Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kegiatan Kajian Internal

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Kajian Internal Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kajian tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi putusan Mahkamah Konstitusi, serta sebagai sarana pembelajaran internal.

Dalam kesempatan tersebut, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, menyampaikan materi mengenai analisis dan implikasi hukum dari ketiga putusan perkara PHPU tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami detail setiap putusan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam aspek hukum dan penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang berintegritas.

Turut memberikan arahan, Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, forum seperti ini menjadi wadah strategis bagi jajaran KPU untuk bertukar pikiran, memperdalam kajian hukum, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU.

Dengan terselenggaranya kegiatan kajian internal ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap seluruh jajaran dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap putusan-putusan PHPU, serta menerapkannya sebagai pembelajaran dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali