KPU Kabupaten Grobogan Gelar Kajian Internal Manajemen Risiko Pada PKPU Nomor 2 Tahun 2025
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan rutin Kajian Internal Manajemen Risiko yang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2025, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan.
Kajian dipimpin oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd, yang memaparkan materi terkait peran strategis manajemen risiko dalam tata kelola kelembagaan KPU. Dalam pemaparannya, Muh Syaifudin menjelaskan bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur proses manajemen risiko secara sistematis, mulai dari identifikasi, analisis, respons, hingga pemantauan atas potensi risiko dalam penyelenggaraan kepemiluan. Manajemen risiko juga dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang aman, tertib, dan terkelola dengan baik melalui langkah-langkah preventif.
Pembahasan dalam kajian turut menyoroti beberapa tahapan dalam manajemen risiko, di antaranya komunikasi, konsultasi, serta penetapan konteks. Seluruh tahapan ini menjadi dasar dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin muncul selama tahapan pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi, memberikan penguatan terkait pentingnya pengelolaan risiko dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemilu. Beliau menilai bahwa lingkungan kerja penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tersendiri karena erat kaitannya dengan dinamika politik dalam perebutan kekuasaan. Pengarsipan dokumen secara tertib turut ditekankan sebagai bagian penting dari upaya pencegahan permasalahan administratif.
Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan mengenai pentingnya administrasi yang tertata serta budaya saling mengingatkan antar pegawai ketika terdapat hal yang berpotensi terlewat. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman mengenai isi PKPU Nomor 2 Tahun 2025 serta memperkuat implementasi manajemen risiko di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan.