
KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Secara Daring
#TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring, Selasa (9/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sesuai amanah Undang-Undang, KPU memiliki tugas memutakhirkan data pemilih dengan basis data awal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemutakhiran dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi agar lebih efektif dan akuntabel. “Ini merupakan kegiatan kontinyu, berkelanjutan, dan senantiasa dilakukan oleh KPU,” ungkapnya.
Mochammad Afifuddin menambahkan, pemutakhiran data pemilih menjadi bagian dari program prioritas nasional yang termasuk juga dalam rencana strategis KPU, selain pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan dan marginal, serta penguatan dan integrasi sistem informasi pemilih. Ia juga memberikan apresiasi kepada Divisi Data dan Informasi yang menjalankan tugas pemutakhiran data secara konsisten.
Sementara itu, Iffa Rosita, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, menyampaikan bahwa PDPB merupakan tindak lanjut dari sinergi atas MoU dengan Ditjen Dukcapil serta penguatan koordinasi antar lembaga pasca Pemilu/Pemilihan. Ia menjelaskan, aplikasi Sidalih kini terus ditingkatkan fungsinya untuk mendukung PDPB sebagai langkah awal menuju Pemilu 2029. “PDPB sekaligus menjadi sarana peningkatan kapasitas SDM penyelenggara serta upaya mendorong partisipasi pemilih,” terangnya.
Adapun Betty Epsilon Idroos, Kadiv Data dan Informasi KPU RI, memaparkan materi bertajuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan secara eksplisit bahwa KPU wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tujuan PDPB adalah memelihara dan memperbarui data secara berkala serta menyediakan informasi pemilih secara nasional.
Betty Epsilon Idroos juga menjelaskan tahapan persiapan penetapan PDPB Triwulan III tahun 2025, mulai dari pengumpulan data, verifikasi dan validasi, koordinasi, rekapitulasi, hingga pleno penetapan. Analisis PDPB tahun ini mencakup temuan data invalid dan data ganda yang menjadi dasar tindak lanjut perbaikan.
Rapat daring ini berlangsung interaktif, diwarnai diskusi dan tanya jawab yang antusias dari seluruh peserta.