan dan keberatan | lihat di sini | |
7 | Informasi mengenai Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran di Badan Publik | |
Menyampaikan alur/skema pengaduan (tata cara) | lihat di sini | |
Menyampaikan Form/lembar isian pengaduan | lihat di sini | |
Menyampaikan Hasil penanganan pengaduan | lihat di sini | |
8 | Informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Badan Publik 2024 | |
Menyampaikan informasi tentang pengadaan barang dan jasa | lihat di sini | |
9 | Informasi mengenai Regulasi Badan Publik | |
Menyampaikan Daftar Rancangan Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang akan dikeluarkan/ditetapkan | lihat di sini | |
Menyampaikan daftar peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan | lihat di sini | |
10 | Informasi tentang Ketenagakerjaan | |
Informasi tentang Penerimaan Calon Pegawai dan/atau Pejabat Badan Publik Negara (Internal Badan Publik) | lihat di sini | |
11 | Informasi tentang Prosedur Peringatan dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di Setiap Kantor Badan Publik | |
SOP atau Video Safety Briefing | lihat di sini | |
12 | Pelayanan Mendukung Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas | |
SOP Pelayanan Informasi untuk Penyandang Disabilitas | ||
Website Mendukung Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas | lihat di sini | |
13 | Informasi Kepemiluan | |
Menyediakan Informasi Tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu (untuk KPU) ; informasi tahapan, program dan jadwal terkait pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran Pemilu dan Pemilihan (Bawaslu) | lihat di sini | |
Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan dan atau penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan | lihat di sini | |
Hasil Pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu (Pilkada/Pileg/Pilgub/Pilpres). (hasil pencegahan pengawasan dan penindakan tiap tahapan ) -- Untuk Bawaslu ; Hasil-hasil dari tiap tahapan Pemilu (untuk KPU) | lihat di sini | |
Prosedur dan sarana partisipasi publik dalam Pemilu (Pilkada/Pileg/Pilgub/Pilpres) | lihat di sini | |
INFORMASI SETIAP SAAT | ||
1 | Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik; | |
Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; | lihat di sini | |
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; | lihat di sini | |
Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; | lihat di sini | |
Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan (yang berada dalam tugas fungsi dan kewenangannya) | lihat di sini | |
2 | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; | |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; | lihat di sini | |
Profil lengkap pimpinan dan pegawai; | lihat di sini | |
Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis 2024 | lihat di sini | |
Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik | lihat di sini | |
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; | lihat di sini | |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; | lihat di sini | |
Data perbendaharaan atau inventaris; | lihat di sini | |
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; | lihat di sini | |
Agenda kerja pimpinan satuan kerja 2024 | lihat di sini | |
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID)/Laporan Tahunan tahun 2023 | lihat di sini | |
Bukti kirim LLID/Laporan tahunan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (maksimal dikirimkan 31 Maret 2024) | ||
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya 2023 | lihat di sini | |
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2023 | lihat di sini | |
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan atau penelitian pihak lain terkait Badan Publik | lihat di sini | |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (kliping media massa cetak/elektronik/website) | lihat di sini | |
DIGITALISASI | ||
1 | Layanan Publik Digital | |
Badan Publik memiliki layanan informasi publik berbasis website dan atau aplikasi serta media sosial | lihat di sini | |
Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial (podcast, Youtube Channel, Live) yang diselenggarakan berkala | lihat di sini | |
Badan Publik memiliki layanan informasi publik berbasis website yang berkaitan dengan Sistem pengaduan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) | lihat di sini | |
2 | Inovasi | |
Arsip Pemilu digital | lihat di sini | |
Open Data Kepemiluan | lihat di sini | |
Sosialisasi Pemilu/Pilkada kepada kelompok masyarakat marginal/daerah terluar | lihat di sini | |
KUALITAS INFORMASI | ||
1 | Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu | |
Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024 | lihat di sini | |
Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaruan 1 minggu sekali | lihat di sini | |
Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan dari KPU/Bawaslu RI di dalam website KPU/Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota | lihat di sini | |
Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya | lihat di sini | |
Badan Publik mengumumkan pergantian pimpinan Badan Publik (Komisioner, jajaran pimpinan sekretariat) | lihat di sini | |
2 | Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik | |
Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik | lihat di sini | |
Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya | lihat di sini | |
Badan Publik melakukan sosialisasi Anti-HOAX atau disinformasi terkait Pemilu/Pilkada 2024 | lihat di sini | |
KOMITMEN ORGANISASI | ||
1 | Legalitas | |
Telah menetapkan PPID beserta struktur dan personil yang tertuang dalam Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan KPU Provinsi ,Kab/Kota | lihat di sini | |
Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik : | ||
- SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik | lihat di sini | |
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik | lihat di sini | |
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik | lihat di sini | |
- SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik | lihat di sini | |
- SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik | lihat di sini | |
Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik | lihat di sini | |
2 | Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID | |
Menyelenggarakan kegiatan ke PPID an dan atau kegiatan lain terkait tata kelola informasi publik | lihat di sini | |
3 | Penganggaran | |
Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan | lihat di sini |
Share this artikel :
Dilihat 267 Kali.