KPU Kabupaten Grobogan Menyelenggarakan Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk Periode Januari 2026
Selengkapnya
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode Januari 2026, Jum'at (6/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan, para Kasubbag, Satgas SPIP, serta Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Agenda rapat pleno diisi dengan pembahasan laporan kartu kendali di masing-masing divisi dan subbagian yang dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola dan pengendalian internal yang akuntabel serta transparan.
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melakukan silaturahmi bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan dalam kegiatan Sambang Sedulur, Jumat (6/2/2026) bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan. KPU Kabupaten Grobogan dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, didampingi Kasubbag Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H., beserta staf. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, Amin Hidayat, S.Pd., M.M. Dalam pertemuan tersebut, Ngatiman memaparkan sejumlah program kegiatan non-budgeter pasca Pemilu/Pemilihan yang telah dilaksanakan maupun yang direncanakan oleh KPU Kabupaten Grobogan. Program-program tersebut diselaraskan dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025. Ngatiman menyampaikan harapannya agar ke depan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara KPU Kabupaten Grobogan dan Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan pemilih di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung. Lebih lanjut, dibahas pula pentingnya keterlibatan berbagai pihak semacam kegiatan konsolidasi demokrasi guna mendukung pencapaian target Renstra. Kerja sama tersebut difokuskan pada pendidikan pemilih bagi tiga kelompok pemilih prioritas, yakni pemilih pemula, kelompok rentan, dan kelompok marginal. Melalui kegiatan Sambang Sedulur ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap sinergi lintas lembaga dapat semakin diperkuat dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Grobogan secara berkelanjutan.
Hai #TemanPemilih bertempat di aula KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (5/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini mengangkat tema “Pilkada Madzhab Mahkamah Konstitusi; Menakar Pemikiran-Pemikiran Mahkamah Konstitusi pada Putusan-Putusan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.” Hadir sebagai narasumber Abhan, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu RI 2017–2022) dan Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi), dengan moderator Rizki Veriyanti, S.E., M.M. dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Paulus Widiyantoro, S.E., M.M., Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini peserta diharapkan dapat memahami pokok-pokok pemikiran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara perselisihan hasil Pilkada. Pemahaman tersebut penting sebagai bahan evaluasi kelembagaan agar ke depan KPU dapat menghindari hal-hal yang menjadi perhatian utama MK serta melakukan perbaikan pada titik-titik krusial penyelenggaraan pemilu. Kajian ini berfokus pada bagaimana MK menakar dan membangun pemikiran dalam setiap putusannya, termasuk ide-ide pokok yang digunakan serta pertimbangan hukum yang melatarbelakangi putusan tersebut. Salah satu aspek menarik yang dibahas adalah cara MK menilai suatu perkara yang tidak semata-mata bertumpu pada formalitas hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif berbasis konstitusi. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.H.I., menyampaikan pada sesi kajian ini akan dibahas sejumlah putusan MK yang tidak menguntungkan KPU, termasuk putusan yang berdampak pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), rekapitulasi ulang, dan bentuk tindak lanjut lainnya. Dalam pemaparannya, Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H. menjelaskan konsep Pilkada dalam madzhab Mahkamah Konstitusi yang secara sederhana dimaknai sebagai cara atau pendekatan MK dalam membaca dan menilai perkara perselisihan hasil Pilkada. Ia memetakan bagaimana MK mengkategorikan perkara serta menyoroti sejumlah putusan Pilkada 2024 yang memberikan kejutan dari sisi pertimbangan dan amar putusan. Sementara itu, Abhan, S.H., M.H. memaparkan materi secara lugas dan tegas terkait menakar pemikiran MK atas putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024, khususnya faktor-faktor pemicu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap kategorisasi pelanggaran dan sengketa Pilkada yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam memutus perkara. Melalui kajian ini, diharapkan jajaran KPU di Jawa Tengah dapat memperkuat pemahaman hukum kepemiluan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menerima kunjungan Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertempat di Aula Kantor KPU Grobogan, Rabu (4/2/2026). Pertemuan ini mengangkat dua tema utama, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan Pemilu sesuai regulasi dan instruksi Bawaslu RI. Kegiatan Bawaslu Grobogan