Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Hadir dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja Bawaslu

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan hadir dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Grobogan, Selasa (26/8/2025) di Hotel 21 Purwodadi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu dalam rangka mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh sebagai pilar demokrasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Acara dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, dan media. Dari unsur penyelenggara pemilu, turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan. Sejumlah narasumber juga hadir memberikan materi, antara lain dari Komisi II DPR RI yang menyampaikan evaluasi pengawasan pemilu dan pemilihan guna perbaikan regulasi kepemiluan. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, S.T., membawakan catatan strategis teknis pemilu dan pemilihan untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu 2029. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan menyampaikan materi tentang evaluasi penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan untuk penguatan lembaga demokrasi. Masykurudin Hafidz, juga menekankan pentingnya penguatan Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu yang berperan menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menyampaikan sekilas Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jawa Tengah berserta dinamikanya. Ia menyampaikan sejumlah tantangan ke depan, di antaranya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, kebutuhan penguatan kelembagaan baik bagi KPU maupun Bawaslu, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, perencanaan penganggaran, serta pentingnya peran para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab, yang menjadi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan dan masukan dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan pemilu di daerah.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Berita di Website dan Media Sosial JDIH KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita di Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Senin (25/8/2025) dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber M. Chamim Rifa’i dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan wawasan tentang pentingnya penyusunan berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan mampu menarik perhatian publik melalui platform digital. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam sambutannya menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus dalam kegiatan ini. "Pertama, kita akan lebih memahami pentingnya berita yang kita buat, baik di website maupun di media sosial JDIH, yang memiliki karakteristik berbeda. Kedua, kita ingin meningkatkan kemampuan teknis dalam penyusunan berita yang informatif, cepat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik, agar dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat," jelas Muslim Aisha. Lebih lanjut, Muslim Aisha mengungkapkan bahwa berita yang disusun harus mampu menarik perhatian pembaca, memberikan informasi baru, serta memberikan edukasi. "Berita haruslah up-to-date, dan bisa membuat pembaca berhenti sejenak, membaca, dan memberi respons melalui like, komentar, atau bahkan berbagi," ujarnya. Ia juga mengajak peserta untuk melihat media sosial instansi pemerintah lain sebagai pembelajaran, agar bisa mengidentifikasi masalah yang sering muncul, seperti penggunaan bahasa yang terlalu formal yang kurang ramah bagi masyarakat umum. Sementara itu, M. Chamim Rifa’i memberikan materi tentang "Menulis Berita Jurnalistik". Ia menekankan pentingnya pemahaman kode etik jurnalistik dan wawasan kebangsaan yang harus dimiliki oleh setiap penulis berita. M. Chamim Rifa’i juga menekankan pentingnya mematuhi prinsip 5W+1H dalam setiap berita, yaitu What, Who, When, Why, Where, dan How. "Persiapan dalam menulis berita sangat penting, mulai dari menenangkan pikiran hingga menyiapkan kosakata yang tepat. Selain itu, penulis juga harus memahami dampak dari berita yang disampaikan serta urgensinya bagi masyarakat," tambahnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan berita yang lebih profesional, serta mampu membangun komunikasi yang efektif dan transparan dengan masyarakat.

KPU Grobogan Lakukan Wawancara dengan Bawaslu Kabupaten Grobogan Untuk Penyusunan Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hai #TemanPemilih, KPU Grobogan Lakukan Wawancara dengan Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk Penyusunan Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Grobogan melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suwiknyo, S.Pd.I, didampingi staf, melaksanakan wawancara dengan Bawaslu Kabupaten Grobogan pada Senin (25/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan sebagai bahan penting dalam penyusunan kajian teknis pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Melalui metode wawancara ini, harapannya KPU Kabupaten Grobogan mendapatkan perspektif komprehensif dari Bawaslu Kabupaten Grobogan, yang nantinya akan memperkaya kajian teknis KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini sejalan dengan instruksi KPU untuk memastikan penyusunan kajian teknis berbasis data, pengalaman, serta masukan dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan pengawasan dan penyelenggaraan pemilu.

