KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke XXXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (15/1/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kajian kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber Muhammad Sjahri Papene selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bosar Hasibuan selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, serta Srie Nugraheni selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang
Muhammad Machruz, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam arahannya menyampaikan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan kewenangan teknis KPU. Kendati demikian, jajaran KPU tetap dituntut untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Akmaliyah selaku Wakil Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu, terutama bahwa MK dapat mengesampingkan ambang batas selisih suara jika pelanggaran substansial terbukti, namun dalam perkara ini permohonan dinilai tidak jelas. Ia mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota menjaga konsistensi, netralitas, dan profesionalitas dalam setiap tahapan, termasuk dalam pengambilan kebijakan strategis seperti debat publik, rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Dalam pemaparan materi oleh narasumber dijelaskan bahwa Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024, yaitu Nuryanto, S.H., M.H. dan Drs. Hardi Selamat Hood, M.Si., Ph.D., yang mengajukan permohonan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Batam selaku Termohon, dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Pihak Terkait. Pemohon mendalilkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketidaknetralan aparatur sipil negara, dugaan keterlibatan aparat kepolisian, pemanfaatan program pemerintah, praktik politik uang, penggunaan fasilitas pemerintah, keberatan saksi, serta rendahnya partisipasi pemilih.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu. Namun demikian, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait karena permohonan Pemohon dinilai tidak jelas atau obscuur libel, terutama karena tidak menyandingkan perolehan suara secara jelas serta adanya ketidaksinkronan antara posita dan petitum. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Melalui kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” ini, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diharapkan memperoleh penguatan pemahaman hukum kepemiluan, meningkatkan kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, serta memperkuat kesiapan institusi dalam menghadapi dinamika dan potensi sengketa pemilu/pemilihan pada masa mendatang.