
Bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan kembali mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu” yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (14/8/2025). Kegiatan yang sudah memasuki seri ke-14 ini dilaksanakan secara daring dan menghadirkan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo. Tema diskusi kali ini berfokus pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Acara dibuka oleh Paulus Widiyantoro, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Paulus menegaskan pentingnya forum ini sebagai ajang berbagi pengalaman. “Kasus di Kabupaten Bungo memberi banyak pelajaran. Persoalan pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun tidak membawa KTP elektronik ternyata bisa berdampak besar hingga berujung sengketa di MK,” jelasnya. Sementara itu, Suparmin, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, memaparkan bahwa sengketa Pilkada 2024 di Bungo menjadi satu-satunya perkara di Indonesia yang sampai menghadirkan kotak suara TPS ke ruang sidang MK. Dari hasil putusan, MK memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS. “Setelah PSU, hasil suara berbalik. Pasangan yang awalnya kalah justru berbalik unggul,” ungkapnya. Narasumber lain, Sodri Hamzah, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bungo, turut menceritakan dinamika proses sengketa hingga pelaksanaan PSU. Ia menekankan pentingnya mitigasi agar kasus serupa tidak terulang. “Kami belajar bahwa verifikasi identitas pemilih harus lebih ketat. Bahkan pada PSU, dilakukan langkah tambahan seperti dokumentasi foto pemilih dan pemasangan CCTV di TPS,” jelas Sodri. Sebagai pembanding, Tarwandi dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang memberikan ulasan akademis terhadap pertimbangan hukum MK dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kelemahan administratif kecil sekalipun dapat dimanfaatkan pihak tertentu sebagai dasar gugatan. Kegiatan ditutup dengan arahan dan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah dapat mengambil pelajaran dari pengalaman KPU Kabupaten Bungo dan Jambi. Dengan demikian, tahapan Pemilu maupun Pilkada mendatang dapat berjalan lebih baik, sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.