Berita Terkini

KPU Grobogan sampaikan Hasil Penelitian Administrasi

KPU Kabupaten Grobogan pada hari Jumat (17/11) menyampaikan hasil penelitian administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD Tahun 2019. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Panwaskab Grobogan dan partai politik. Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Afrosin Arif, mengatakan penyampaian hasil penelitian administrasi partai politik dilakukan sesuai tahapan yaitu paling lambat 2 hari setelah penelitian administrasi selesai. Sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2017, bahwa penelitian administrasi dilakukan salah satunya karena kegandaan anggota partai politik yang memiliki potensi kegandaan partai politik, status pekerjaan, usia yang tidak memenuhi syarat ataupun alamat yang tidak sesuai. KPU Grobogan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual karena ganda antar partai politik beberapa waktu lalu. “Kalau ganda internal kami tinggal mencoret salah satu, kalau ganda antar parpol kami lakukan verifikasi faktual dilapangan”, tambah Afrosin. Pihak KPU menyampaikan salinan hasil penelitian administrasi kepada KPU RI, KPU Provinsi, Panwaskab, dan partai politik. Komisioner KPU Grobogan, Siti Lailatul Fauzizah menambahkan, “untuk selanjutnya partai politik mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan, yang apabila keanggotaan parpolnya belum atau tidak memenuhi syarat selama 14 hari yaitu dari tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017.

Selasa 17 Oktober, Pendaftaran Akhir PPK Pilgub Jateng

KPU Grobogan sejak Jumat 13 Oktober sampai dengan selasa 17 Oktober 2018 membuka pendaftaran badan penyelenggara PPK yang akan melaksanakan tugas penyelengaraan Pilgub Jateng di Kecamatan. Komisiner KPU Grobogan Jati Purnomo menambahkan, syarat untuk menjadi PPK antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, dan belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota PPK . Dari data pendaftar yang dihimpun oleh KPU Grobogan sampai dengan Senin 16 Oktober pukul 16.00 Wib, sudah ada 122 pendaftar yang tersebar di 19 kecamatan, pendaftar terbanyak di Kecamatan Klambu 11 orang dan terendah di Kecamatan Ngaringan dan Brati masing-masing 2 orang. Dalam seleksi terbuka PPK ini berharap masyarakat grobogan ikut berpartisipasi sebanyak-banyaknya untuk mendaftar menjadi anggota PPK Pilgub Jateng. Pendaftaran calon anggota PPK akan kami tutup hari selasa, 17 Oktober 2017 pukul 16.00 Wib. tambah jati. (KG-545)

KPU Grobogan terima 260 Pendaftar PPK

KPU Grobogan hingga hari selasa, 17 oktober 2018 pukul 16.00 Wib menerima berkas pendaftaran sebanyak 260 orang calon anggota PPK Pilgub Jateng 2018. Dari 260 pendaftar tersebut jumlah laki-laki 217 orang dan 43 perempuan, sedang pendaftar terbanyak di Kecamatan Pulokulon 24 orang dan terendah di Kecamatan Kedungjati 7 0rang . Komisioner KPU Grobogan Divisi SDM Jati Purnomo mengatakan bahwa sesuai dengan surat KPU Provinsi Jawa Tengah nomor 633/PP.05.3-SD/33/Prov/X/2017 perihal Perpanjangan Pendaftaran PPK bahwa apabila dalam penerimaan berkas jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah kuota yang dibutuhkan (minimal 10 orang disetiap kecamatan), maka pendaftaran dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 20 oktober 2017. “ada 3 kecamatan yaitu Karangrayung (9 orang), Ngaringan (9 orang) dan Kedungjati (7 orang) akan diperpanjang masa pendaftarannya sampai tangal 20 oktober,” Kata Jati. “KPU akan melakukan penelitian administrasi sampai dengan tanggal 18 oktober dan hasilnya akan diumumkan tanggal 19 oktober 2017 kemudian seleksi tertulis akan dilaksanakan pada hari minggu 22 oktober 2018.” Tambah Jati (KG-545)

KPU Grobogan Gelar Rakor Pembentukan PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018

KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas Kesehatan dan Para Camat se Kabupaten Grobogan di Aula KPU Grobogan, Selasa, (10/10). Acara Rakor dipimpin langsung Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif. Dalam Rakor tersebut, para peserta undangan mendapat serangkaian penjelasan teknis berkaitan dengan tahapan Pembentukan Badan Penyelenggara PPK dan PPS. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif meminta bantuan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas Kesehatan dan Para Camat dalam proses seleksi badan penyelenggara diantaranya menginformasikan dan mengumumkan tentang pembentukan badan penyelenggara PPK dan PPS disampaikan ke warga dan dipasang di lokasi strategis di wilayah Kecamatan. Kabag Tata Pemerintah yang mewakili Pemerintah Kabupaten Grobogan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Grobogan siap memfasilitasi kebutuhan KPU Grobogan dalam rangka seleksi badan penyelenggara PPK dan PPS termasuk memfasilitasi staf sekretariat PPK dan PPS. ‘kata Mokamat. Komisiner KPU Grobogan Divisi SDM Jati Purnomo manambahkan, syarat untuk menjadi PPK dan PPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Tidak menjadi anggota partai politik, Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat, Berpendidikan paling rendah SLTA sederajat, Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, dan Belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota PPK dan PPS. Pendaftaran PPK akan dimulai tanggal  13 s/d 17 Oktober 2017 di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No. 2 Purwodadi pada pukul 08.00–16.00 WIB, sedang Pendaftaran PPS tanggal 13 Oktober s/d 2 November 2017 di kantor Kecamatan masing-masing pada pukul 07.00 – 14.00 WIB.  “Tambah Jati. (DAS)