Berita Terkini

101

KPU Kabupaten Grobogan Menyelenggarakan Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan SPIP untuk Periode November 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode November 2025. Kegiatan berlangsung di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (9/12/2025) dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, para Kasubbag, Satgas SPIP, serta Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Agenda rapat pleno diisi dengan pembahasan laporan kartu kendali dari masing-masing divisi dan subbagian yang dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. Selain itu, rapat pleno juga membahas daftar uji penyelenggaran SPIP dalam rangka tindak lanjut penerapan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola dan pengendalian internal yang akuntabel serta transparan.


Selengkapnya
95

KPU Kabupaten Grobogan Hadir dalam Acara Ngopi Asli yang berkolaborasi dengan BerCanDa

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, Selasa (9/12/2025), KPU Kabupaten Grobogan hadir dalam acara Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang berkolaborasi dengan BerCanDa (Bicara Seputar Perencanaan dan Data). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Big Match: Bahas Desain Pemilu ke Depan yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, para peserta dapat melakukan sharing session mengenai tantangan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang. Ia juga mengapresiasi kinerja KPU se-Jawa Tengah pada tahun 2025 dalam pelaksanaan post election, termasuk upaya evaluasi, perencanaan strategis, dan penguatan kelembagaan. Tujuannya adalah memastikan integritas, transparansi, dan keberlanjutan demokrasi, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan terus melakukan perbaikan dan siap menghadapi rancangan regulasi baru dari pembentuk undang-undang untuk pemilu/pemilihan yang akan datang. Handi memaparkan beberapa hal yang menjadi hasil Rapimnas, mencakup evaluasi kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026. Fokusnya antara lain isu strategis kelembagaan pasca-pemilu, prioritas nasional terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sosialisasi pendidikan pemilih, serta penyusunan berbagai kajian yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam merancang desain pemilu ke depan, serta isu-isu krusial lainnya. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan dalam meningkatkan kapasitas dan beradaptasi terhadap perubahan regulasi. Upaya ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi dan mewujudkan demokrasi yang substansial. Senada dengan itu, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, turut menyampaikan hasil Rapimnas. Ia menyoroti rancangan sistem politik yang diharapkan dapat menjaga stabilitas dalam pembangunan nasional. Selain itu dibahas pula isu-isu krusial dalam revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada, termasuk masukan mengenai perbaikan, tantangan, peluang, serta rekomendasi kebijakan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dalam menghadapi dinamika dan perubahan regulasi untuk pemilu/pemilihan mendatang.


Selengkapnya
114

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12/2025). Rapat yang diselenggarakan di Hotel Frontone Purwodadi ini diikuti dari unsur Forkopimda, instansi terkait, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Grobogan dan lembaga pemantau Pemilu/Pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta dukungan dalam kegiatan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas.  Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa ke depan juga akan ada pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan partai politik apabila terjadi perubahan dalam struktur kepengurusan. Memasuki agenda inti, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md. memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan rekapitulasi perubahan pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemilih baru tercatat sebanyak 9.889 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat  tercatat sebanyak 4.203 pemilih yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.  Sehingga berdasarkan hasil data tersebut, jumlah pemilih pada Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.144.451 pemilih, yang terdiri dari 570.115 pemilih laki-laki dan 574.336 pemilih perempuan yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.  Dalam sesi tanggapan, Amal Nur Ngazis, S.Sos.I. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Grobogan memastikan terkait alih status pemilih dari sipil menjadi TNI/Polri apakah sudah ditindaklanjuti ataukah belum. Menanggapi hal tersebut, Agung Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPU Kabupaten Grobogan telah menindaklanjuti hal tersebut dan mencatatnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat. Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan yang kemudian diserahkan beserta Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Rekapitulasi PDPB Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah Triwulan IV Tahun 2025 kepada tamu undangan yang hadir.


Selengkapnya
104

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan Apel Pagi pada Senin (8/12/2025) di halaman kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan rutin ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel dipimpin oleh Rama Eka Saputra, S.H., selaku Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., hadir sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Agung Sutopo menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Grobogan telah melaksanakan kegiatan coktas sebagai bagian dari rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa pada hari yang sama, KPU Kabupaten Grobogan akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Apel pagi berlangsung khidmat dan ditutup pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
138

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Secara Daring Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di lantai 2, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti secara daring Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (5/12/2025). Kegiatan yang telah memasuki seri ke-XXX ini mengangkat tema Putusan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Yemies Wonda selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya, serta Bambang Christanto selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta.  Yemies Wonda, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya berbagi pengalaman terkait dinamika Pilkada Puncak Jaya 2024, sementara itu Bambang Christanto Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta menyampaikan ulasan mendalam mengenai Putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada agenda tersebut dipaparkan bahwa hasil awal pleno KPU Kabupaten Puncak Jaya yang memenangkan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan 56 persen suara akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut didasarkan pada temuan pelanggaran berat, antara lain perampasan logistik Pilkada, tindakan kekerasan, dugaan manipulasi suara melalui mekanisme noken yang tidak memenuhi syarat, serta intervensi KPU Provinsi Papua Tengah yang tetap memasukkan 45.292 suara dari empat distrik bermasalah ke dalam hasil rekapitulasi. Melalui permohonan yang diajukan Yuni Wonda dan Mus Kogoya, pasangan calon nomor urut 1 selaku pemohon, MK menilai telah terjadi pelanggaran prosedural serius sehingga memerintahkan rekapitulasi ulang. Hasil koreksi tersebut kemudian mengubah komposisi perolehan suara, menetapkan Yuni Wonda dan Mus Kogoya, pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang sah dengan 54 persen suara. Kajian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh peserta mengenai bagaimana proses hukum dapat mengoreksi hasil pilkada serta menegaskan bahwa kemenangan awal tidak bersifat final sebelum keseluruhan tahapan, termasuk penyelesaian sengketa, dilaksanakan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan integritas pilkada. Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas serta menjamin terselenggaranya Pilkada yang transparan dan akuntabel.


Selengkapnya