Berita Terkini

60

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Rutin

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Rutin, Senin (9/3/2026) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Rapat ini menjadi forum evaluasi kinerja sekaligus penyusunan rencana kegiatan dan program kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo,S.Pi. dan diikuti oleh para Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta Kasubbag bersama staf Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam rapat tersebut, masing-masing Divisi dan Subbagian memaparkan evaluasi pelaksanaan tugas yang telah berjalan serta rencana program kerja ke depan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan. Selain itu, rapat juga menjadi sarana koordinasi internal untuk menyelaraskan langkah kerja antar divisi dan subbagian. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan terintegrasi sehingga mendukung pencapaian target kinerja kelembagaan.


Selengkapnya
61

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Apel Pagi pada Senin (9/3/2026) di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan rutin ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Bertindak sebagai Komandan Apel, Siti Sundari, S.E., selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Sementara itu, Pembina Apel adalah Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan. Dalam amanatnya, Ngatiman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran sekretariat yang telah konsisten melaksanakan apel setiap Senin pagi sebagai bentuk komitmen terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab kerja. Ia juga mengingatkan bahwa bulan Ramadhan menjadi momentum refleksi diri untuk memperkuat integritas serta semangat pengabdian dalam menjalankan tugas tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Ngatiman juga menyinggung arah kebijakan dalam Renstra KPU yang memuat dua program, yaitu program penyelenggaraan pemilu/pemilihan serta program dukungan kelembagaan yang berkaitan dengan manajemen keuangan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah puasa tidak boleh menjadi alasan untuk menurunnya semangat kerja. “Meski sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, kita tetap harus menjaga semangat dan tanggung jawab dalam bekerja. Semoga setiap tugas yang kita laksanakan dapat menjadi amal baik bagi kita semua,” ujarnya. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin dan soliditas, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
55

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XLII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XLII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kamis Sesuatu kali ini mengusung tema Diskusi Film “Kejarlah Janji” dengan menghadirkan narasumber Samsul Huda, S.H.I., selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten serta dimoderatori oleh Budi Sambodo, S.Sos., Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Klaten. Dalam pengantarnya, Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari advokasi hukum pemilu. Menurutnya, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan serta menjunjung asas luber dan jurdil. Advokasi hukum pemilu tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa atau penindakan pelanggaran, tetapi juga upaya preventif untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar taat pada aturan dalam berdemokrasi. Ia menambahkan bahwa diskusi film dan buku dipilih sebagai pendekatan edukatif karena mampu menghadirkan nilai reflektif dan kontekstual yang dekat dengan realitas kehidupan politik masyarakat. Advokasi hukum pemilu merupakan proses jangka panjang melalui edukasi yang berkelanjutan, sehingga diharapkan melalui diskusi film dapat diambil nilai-nilai penting dalam kehidupan demokrasi. Selanjutnya, Samsul Huda menyampaikan review film “Kejarlah Janji”, sebuah film drama komedi edukasi produksi KPU RI yang disutradarai oleh Garin Nugroho sebagai media sosialisasi Pemilu 2024. Film ini mengangkat kisah sebuah keluarga di Desa Bangun Mapan yang dilatarbelakangi konflik politik masa lalu serta dinamika masyarakat menjelang pemilihan kepala desa. Melalui cerita tersebut, film ini menggambarkan berbagai persoalan demokrasi seperti rendahnya kepercayaan publik terhadap politik, minimnya literasi politik, serta potensi apatisme masyarakat terhadap pemilu.  Lebih lanjut dijelaskan bahwa film ini menyampaikan pesan penting mengenai pemilu damai, penolakan politik uang, serta pentingnya menggunakan hak pilih secara bijak. Pendekatan cerita keluarga yang dekat dengan kehidupan masyarakat membuat pesan demokrasi terasa lebih mudah dipahami, khususnya bagi generasi muda dan pemilih pemula.  Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelenggara pemilu dapat terus memperkuat upaya edukasi demokrasi kepada masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap proses demokrasi.


Selengkapnya
86

Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan menggelar rapat internal bersama Subbagian Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan

Hai #TemanPemilih, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan menggelar rapat internal bersama Subbagian Parmas dan SDM di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (3/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, serta diikuti oleh Kasubbag Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H., bersama staf. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan. Mulai dari evaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya hingga progres kegiatan yang saat ini tengah berjalan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengelolaan website PPID sebagai salah satu kanal penyampaian informasi kepada publik, guna memastikan keterbukaan informasi serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, rapat juga membahas program-program yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, di antaranya pelaksanaan program Podcast GoSiPP Dek serta program Sambang Sedulur yang direncanakan berlangsung pada bulan ini. Kedua program tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sosialisasi serta mendorong partisipasi masyarakat. Tak hanya itu, turut dibahas pula rencana pelaksanaan pendidikan pemilih bagi tiga kelompok pemilih prioritas, yakni pemilih pemula, kelompok rentan, dan kelompok marginal. Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula direncanakan akan dilaksanakan di sekolah-sekolah, sementara untuk kelompok rentan dan kelompok marginal akan menyasar penganut aliran kepercayaan. Pada kesempatan tersebut, Rama Eka Saputra turut melaporkan progres pelaksanaan kegiatan beserta target yang telah dan akan dicapai selama bulan berjalan. Rencananya, hasil rapat internal ini akan dibawa ke rapat pleno untuk didiskusikan lebih lanjut, guna menyamakan persepsi dan menetapkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaannya. Melalui rapat ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid sehingga mampu mendukung optimalisasi program kerja Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM serta Subbagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan secara efektif dan berkelanjutan.


Selengkapnya
50

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (Ngopi Asli), Selasa (3/3/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ngopi Asli kali ini mengusung tema “Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel.” Hadir sebagai narasumber, Basmar Perianto Amron selaku Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, Eko Supriyono, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, bertindak sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Basmar Perianto Amron menegaskan bahwa pembahasan logistik tidak dapat dilepaskan dari Renstra KPU RI, terutama yang berkaitan dengan kegiatan di tahun 2026. Mengacu Renstra tersebut telah diturunkan Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyusunan kegiatan dan penganggaran. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi pedoman dalam menyusun rencana kegiatan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia, sekaligus mendesain program prioritas yang mendukung kesiapan logistik Pemilu/Pemilihan. Meskipun beberapa anggaran logistik dalam DIPA belum sepenuhnya muncul, KPU di daerah diharapkan mulai melakukan langkah-langkah persiapan guna meminimalisir potensi kendala logistik yang mungkin timbul. Sebagai kesimpulan, kegiatan Ngopi Asli menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2026. Adapun tujuan penyusunan rencana kerja logistik antara lain menjamin ketersediaan logistik sesuai tahapan, memastikan distribusi tepat waktu dan tepat sasaran, mewujudkan pelaporan yang tertib dan akuntabel serta mendukung tata kelola logistik yang profesional. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah semakin siap dalam pengelolaan logistik secara efektif, efisien, dan akuntabel.


Selengkapnya
58

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kajian Internal Terkait Keputusan KPU Nomor 783 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 783 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (3/3/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan.  Kegiatan ini diikuti Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan serta dipandu oleh Muh Syaifudin, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kerja lembur harus berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL), dilaksanakan untuk tugas kedinasan yang mendesak, serta dibayarkan sesuai ketentuan standar biaya dan ketersediaan anggaran. Pegawai wajib mengisi daftar hadir lembur dan melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pembayaran. Melalui kajian internal ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan kerja lembur secara tertib administrasi, efektif, serta sesuai regulasi yang berlaku.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara