Berita Terkini

90

KPU Kabupaten Grobogan Menerima Kunjungan Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam Kegiatan Konsolidasi Demokrasi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menerima kunjungan Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertempat di Aula Kantor KPU Grobogan, Rabu (4/2/2026).  Pertemuan ini mengangkat dua tema utama, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan Pemilu sesuai regulasi dan instruksi Bawaslu RI. Kegiatan Bawaslu Grobogan tersebut bertujuan memperkuat kemitraan pengawasan Pemilu bersama masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan Pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil. Kehadiran Bawaslu Grobogan disambut oleh jajaran pimpinan KPU Grobogan, yakni Ngatiman (Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM), Suwiknyo (Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Muh Syaifudin (Kadiv Hukum dan Pengawasan), serta Agung Budi Prasetyo (Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi) beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Grobogan yang diwakili Muh Syaifudin berharap konsolidasi semacam ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan. Ia menekankan pentingnya inovasi yang tidak hanya datang dari tingkat pusat, tetapi juga lahir dari kolaborasi KPU dan Bawaslu di daerah. Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengapresiasi sambutan KPU Grobogan. Ia menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu RI sebagai penjabaran Renstra Bawaslu 2025–2029 sekaligus wujud edukasi politik. Menurutnya, masa non-tahapan menjadi waktu yang efektif untuk memaksimalkan edukasi kepada masyarakat di tengah efisiensi anggaran. Ia juga memaparkan sejumlah program non-tahapan Bawaslu Grobogan yang diharapkan dapat dikolaborasikan dengan program KPU Grobogan. Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan program kerja dari komisioner KPU dan Bawaslu Grobogan sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung kualitas demokrasi di Kabupaten Grobogan.


Selengkapnya
58

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngopi Asli dengan Tema Free Kick Ketika SIRUP Diabaikan Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema “Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan – Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya”, Selasa (3/2/2026).   Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan Nur Wakit Aliyusron, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU RI, sebagai narasumber utama.  Acara dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Basmar Perianto Amron menekankan pentingnya pengelolaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagai indikator transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU. Menurutnya, SIRUP menjadi sarana penting bagi publik untuk ikut mengawasi akuntabilitas lembaga, khususnya dalam proses pengadaan yang mendukung setiap tahapan kegiatan. Basmar Perianto Amron juga menyampaikan bahwa SIRUP tidak dapat dipisahkan dari aplikasi pendukung lainnya, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa logistik. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai keterkaitan SIRUP dengan kegiatan logistik menjadi hal yang sangat penting untuk terus ditingkatkan. Selanjutnya, dalam pemaparan materi, Nur Wakit Aliyusron menyampaikan Sosialisasi SIRUP 2026 bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa, khususnya logistik, memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran setiap kegiatan KPU. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pengadaan barang dan jasa, arah kebijakan pengadaan, profil Indeks Tata Kelola Pengadaan Tahun 2025, monitoring RUP KPU se-Jawa Tengah Tahun 2025, serta mekanisme monitoring, evaluasi, dan rencana aksi ke depan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Grobogan, semakin memahami pentingnya pengelolaan SIRUP secara tepat, akuntabel, dan terintegrasi guna mendukung tata kelola pengadaan yang transparan dan profesional.


