Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025). Kajian kali ini mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024.” Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Mukhtar Yusuf (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara), Fatmawati (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pulau Taliabu), dan Akhmad Nurmuladi (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang). Acara dibuka oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas keberlangsungan kegiatan yang telah memasuki seri ke-27. Menurutnya, kasus sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di daerah lain, khususnya Jawa Tengah, terkait persoalan teknis di lapangan seperti dugaan pemilih ganda, pemilih di luar DPT, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu. “Kita akan belajar banyak dari Pulau Taliabu tentang bagaimana mempersiapkan, menghadapi, dan memproses sengketa hasil Pilkada. Kasus di sana sangat dekat dengan potensi sengketa yang bisa terjadi di daerah lain,” ungkap Muslim Aisha. Sementara itu, Mukhtar Yusuf dalam paparannya menjelaskan bahwa dari 19 perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2024 di Maluku Utara, hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana amar Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025. Lebih lanjut, Fatmawati dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu bersama Akhmad Nurmuladi dari KPU Kabupaten Pemalang dalam paparannya menyampaikan kajian dan analisis hukum atas kasus sengketa Pilkada Pulau Taliabu sebagai bentuk pembelajaran bagi jajaran penyelenggara pemilu. Keduanya memaparkan secara rinci latar belakang perkara yang bermula dari keberatan pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, yang menilai telah terjadi sejumlah dugaan permasalahan administratif dan pelanggaran teknis. Dugaan tersebut meliputi pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pemilih ganda, pemilih yang terdaftar di DPT daerah lain, pendamping pemilih yang tidak mengisi formulir pendamping, serta perbedaan tafsir terhadap surat suara sah dan tidak sah, termasuk rekomendasi PSU dari Bawaslu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU akhirnya ditetapkan hanya di 9 TPS. Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Grobogan dapat semakin memperkaya pengetahuan dan pemahaman terkait penanganan sengketa hasil pemilihan.