
KPU Kabupaten Grobogan Kembali Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Secara Daring
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan kembali mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu” edisi ke-15 secara daring, Jumat (22/8/2025). Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Papua.
Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Jayapura, Papua, Muhammad Muzni Farawowan, selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan, serta Endra Prasetia, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kebumen.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kajian ini sebagai ruang berbagi pengalaman antar penyelenggara pemilu. “Pilkada 2024 di Jayapura memberikan banyak pelajaran berharga, khususnya dalam menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tradisi belajar melalui Kamis Sesuatu harus terus dijaga agar kita semakin matang dalam mengawal proses pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar I Kambon, menyambut baik forum ini. Ia menilai pengalaman Jayapura menjadi studi kasus penting, terutama karena selisih hasil suara yang tipis kerap menimbulkan potensi sengketa. “Dinamika Pilkada di Papua sering kali unik dan penuh tantangan. Apa yang kami alami bisa menjadi bekal bagi teman-teman KPU di Jawa Tengah,” jelasnya.
Dalam paparannya, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jayapura, Muhammad Muzni Farawowan. menjelaskan latar belakang perkara, mulai dari rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, hingga dalil adanya intimidasi dan dugaan penggunaan sistem noken. Menurutnya, KPU Kabupaten Jayapura hanya menindaklanjuti 10 dari 18 rekomendasi Bawaslu terkait PSU karena sebagian tidak disertai bukti kuat. “Keputusan tersebut akhirnya dikuatkan Mahkamah Konstitusi, meskipun MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura memperbaiki administrasi dalam SK penetapan hasil,” terangnya.
Narasumber kedua, Endra Prasetia, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kebumen, menyoroti aspek hukum putusan MK yang unik karena lebih menekankan perbaikan administrasi, bukan pada perintah PSU. “Ini penting menjadi catatan, karena administrasi yang keliru bisa berdampak besar dalam sengketa pemilu,” ungkapnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, di antaranya terkait alasan KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu. Menjawab hal itu, Muhammad Muzni Farawowan menegaskan bahwa klarifikasi dan bukti yang kuat tetap menjadi dasar utama pengambilan keputusan.
Kegiatan “Kamis Sesuatu” edisi ke-15 ini ditutup dengan arahan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi dan kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. “Kasus Jayapura memberi pelajaran bahwa bukan hanya substansi, tapi administrasi juga sangat menentukan dalam proses hukum pemilu,” pungkasnya.