Berita Terkini

51

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (Ngopi Asli), Selasa (3/3/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ngopi Asli kali ini mengusung tema “Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel.” Hadir sebagai narasumber, Basmar Perianto Amron selaku Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, Eko Supriyono, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, bertindak sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Basmar Perianto Amron menegaskan bahwa pembahasan logistik tidak dapat dilepaskan dari Renstra KPU RI, terutama yang berkaitan dengan kegiatan di tahun 2026. Mengacu Renstra tersebut telah diturunkan Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyusunan kegiatan dan penganggaran. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi pedoman dalam menyusun rencana kegiatan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia, sekaligus mendesain program prioritas yang mendukung kesiapan logistik Pemilu/Pemilihan. Meskipun beberapa anggaran logistik dalam DIPA belum sepenuhnya muncul, KPU di daerah diharapkan mulai melakukan langkah-langkah persiapan guna meminimalisir potensi kendala logistik yang mungkin timbul. Sebagai kesimpulan, kegiatan Ngopi Asli menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2026. Adapun tujuan penyusunan rencana kerja logistik antara lain menjamin ketersediaan logistik sesuai tahapan, memastikan distribusi tepat waktu dan tepat sasaran, mewujudkan pelaporan yang tertib dan akuntabel serta mendukung tata kelola logistik yang profesional. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah semakin siap dalam pengelolaan logistik secara efektif, efisien, dan akuntabel.


Selengkapnya
61

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kajian Internal Terkait Keputusan KPU Nomor 783 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 783 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (3/3/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan.  Kegiatan ini diikuti Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan serta dipandu oleh Muh Syaifudin, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kerja lembur harus berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL), dilaksanakan untuk tugas kedinasan yang mendesak, serta dibayarkan sesuai ketentuan standar biaya dan ketersediaan anggaran. Pegawai wajib mengisi daftar hadir lembur dan melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pembayaran. Melalui kajian internal ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan kerja lembur secara tertib administrasi, efektif, serta sesuai regulasi yang berlaku.


Selengkapnya
71

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan,  Senin (2/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas rencana kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan ke depan. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Setiap anggota Divisi Hukum dan Pengawasan diharapkan mampu memahami secara komprehensif berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, serta merencanakan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, baik yang bersifat dukungan anggaran maupun non-anggaran. Dengan demikian, kapasitas dan kompetensi Divisi Hukum dan Pengawasan dapat terus meningkat dalam menjalankan tugasnya menyelimuti seluruh kegiatan di masing-masing satuan kerja. Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui garis hierarki kelembagaan, kebijakan dari KPU RI diturunkan ke tingkat provinsi, kemudian ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kerja oleh KPU Provinsi. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengikuti arahan tersebut untuk melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing. Sementara itu, Dewantoputra Adhipermana selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas secara khusus rancangan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan yang akan menjadi panduan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2026. Output dari kegiatan ini diharapkan selaras dengan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis KPU RI. Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Muslim Aisha selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan materi bertajuk “Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU Kabupaten/Kota”. Selain itu, dalam rapat juga dilakukan supervisi terhadap penyusunan rencana kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan selama satu tahun yang akan disusun dalam format seragam serta diselaraskan dengan kondisi anggaran yang tersedia. Diharapkan melalui koordinasi ini, pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya
71

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Apel Pagi, Senin (2/3/2026) yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan rutin tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Bertindak sebagai Komandan Apel, Heri Prasetiyo, S.Sos., selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Sementara itu, Pembina Apel adalah Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan. Dalam amanatnya, Ngatiman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran sekretariat yang telah konsisten melaksanakan apel setiap Senin pagi. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga publik yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, KPU harus senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik, terlebih di bulan Ramadhan yang penuh makna ini. Di akhir amanat, ia juga mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta menjaga soliditas dalam bekerja. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin dan soliditas, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
115