tersebut bertujuan memperkuat kemitraan pengawasan Pemilu bersama masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan Pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil. Kehadiran Bawaslu Grobogan disambut oleh jajaran pimpinan KPU Grobogan, yakni Ngatiman (Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM), Suwiknyo (Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Muh Syaifudin (Kadiv Hukum dan Pengawasan), serta Agung Budi Prasetyo (Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi) beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Grobogan yang diwakili Muh Syaifudin berharap konsolidasi semacam ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan. Ia menekankan pentingnya inovasi yang tidak hanya datang dari tingkat pusat, tetapi juga lahir dari kolaborasi KPU dan Bawaslu di daerah. Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengapresiasi sambutan KPU Grobogan. Ia menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu RI sebagai penjabaran Renstra Bawaslu 2025–2029 sekaligus wujud edukasi politik. Menurutnya, masa non-tahapan menjadi waktu yang efektif untuk memaksimalkan edukasi kepada masyarakat di tengah efisiensi anggaran. Ia juga memaparkan sejumlah program non-tahapan Bawaslu Grobogan yang diharapkan dapat dikolaborasikan dengan program KPU Grobogan. Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan program kerja dari komisioner KPU dan Bawaslu Grobogan sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung kualitas demokrasi di Kabupaten Grobogan.
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema “Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan – Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya”, Selasa (3/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan Nur Wakit Aliyusron, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU RI, sebagai narasumber utama. Acara dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Basmar Perianto Amron menekankan pentingnya pengelolaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagai indikator transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU. Menurutnya, SIRUP menjadi sarana penting bagi publik untuk ikut mengawasi akuntabilitas lembaga, khususnya dalam proses pengadaan yang mendukung setiap tahapan kegiatan. Basmar Perianto Amron juga menyampaikan bahwa SIRUP tidak dapat dipisahkan dari aplikasi pendukung lainnya, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa logistik. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai keterkaitan SIRUP dengan kegiatan logistik menjadi hal yang sangat penting untuk terus ditingkatkan. Selanjutnya, dalam pemaparan materi, Nur Wakit Aliyusron menyampaikan Sosialisasi SIRUP 2026 bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa, khususnya logistik, memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran setiap kegiatan KPU. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pengadaan barang dan jasa, arah kebijakan pengadaan, profil Indeks Tata Kelola Pengadaan Tahun 2025, monitoring RUP KPU se-Jawa Tengah Tahun 2025, serta mekanisme monitoring, evaluasi, dan rencana aksi ke depan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Grobogan, semakin memahami pentingnya pengelolaan SIRUP secara tepat, akuntabel, dan terintegrasi guna mendukung tata kelola pengadaan yang transparan dan profesional.
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System/WBS), Selasa (3/2/2026) di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kajian dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. yang menekankan bahwa WBS merupakan sistem untuk memproses pengaduan atau penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan KPU. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penerapan WBS menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun pelanggaran non-korupsi, sekaligus memperkuat penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Sistem ini dijalankan dengan asas adil, kerahasiaan, transparansi, jujur, akurat, akuntabel, praduga tak bersalah, serta cepat dan tepat, dengan prinsip aksesibilitas dan keamanan data agar pelapor dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi secara aman . Materi juga menguraikan peran pelapor, saksi, dan terlapor, serta jaminan pelindungan bagi pelapor, baik kerahasiaan identitas, pelindungan fisik dan hukum, maupun pelindungan karir dari potensi retaliasi. KPU menegaskan bahwa identitas pelapor hanya diketahui Tim Kepatuhan Internal dan pembukaannya harus dengan persetujuan resmi, sementara setiap bentuk balasan terhadap pelapor dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan internal. Selain itu dipaparkan mekanisme penanganan pengaduan melalui aplikasi WBS KPU, mulai dari pendaftaran akun, pengajuan aduan dengan muatan yang lengkap dan disertai bukti awal, proses verifikasi, penelaahan hingga review dan penerusan pengaduan sesuai kewenangan. Melalui kajian ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap pemahaman jajaran terhadap sistem penanganan pengaduan semakin kuat sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas.