KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kajian Internal Terkait Keputusan KPU Nomor 783 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 783 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (3/3/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. 

Kegiatan ini diikuti Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan serta dipandu oleh Muh Syaifudin, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kerja lembur harus berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL), dilaksanakan untuk tugas kedinasan yang mendesak, serta dibayarkan sesuai ketentuan standar biaya dan ketersediaan anggaran. Pegawai wajib mengisi daftar hadir lembur dan melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pembayaran.

Melalui kajian internal ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan kerja lembur secara tertib administrasi, efektif, serta sesuai regulasi yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 37 Kali.