Berita Terkini

86

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kajian Internal Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas, Selasa (6/1/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan.  Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., dan diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya, Muh Syaifudin menyampaikan kajian komprehensif mengenai prinsip, ruang lingkup, serta standar teknis pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya sebagai lembaga negara sekaligus penyelenggara layanan publik untuk terus menghadirkan layanan yang inklusif, dalam  hal kepemiluan yang bersifat proaktif dan humanis. Pedoman ini menjadi dasar dalam penyediaan aksesibilitas fisik, digital, serta layanan yang sensitif yang layak bagi penyandang disabilitas, guna menjamin kesetaraan hak dan kemudahan akses dalam seluruh layanan kepemiluan, baik pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.


Selengkapnya
85

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, sebagai pembuka kegiatan di awal tahun 2026 ini, KPU Kabupaten Grobogan gelar giat Apel Pagi, Senin (5/1/2026). Apel yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan tersebut diikuti oleh Ketua beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam Apel kali ini bertindak sebagai Komandan Apel adalah Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Heri Prasetiyo, S.Sos. Sedangkan, Agung Sutopo, S.Pi., Ketua KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Agung Sutopo menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan selama tahun sebelumnya. Ia berharap tahun 2026 dapat menjadi tahun yang lebih baik, dengan peningkatan kinerja serta kontribusi terbaik dari seluruh pegawai dan jajaran sekretariat. Lebih lanjut, Agung Sutopo juga menyinggung terkait regulasi pelaksanaan pemilu. Ia menegaskan bahwa sebagai pelaksana regulasi, seluruh jajaran diminta untuk senantiasa menunggu dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari KPU RI. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana memperkuat koordinasi, disiplin, soliditas, serta meningkatkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
142

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Koordinasi Internal dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Kegiatan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Internal dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Kegiatan Tahun 2026 pada Satuan Kerja KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Rabu (31/12/2025). Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini bertujuan untuk merefleksikan pelaksanaan program kerja tahun 2025 sekaligus memantapkan perencanaan kegiatan di tahun 2026. Harapannya kegiatan ini dapat menjadi landasan penguatan kinerja, tata kelola, serta inovasi program KPU Kabupaten Grobogan dalam menghadapi agenda dan tantangan di tahun 2026.


Selengkapnya
80

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar giat Apel Pagi, Senin (29/12/2025). Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Ketua beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam Apel kali ini bertindak sebagai komandan apel adalah Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, M. Amin Nurhadi, S.Kom. Sedangkan, Agung Sutopo, S.Pi., Ketua KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan, sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi, disiplin, soliditas serta meningkatkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
76

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Secara Daring Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke XXXIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti secara daring kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Grobogan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengangkat tema Putusan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Petrus Kanisius Nahak Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gregorius Mali Lau Kadiv Hukum dan Pegawasan KPU Kabupaten Belu, serta Siti Solichah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Semarang. Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kajian ini menjadi forum pembelajaran penting bagi jajaran KPU dalam memahami dinamika hukum Pilkada. Ia menyoroti bahwa dalam perkara Kabupaten Belu, pemohon mendalilkan calon Wakil Bupati berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) karena pernah dijatuhi pidana penjara. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut karena KPU Kabupaten Belu dinilai mampu memberikan jawaban strategis dan meyakinkan. Para narasumber menjelaskan bahwa perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD dan Yulianus Tai Bere, sebagai Pemohon terhadap KPU Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Termohon. Pemohon mendalilkan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat pencalonan. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana, serta tidak ditemukan pelanggaran kejujuran dalam tahapan pencalonan. Seluruh proses pemilihan dinyatakan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menilai Putusan MK dalam PHPU Kabupaten Belu 2024 bersifat unik karena meskipun selisih suara melampaui ambang batas, MK tetap memeriksa pokok perkara terkait syarat pencalonan. MK menyatakan dalil kekerasan seksual terhadap anak tidak terbukti dan berpandangan bahwa masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana memiliki esensi yang sama dengan kewajiban pengumuman, sehingga kekurangan administrasi pencalonan tidak dijadikan dasar pembatalan, sebuah preseden penting yang perlu dicermati penyelenggara pemilu ke depan. Melalui kajian ini, diharapkan jajaran KPU semakin memperkuat pemahaman hukum serta kesiapan kelembagaan dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan secara profesional dan berintegritas.


Selengkapnya
93

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Diskusi Publik dan Penghargaan dalam Rangka Memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Diskusi Publik dan Penghargaan dalam Rangka Memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 "Perempuan Penggerak Perubahan: Perempuan Memimpin Demokrasi Berkembang", Senin (22/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid ini diikuti KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta stakeholder terkait dan NGO pemerhati perempuan dan demokrasi. Diskusi publik ini bertujuan untuk memperkuat peran strategis perempuan sebagai agen perubahan dalam demokrasi dimana KPU memerlukan ruang dialog yang secara khusus mengangkat kontribusi perempuan sebagai penyelenggara pemilu, mengingat peran perempuan terbukti penting dan strategis dalam menjaga integritas, transparansi dan kualitas proses pemilu.  Dalam kesempatan tersebut, KPU mengundang narasumber dari berbagai pihak, termasuk Anggota KPU RI perempuan lintas periode, dimana sejak era reformasi anggota KPU perempuan dari berbagai periode telah berkontribusi dalam reformasi kelembagaan, penguatan tata kelola pemilu serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi kepemiluan. Rekam jejak ini menjadi sumber pengetahuan berharga yang perlu dihadirkan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran kelembagaan. KPU juga turut mengundang narasumber dari sektor-sektor terkait yang memiliki perspektif dan pengalaman dalam penguatan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu. Dalam kegiatan juga terdapat pemberian penghargaan kepada anggota KPU RI lintas periode, narasumber dan moderator serta KPU Provinsi terbaik dalam representatif gender dan inklusif. Melalui kegiatan ini, KPU berharap dapat meningkatkan pemahaman publik dan generasi muda perempuan tentang peran dan kontribusi perempuan dalam penguatan demokrasi dan tata kelola pemilu, mengidentifikasi peluang, tantangan dan praktik terbaik perempuan di dalam kepemimpinan demokrasi serta merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam lembaga demokrasi. Kegiatan ini juga untuk memperkuat komitmen KPU dan pemangku kepentingan dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang inklusif, profesional dan responsif terhadap prinsip kesetaraan gender.


Selengkapnya