Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Webinar Membangun Budaya Kerja Berbasis Data

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Webinar Membangun Budaya Kerja Berbasis Data bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Jumat (14/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia ini diikuti oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Webinar menghadirkan narasumber Damar Juniarto dari Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi (PIKAT) untuk Demokrasi. Dalam pemaparannya, Damar Juniarto terlebih dahulu memperkenalkan PIKAT sebagai lembaga riset yang berfokus pada hubungan antara kecerdasan artifisial, teknologi digital, dan penguatan nilai-nilai demokrasi. PIKAT berperan penting dalam mendorong pemanfaatan AI yang etis, bertanggung jawab, dan berdampak positif bagi kualitas demokrasi. Damar Juniarto menekankan pentingnya budaya kerja berbasis data bagi KPU dalam menjaga akurasi dan kredibilitas. Budaya ini bertujuan mengubah organisasi dari reaktif menjadi proaktif melalui penggunaan data untuk memprediksi dan mencegah masalah. Ia menegaskan bahwa keputusan harus berlandaskan data. Ia juga memaparkan prinsip-prinsip seperti perubahan pola pikir, akses universal, integritas dan etika, serta pendekatan berpusat pada manusia. Penerapannya membawa manfaat berupa peningkatan kepercayaan publik, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks kepemiluan, Damar menjelaskan bahwa AI dipakai untuk meningkatkan kinerja, bukan menggantikan manusia, dan tetap membutuhkan pengawasan manusia. Webinar ini diharapkan memperkuat kesiapan KPU dalam membangun budaya kerja modern dan berbasis data.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025). Kajian kali ini mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024.” Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Mukhtar Yusuf (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara), Fatmawati (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pulau Taliabu), dan Akhmad Nurmuladi (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang). Acara dibuka oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas keberlangsungan kegiatan yang telah memasuki seri ke-27. Menurutnya, kasus sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di daerah lain, khususnya Jawa Tengah, terkait persoalan teknis di lapangan seperti dugaan pemilih ganda, pemilih di luar DPT, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu. “Kita akan belajar banyak dari Pulau Taliabu tentang bagaimana mempersiapkan, menghadapi, dan memproses sengketa hasil Pilkada. Kasus di sana sangat dekat dengan potensi sengketa yang bisa terjadi di daerah lain,” ungkap Muslim Aisha. Sementara itu, Mukhtar Yusuf dalam paparannya menjelaskan bahwa dari 19 perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2024 di Maluku Utara, hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana amar Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025. Lebih lanjut, Fatmawati dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu bersama Akhmad Nurmuladi dari KPU Kabupaten Pemalang dalam paparannya menyampaikan kajian dan analisis hukum atas kasus sengketa Pilkada Pulau Taliabu sebagai bentuk pembelajaran bagi jajaran penyelenggara pemilu. Keduanya memaparkan secara rinci latar belakang perkara yang bermula dari keberatan pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, yang menilai telah terjadi sejumlah dugaan permasalahan administratif dan pelanggaran teknis. Dugaan tersebut meliputi pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pemilih ganda, pemilih yang terdaftar di DPT daerah lain, pendamping pemilih yang tidak mengisi formulir pendamping, serta perbedaan tafsir terhadap surat suara sah dan tidak sah, termasuk rekomendasi PSU dari Bawaslu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU akhirnya ditetapkan hanya di 9 TPS. Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Grobogan dapat semakin memperkaya pengetahuan dan pemahaman terkait penanganan sengketa hasil pemilihan.

Jalin Sinergitas Antar Lembaga, KPU Kabupaten Grobogan Lakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke Polres Grobogan

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengadakan kunjungan dan silaturahmi ke Polres Grobogan, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, didampingi oleh Kasubbag Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H., serta staf. Mereka diterima langsung oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto W., S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Intelkam Polres Grobogan, Joko Susilo, S.H. Silaturahmi ini merupakan salah satu upaya untuk mempererat hubungan antara KPU Kabupaten Grobogan dan Polres Grobogan. Salah satu topik utama dalam pertemuan tersebut adalah koordinasi terkait kegiatan podcast yang telah terlaksana antara KPU Kabupaten Grobogan dan Polres Grobogan. Podcast ini telah berjalan dengan baik dan menjadi salah satu sarana penting dalam menyampaikan informasi mengenai pemilu serta pendidikan pemilih kepada masyarakat. Selain membahas podcast, Ngatiman juga memaparkan beberapa program kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Grobogan dalam upaya memberikan pendidikan kepada pemilih. Program-program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan yang lebih baik dan lebih terinformasi. Sementara itu, AKBP Ike Yulianto W., S.H., S.I.K., M.H. dalam kesempatan tersebut berbagi pengalaman terkait perjalanan kariernya serta pengetahuan tentang pentingnya pengawalan dan keandilan dalam pelaksanaan pemilu. Ia menyampaikan bahwa sinergitas antara KPU dan Polres sangat penting untuk menjaga integritas dan kelancaran setiap tahapan pemilu. Kegiatan silaturahmi ini merupakan langkah strategis KPU Kabupaten Grobogan dalam membangun sinergitas antara lembaga pemerintah, khususnya antara KPU Kabupaten Grobogan dan Polres Grobogan, demi tercapainya pemilu yang aman, jujur, dan adil. KPU Kabupaten Grobogan berharap agar kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh baik dalam membangun kolaborasi antar lembaga. Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan akan terjalin kerjasama yang lebih erat antara KPU Kabupaten Grobogan dan Polres Grobogan dalam rangka meningkatkan kualitas pemilu serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses demokrasi yang ada.

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kegiatan Kajian Internal

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Kajian Internal Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kajian tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi putusan Mahkamah Konstitusi, serta sebagai sarana pembelajaran internal. Dalam kesempatan tersebut, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, menyampaikan materi mengenai analisis dan implikasi hukum dari ketiga putusan perkara PHPU tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami detail setiap putusan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam aspek hukum dan penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang berintegritas. Turut memberikan arahan, Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, forum seperti ini menjadi wadah strategis bagi jajaran KPU untuk bertukar pikiran, memperdalam kajian hukum, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU. Dengan terselenggaranya kegiatan kajian internal ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap seluruh jajaran dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap putusan-putusan PHPU, serta menerapkannya sebagai pembelajaran dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3961/PK.02.1-SD/04/2025 tertanggal 6 November 2025, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 dengan tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan”, Senin (10/11/2025) pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor di KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam upacara kali ini Rama Eka Saputra, S.H., Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Komandan Upacara. Sementara itu Ngatiman, S.E., Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, membacakan amanat dari  Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf.  Amanat tersebut menekankan bahwa kemerdekaan lahir dari kesabaran, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan keikhlasan. Tiga hal yang harus diteladani dari pahlawan adalah kesabaran dalam berjuang dan membangun kebersamaan, mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, di mana pahlawan kembali ke rakyat setelah merdeka, bukan berebut jabatan serta pandangan jauh ke depan, berjuang untuk generasi mendatang. Dalam amanat juga menegaskan bahwa perjuangan masa kini adalah dengan ilmu, empati, dan pengabdian untuk membela yang lemah dan memperjuangkan keadilan. Semangat ini diwujudkan melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menutup amanatnya, ia mengajak semua pihak untuk menjaga api perjuangan agar tidak pernah padam dengan bekerja, bergerak, dan berdampak.

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota, Jumat (7/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan dalam pengelolaan SPIP telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan bimtek bagi seluruh unsur yang terlibat dalam pelaporan SPIP. Ia menekankan pentingnya konsolidasi, koordinasi, dan akurasi dalam pelaporan SPIP, serta mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk memperkuat kolaborasi antar divisi dan bagian. “Saya berharap koordinasi dan konsolidasi antar divisi dan bagian di KPU Kabupaten/Kota dapat berjalan baik. Manajemen waktu dan target menjadi bagian penting untuk saling mengingatkan, sehingga pelaporan SPIP tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga sesuai dengan bukti eviden,” ujar Handi Tri Ujiono. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, menambahkan bahwa penyelenggaraan SPIP tidak hanya sekadar menjalankan prosedur, tetapi harus memperhatikan substansi. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas divisi serta pemahaman mendalam terhadap Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 agar pelaksanaan SPIP di masing-masing satuan kerja dapat berjalan optimal. Pada pokok acara, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan materi “Penyesuaian Kerja-Kerja SPIP Pasca Terbitnya SK Nomor 855 Tahun 2025.” Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring pengisian indikator data dukung SPIP pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang dipandu langsung oleh Dewantoputra Adhipermana, S.H, Kabag TPP dan Parhumas KPU Provinsi Jawa Tegah Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan SPIP, memperkuat koordinasi internal, serta mewujudkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.