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XLI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XLI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini merupakan agenda yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini mengusung tema “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar dari Putusan MK di Pilkada 2024.” Hadir sebagai narasumber Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI, serta Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Diskusi dimoderatori oleh Yudhaviska Adhidara S., Fungsional Ahli Madya KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa KPU di Jawa Tengah mencatatkan statistik yang cukup baik dalam pelaksanaan Pilkada di 35 kabupaten/kota serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dimana sebagian besar perkara perselisihan hasil pemilihan berakhir pada putusan dismissal. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari ikhtiar dan persiapan yang matang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan tahapan krusial. KPU dituntut untuk berhati-hati dalam menyelenggarakan setiap tahapan, mulai dari perencanaan program, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Upaya tersebut dilakukan demi memastikan pelayanan optimal bagi pemilih maupun peserta pemilu. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam pengantarnya menyampaikan refleksi atas 35 putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024 yang dirumuskan sebagai “Pilkada Madzhab MK”. Ia menekankan pentingnya komitmen menuju “zero sengketa” melalui penguatan profesionalitas dan integritas penyelenggara, pembenahan regulasi dan manajemen tahapan, serta peningkatan pelayanan terhadap hak pilih masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah klaster persoalan yang kerap menjadi sumber sengketa, baik yang bersifat prosedural maupun administratif, serta faktor eksternal seperti praktik politik uang, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), keabsahan dokumen pencalonan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan. Dalam paparannya, Titi Anggraini menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mewujudkan Pilkada yang minim sengketa. Ia menekankan pentingnya menjadikan persepsi publik sebagai bagian dari perencanaan, serta melakukan reformasi pemilu secara hati-hati dan berbasis konsensus. Beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain penguatan sistem informasi DPT yang terintegrasi dengan praktik pada hari pemungutan suara, penyediaan mekanisme keberatan yang efektif, penyusunan SOP dokumentasi administrasi yang baku disertai pengawasan kepatuhan secara berjenjang, serta pelaksanaan bimbingan teknis berbasis studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sekadar hafalan prosedur. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kode etik yang operasional dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran netralitas, serta keterbukaan rekapitulasi secara real-time guna mengurangi kecurigaan dan meningkatkan kepercayaan publik. Sebagai penutup, ditegaskan bahwa “zero sengketa” bukan berarti tanpa persoalan, melainkan memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang merugikan masyarakat dan merusak legitimasi demokrasi. Selanjutnya, Ahmad Irawan menyampaikan secara komprehensif cara pandang pembentuk undang-undang terkait dengan pemilu. Ia menjelaskan arah pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan, termasuk bagaimana desain penyelenggaraan pemilu yang ideal serta bagaimana penyelenggara harus melaksanakan pemilu tersebut di masa mendatang. Melalui kajian ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan, sehingga setiap tahapan dapat berjalan profesional, akuntabel, dan mampu meminimalisir potensi sengketa pada pemilu/pemilihan mendatang.


Selengkapnya
48

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Talk to Me

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Talk to Me, Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Pada edisi kali ini, Talk to Me mengangkat tema “Refleksi Pelaksanaan PSU: Meningkatkan Kapasitas Badan AdHoc”, dengan menghadirkan narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, S.AN., serta Andis Yuli Pamungkas, S.H., Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar. Hadir sebagai pengarah, Tasrif, S.H., M.H., Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pembelajaran dari pengalaman pelaksanaan PSU di Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa manajemen SDM, khususnya pada jajaran Badan AdHoc sebagai ujung tombak di TPS, menjadi aspek krusial. Menurutnya, pelaksanaan PSU memiliki implikasi psikologis bagi penyelenggara. Dengan waktu yang terbatas dan cakupan PSU di seluruh TPS, diperlukan manajemen yang tepat, penguatan mental, serta treatment yang efektif agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Tasrif menambahkan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo memiliki waktu 90 hari termasuk evaluasi Badan AdHoc. Koordinasi intensif antara KPU Kota dan KPU Provinsi menjadi kunci, termasuk dalam aspek dukungan anggaran dan supervisi. Prinsip kehati-hatian, selektifitas dalam menerima masukan dari luar, penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis yang berjenjang dan berkelanjutan serta komunikasi yang solid ditekankan sebagai fondasi keberhasilan. Dalam paparannya, Iswandi Ismail menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo didasarkan pada Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta tindak lanjut melalui keputusan dan surat dinas KPU RI. Pembentukan Badan AdHoc PSU juga berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc serta tahapan Pemilihan 2024 . Sementara itu, Andis Yuli Pamungkas memaparkan refleksi pelaksanaan PSU dan peningkatan kapasitas Badan AdHoc di Kabupaten Karanganyar. PSU terjadi di TPS 01 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, akibat selisih surat suara antara daftar hadir dan jumlah surat suara dalam kotak suara, yang kemudian direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Jumapolo untuk dilakukan PSU. Pelaksanaan PSU berjalan lancar dengan partisipasi pemilih mencapai 56,2 persen dari DPT. Dalam rangka mencegah kejadian serupa, peningkatan kompetensi Badan AdHoc dilakukan melalui bimtek dua kali, simulasi riil pungut-hitung hingga pengisian C-Hasil dan penggunaan Sirekap, penguatan literasi regulasi, serta monitoring melekat. Strategi kreatif seperti simulasi studi kasus dan pemanfaatan video grafis juga diterapkan untuk memperkuat pemahaman teknis jajaran AdHoc. Namun demikian, sejumlah kendala tetap dihadapi, seperti perbedaan kapasitas antar anggota AdHoc, pengunduran diri di tahapan krusial, hingga metode bimtek yang monoton. Evaluasi metode pembelajaran menjadi salah satu poin penting dalam refleksi tersebut. Menanggapi paparan narasumber, Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menekankan bahwa mengelola Badan AdHoc bukanlah hal yang mudah, terlebih dalam situasi PSU yang penuh tekanan. Dukungan psikologis, kerja kolektif kolegial, serta komunikasi dan koordinasi yang terkelola dengan baik menjadi faktor utama keberhasilan PSU. Melalui kegiatan Talk to Me ini, peserta memperoleh pembelajaran berharga terkait manajemen SDM, penguatan kapasitas, serta strategi menghadapi dinamika PSU. Refleksi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan jajaran penyelenggara dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas demokrasi.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara