Berita Terkini

50

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Rutin

Hai #TemanPemilih KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Rutin yang bertempat di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan pada Rabu, (21/1/2026). Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Sekretaris, serta para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Agenda rapat membahas evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan serta rencana kegiatan dan program kerja dari masing-masing Divisi dan Subbagian, baik yang berbasis anggaran maupun nonanggaran.  Melalui rapat pleno rutin ini, diharapkan tercipta penyelarasan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan agar berjalan secara efektif, terkoordinasi dengan baik, selaras dengan perencanaan dan pengelolaan anggaran serta mendukung pencapaian target kinerja organisasi. Rapat ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi internal dalam mendukung kinerja KPU Kabupaten Grobogan secara berkelanjutan.


Selengkapnya
50

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Fitur Pembayaran di Luar Sistem dalam Aplikasi Katalog Elektronik Versi 6

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi Fitur Pembayaran di Luar Sistem dalam Aplikasi Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bertempat di aula, Selasa (20/1/2026). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta mempercepat proses pengajuan pembayaran di luar sistem pengadaan. Dalam kegiatan tersebut, LKPP memperkenalkan fitur Pembayaran di Luar Sistem yang memungkinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan perubahan pembayaran secara mandiri langsung melalui sistem, tanpa harus melalui mekanisme tiket Pusat Bantuan. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kriteria pesanan yang dapat mengajukan pembayaran di luar sistem, serta langkah-langkah teknis dalam proses pengajuan pembayaran tersebut melalui Aplikasi Katalog Elektronik V6. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Grobogan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam pemanfaatan fitur-fitur terbaru pada Katalog Elektronik, sehingga pelaksanaan administrasi keuangan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.


Selengkapnya
81

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan giat Apel Pagi, Senin (19/1/2026), bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Grobogan dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Bertindak sebagai Komandan Apel yaitu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Heri Prasetiyo, S.Sos. Sementara itu, Suwiknyo, S.Pd.I Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Suwiknyo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya apel pagi hari ini. Ia menekankan pentingnya setiap jajaran sekretariat untuk memahami peran dan fungsi masing-masing, mengingat sekretariat berperan sebagai pelaksana teknis atas kebijakan komisioner.  Apel Senin Pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin, soliditas, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB


Selengkapnya
97

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke XXXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (15/1/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber Muhammad Sjahri Papene selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bosar Hasibuan selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, serta Srie Nugraheni selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang Muhammad Machruz, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam arahannya menyampaikan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan kewenangan teknis KPU. Kendati demikian, jajaran KPU tetap dituntut untuk menjalankan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, Akmaliyah selaku Wakil Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu, terutama bahwa MK dapat mengesampingkan ambang batas selisih suara jika pelanggaran substansial terbukti, namun dalam perkara ini permohonan dinilai tidak jelas. Ia mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota menjaga konsistensi, netralitas, dan profesionalitas dalam setiap tahapan, termasuk dalam pengambilan kebijakan strategis seperti debat publik, rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan. Dalam pemaparan materi oleh narasumber dijelaskan bahwa Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024, yaitu Nuryanto, S.H., M.H. dan Drs. Hardi Selamat Hood, M.Si., Ph.D., yang mengajukan permohonan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Batam selaku Termohon, dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Pihak Terkait. Pemohon mendalilkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketidaknetralan aparatur sipil negara, dugaan keterlibatan aparat kepolisian, pemanfaatan program pemerintah, praktik politik uang, penggunaan fasilitas pemerintah, keberatan saksi, serta rendahnya partisipasi pemilih. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu. Namun demikian, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait karena permohonan Pemohon dinilai tidak jelas atau obscuur libel, terutama karena tidak menyandingkan perolehan suara secara jelas serta adanya ketidaksinkronan antara posita dan petitum. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Melalui kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” ini, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diharapkan memperoleh penguatan pemahaman hukum kepemiluan, meningkatkan kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, serta memperkuat kesiapan institusi dalam menghadapi dinamika dan potensi sengketa pemilu/pemilihan pada masa mendatang.


Selengkapnya
103

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Talk To Me Bertema Merajut Sinergitas dan Kolektif Kolegial

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Talk To Me bertema “Merajut Sinergitas dan Kolektif Kolegial” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan menghadirkan narasumber Angga Lazuardy (Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Lampung), Habibi (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tanggamus), serta Ahmad Mustakim (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora). Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menegaskan bahwa penguatan sinergitas dan penerapan prinsip kolektif kolegial merupakan kunci dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan serta kualitas SDM penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional. Para narasumber menekankan pentingnya kerja sama yang solid, musyawarah dalam pengambilan keputusan, serta komunikasi yang efektif antara komisioner dan sekretariat guna mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilu dan pemilihan. Kepemimpinan kolektif kolegial bukan sekadar konsep normatif, melainkan sarana untuk memperkaya perspektif bersama. Melalui pendekatan ini, pengambilan keputusan, pemecahan masalah, hingga komunikasi strategis dipahami sebagai proses berkelanjutan yang menuntut keterbukaan serta kejelasan peran antara komisioner dan sekretariat. Di akhir kegiatan, Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung lancar dan tingginya antusiasme para peserta. Ia menegaskan bahwa penerapan kepemimpinan kolektif kolegial masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu terus ditingkatkan. Setiap keputusan yang dihasilkan melalui berbagai dinamika wajib dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan Talk To Me ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kabupaten Grobogan, semakin memperkuat sinergitas internal, menjunjung tinggi prinsip kolektif kolegial, serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan yang berintegritas.


Selengkapnya
141

Sejumlah Enam CPNS Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Pembukaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, sejumlah enam CPNS Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring, Rabu (14/01/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah. Pembukaan ini merupakan rangkaian awal dari proses pelatihan dasar CPNS untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.  Melalui pelaksanaan Latsar ini, diharapkan para CPNS memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tanggung jawab, serta etika sebagai PNS. Selain itu, peserta juga dibekali kompetensi dasar yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai ASN secara profesional dan akuntabel. Latsar CPNS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 juga menekankan pentingnya pengimplementasian nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK”, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi CPNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.


Selengkapnya