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, mengawali kegiatan di pekan ini KPU Kabupaten Grobogan gelar giat Apel Pagi, Senin (25/08/2025). Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini berjalan dengan khidmat dan diikuti oleh Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Komandan Apel Senin pagi ini adalah Siti Sundari, S.E. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan sedangkan bertindak sebagai Pembina Apel adalah Sekretaris KPU Kabupaten Grobogan, Qurniawan Adi Utomo, S.H. Apel yang merupakan agenda rutin mingguan ini ditutup pada pukul 08.15 WIB dan kemudian dilanjutkan ceremony penyerahan hadiah kepada pemenang lomba dalam perayaan HUT RI Ke-80. Beberapa lomba yang digelar dalam perayaan tersebut antara lain lomba pukul air, makan kerupuk, memasukkan spidol ke dalam botol, tenis meja, dan bulu tangkis. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat mempererat kebersamaan dan soliditas antar personil di lingkungan kerja KPU Kabupaten Grobogan.

KPU Kabupaten Grobogan Kembali Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Secara Daring

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan kembali mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu” edisi ke-15 secara daring, Jumat (22/8/2025). Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Papua. Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Jayapura, Papua, Muhammad Muzni Farawowan, selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan, serta Endra Prasetia, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kebumen. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kajian ini sebagai ruang berbagi pengalaman antar penyelenggara pemilu. “Pilkada 2024 di Jayapura memberikan banyak pelajaran berharga, khususnya dalam menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tradisi belajar melalui Kamis Sesuatu harus terus dijaga agar kita semakin matang dalam mengawal proses pemilu,” ujarnya. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar I Kambon, menyambut baik forum ini. Ia menilai pengalaman Jayapura menjadi studi kasus penting, terutama karena selisih hasil suara yang tipis kerap menimbulkan potensi sengketa. “Dinamika Pilkada di Papua sering kali unik dan penuh tantangan. Apa yang kami alami bisa menjadi bekal bagi teman-teman KPU di Jawa Tengah,” jelasnya. Dalam paparannya, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jayapura, Muhammad Muzni Farawowan. menjelaskan latar belakang perkara, mulai dari rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, hingga dalil adanya intimidasi dan dugaan penggunaan sistem noken. Menurutnya, KPU Kabupaten Jayapura hanya menindaklanjuti 10 dari 18 rekomendasi Bawaslu terkait PSU karena sebagian tidak disertai bukti kuat. “Keputusan tersebut akhirnya dikuatkan Mahkamah Konstitusi, meskipun MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura memperbaiki administrasi dalam SK penetapan hasil,” terangnya. Narasumber kedua, Endra Prasetia, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kebumen, menyoroti aspek hukum putusan MK yang unik karena lebih menekankan perbaikan administrasi, bukan pada perintah PSU. “Ini penting menjadi catatan, karena administrasi yang keliru bisa berdampak besar dalam sengketa pemilu,” ungkapnya. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, di antaranya terkait alasan KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu. Menjawab hal itu, Muhammad Muzni Farawowan menegaskan bahwa klarifikasi dan bukti yang kuat tetap menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Kegiatan “Kamis Sesuatu” edisi ke-15 ini ditutup dengan arahan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi dan kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. “Kasus Jayapura memberi pelajaran bahwa bukan hanya substansi, tapi administrasi juga sangat menentukan dalam proses hukum pemilu,” pungkasnya.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Perbaikan Pelaporan Kartu Kendali SPIP dan Tindak Lanjut Penilaian Maturitas SPIP

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Perbaikan Pelaporan Kartu Kendali SPIP dan Tindak Lanjut Penilaian Maturitas SPIP bertempat di Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (21/8/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam arahannya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhipermana memberikan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota yang telah menuntaskan 2 pekerjaan utama, yakni perbaikan kartu kendali SPIP bulan Januari dan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP. Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan teknis, termasuk pengunggahan kertas kerja sebagai langkah awal dalam melengkapi bukti dukung. Hal ini dinilai penting agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI. Memasuki inti acara pelaksanaan review atas pengunggahan bukti dukung dan penilaian mandiri KPU Kabupaten/Kota  yang dipandu langsung oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha . Harapannya dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten/Kota dapat menuntaskan perbaikan pelaporan Kartu Kendali SPIP sesuai dengan standar dan jadwal yang telah ditetapkan. Tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban, perbaikan yang dilakukan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen pendukung, sehingga hasil pelaporan menjadi lebih akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.