Berita Terkini

KPU Grobogan Mengadakan Rapat Kerja Penataan Derah Pemilihan

Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Grobogan tetap seperti sebelumnya. Yakni, ada 5 dapil. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Legislatif 2019 yang diselenggarakan KPU Grobogan, Kamis (28/12/2017). Dalam rapat kerja sebelumnya, sempat memunculkan satu wacana baru. Yakni, usulan penambahan satu dapil dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019 menjadi 6 dapil. Afrosin Arif menyatakan, bahwa Partai Politik sepakat untuk tidak memberikan perubahan pada dapil, yaitu tetap 5 dapil seperti sebelumnya. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan tetap dipilihnya menggunakan 5 dapil tersebut. Yakni, kesetaraan suara. Artinya, harga antar satu dapil dengan dapil lainnya lebih berimbang dibandingkan jika memakai 6 dapil. Dengan memakai 5 dapil dinilai memenuhi kataatan pada sistem pemilu yang proporsional. Yakni, mengutamakan jumlah kursi dalam pembentukan dapil, sebanyak 6-12 kursi. Penggunaan 5 dapil dirasa lebih proporsional. Soalnya, tidak ada selisih yang besar dalam pembagian alokasi kursi antar dapil. Kemudian, dengan menggunakan 5 atau 6 dapil, sama-sama telah memenuhi cakupan dapil tingkatan yang lebih besar. Yakni, DPRD Provinsi Jateng. Dilihat dari aspek kesinambungan, penggunaan 5 dapil lebih sesuai karena sudah dipakai pada pemilu sebelumnya. Selain itu, ditinjau dari aspek kosehivitas, penggunaan 5 atau 6 dapil tidak ada masalah. Alasannya, wilayah Grobogan dalam masalah adat istiadat tidak ada perbedaan yang signifikan. Terakhir, jika dianalisa dari integritas wilayah pemakaian 6 dapil lebih sesuai karena lebih mencerminkan keterpaduan wilayah, geografis dan sarana penghubung dibandingkan dengan memakai 5 dapil. Dapat disimpulkan, dalam penataan dapil terdapat analisa yang dilihat dari 7 prinsip tadi. Dari keseluruhan, penilaiannya lebih baik menggunakan format 5 dapil, jelas Ketua KPU Kabupaten Grobogan. Dapil 1 meliputi Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi dengan estimasi 11 kursi. Kemudian, dapil 2 meliputi Karangrayung, Godong, Klambu, Penawangan, dan Brati ada 12 kursi. Untuk dapil 3 Tegowanu, Gubug, Kedungjati, dan Tanggungharjo ada 8 kursi. Sedangkan dapil 4, yakni Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo, dan Grobogan ada 10 kursi. Di dapil 5 meliputi Kradenan, Pulokulon, dan Gabus sebanyak 9 kursi.

KPU Kabupaten Grobogan Menyampaikan Hasil Perbaikan Administrasi Partai Politik

Sabtu (23/12/2017) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mengadakan kegiatan penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi perbaikan kepada partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Kegiatan tersebut terlaksana di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan dengan dihadiri oleh Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman, turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Panwaslu Kabupaten Grobogan.

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Selasa (18/12/2017) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mengadakan bimbingan teknis verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019. Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh seluruh staff dan karyawan Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Afrosin Arif, dan kemudian penjelasan diberikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Grobogan Siti Lailatul Fauzizah mengenai tata cara dan pemberian arahan tentang verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Setelah penjelasan selesai, dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara tersebut terlaksana di Meeting Room Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi, Jalan Gajah Mada no. 10, Kuripan, Kabupaten Grobogan.

Bimtek Keuangan Pilgub Jateng Tahun 2018 dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kec Grobogan

Kamis (14/12/2017) Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, telah dilaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan Grobogan. Pelantikan tersebut terlaksana karena adanya pergantian anggota PPK, yang anggota sebelumnya telah meninggal dunia. Anggota PPK Kecamatan Grobogan yang baru tersebut diambil berdasarkan peringkat teratas dari peserta tidak lolos, yang masuk ke dalam peringkat 10 besar saat KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan seleksi penerimaan calon anggota PPK. Setelah acara pelantikan tersebut terlaksana, dilanjutkan dengan bimbingan teknis keuangan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh seluruh anggota PPK Kabupaten Grobogan.

KPU Melaksanakan Raker Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi

Kamis (03/12/2017) Bertempat di Meeting Room Hotel Front One Purwodadi, Jalan Gajah Mada no. 10, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mengadakan rapat kerja penataan daerah pemilihan dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2019. Dengan dihadiri oleh perwakilan partai politik, serta pihak-pihak yang terkait dalam penataan daerah pemilih dan alokasi kursi pemilu DPRD tahun 2019. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Afrosin Arif, selanjutnya penjelasan diberikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Dr. Agus Riwanto dan Komisioner KPU Kabupaten Grobogan Sakta Abaway Sakan. Dari kegiatan pertama ini muncul usulan penambahan daerah pemilihan menjadi 6 dapil, yang semula terdapat 5 dapil. Data Pilgub 2018 di Kabupaten Grobogan terdapat 5 Dapil, yakni Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi. Dapil 2 terdiri dari Karang Rayung, Godong, Klambu, Penawangan, dan Brati. Dapil 3 terdiri dari Tegowanu, Gubug, Kedungjati, dan Tanggungharjo. Dapil 4 terdapat Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo, dan Grobogan. Terakhir, Dapil 5 yaitu Kradenan, Pulokulon, dan Gabus. Usulan perubahan menjadi 6 dapil pada Pemilu 2019 tersebut terjadi pada Dapil 2. Di Dapil 2 menjadi Penawangan, Karang Rayung, dan Godong. Dapil 4 menjadi Klambu, Brati dan Grobogan. Dapil 5 adalah kecamatan yang semula di Dapil 4, dan Dapil 6 adalah dapil yang semula di Dapil 5. Jika ada 5 dapil maka yang tidak terwakili hanya 8.000 pemilih. Namun jika 6 dapil, justru yang tidak terwakili jadi 17 ribu pemilih. Data tersebut berdasarkan Data Agregat DAK2 Kabupaten Grobogan 2018. Data masih bisa berubah menunggu data dari Disdukcapil Grobogan. Pada Data Agregat DAK2 Grobogan 2018 tercatat pada Pemilu 2014. Jumlah penduduk 1.179.448. Jumlah kursi 50. Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) 23.588. Sedangkan Pemilu 2019 jumlah penduduk 1.448.535. Jumlah kursi 50. Serta BPPd 28.970. Terjadi penambahan jumlah penduduk 269.087.