Selengkapnya
92

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System/WBS), Selasa (3/2/2026) di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan.  Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kajian dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. yang menekankan bahwa WBS merupakan sistem untuk memproses pengaduan atau penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan KPU. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penerapan WBS menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun pelanggaran non-korupsi, sekaligus memperkuat penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Sistem ini dijalankan dengan asas adil, kerahasiaan, transparansi, jujur, akurat, akuntabel, praduga tak bersalah, serta cepat dan tepat, dengan prinsip aksesibilitas dan keamanan data agar pelapor dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi secara aman . Materi juga menguraikan peran pelapor, saksi, dan terlapor, serta jaminan pelindungan bagi pelapor, baik kerahasiaan identitas, pelindungan fisik dan hukum, maupun pelindungan karir dari potensi retaliasi. KPU menegaskan bahwa identitas pelapor hanya diketahui Tim Kepatuhan Internal dan pembukaannya harus dengan persetujuan resmi, sementara setiap bentuk balasan terhadap pelapor dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan internal.  Selain itu dipaparkan mekanisme penanganan pengaduan melalui aplikasi WBS KPU, mulai dari pendaftaran akun, pengajuan aduan dengan muatan yang lengkap dan disertai bukti awal, proses verifikasi, penelaahan hingga review dan penerusan pengaduan sesuai kewenangan.  Melalui kajian ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap pemahaman jajaran terhadap sistem penanganan pengaduan semakin kuat sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas.


Selengkapnya
63

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Apel Senin Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan Apel Pagi, Senin (2/2/2026) bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Bertindak sebagai Komandan Apel yaitu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Heri Prasetiyo, S.Sos., sementara Pembina Apel adalah Agung Budi Prasetyo, A.Md., Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan. Dalam amanatnya, Agung Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya apel pagi serta kinerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Ia juga mendorong agar kinerja yang sudah baik tersebut dapat terus ditingkatkan demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. Apel Senin Pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin dan soliditas, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
103

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Peyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Peyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026, Jum’at (30/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid ini diikuti oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi tim asesor unit kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 secara efektif, efisien, dan akuntabel. Disampaikan bahwa fokus SPIP diarahkan pada dua aspek utama, yaitu kepatuhan SPIP dan penyelenggaraan (maturitas) SPIP. Aspek kepatuhan menekankan pada pemenuhan kolaborasi kartu kendali, sementara aspek maturitas berfokus pada penguatan tata kelola penyelenggaraan SPIP. Melalui kegiatan ini, paparan dari narasumber diharapkan dapat menjadi bekal bagi para asesor yang telah terbentuk di berbagai tingkatan dalam melaksanakan kegiatan penilaian maturitas SPIP. Dalam sambutannya, Iffa Rosita, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis untuk mengidentifikasi hambatan serta melengkapi berbagai hal yang masih perlu diperkuat dalam penyelenggaraan SPIP, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. KPU RI berharap para asesor di seluruh tingkatan dapat mengikuti kegiatan ini dengan optimal. Untuk tahun 2026, pelaksanaan penilaian maturitas dan kepatuhan SPIP akan dimulai lebih awal, sehingga diharapkan hasil penilaian baik dari sisi kepatuhan maupun kematangan SPIP dapat lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Selengkapnya
122

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 serta Penyusunan Daftar Informasi Publik

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta Penyusunan Daftar Informasi Publik, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran KPU dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2025 merupakan pedoman penting bagi KPU sebagai lembaga publik yang mengelola dan menguasai informasi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh komisioner dan jajaran KPU, bukan hanya menjadi tugas satu divisi tertentu. Basmar Perianto Amron juga menyoroti pengaturan baru dalam PKPU tersebut, khususnya terkait uji konsekuensi, di mana KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk melaksanakannya berdasarkan delegasi dari KPU RI. Menurutnya, pemahaman terhadap jenis informasi yang wajib tersedia, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme uji konsekuensi menjadi hal yang krusial guna mencegah potensi pelanggaran maupun sengketa informasi publik. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa terbitnya PKPU Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran KPU Provinsi sekaligus memberikan kemudahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi persoalan pelayanan informasi publik. Ia menekankan bahwa pasca tahapan pemilu, pelayanan informasi publik menjadi salah satu fokus utama KPU yang menuntut profesionalisme tinggi dalam melayani permohonan informasi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi permintaan informasi dan data yang dikuasai KPU. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan informasi publik ibarat pisau bermata dua, sehingga regulasi harus dijadikan pedoman utama agar tidak terjadi pelanggaran perlindungan data pribadi maupun sengketa informasi publik. Kegiatan ini juga menghadirkan Sri Surani, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai narasumber. Sri Surani yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi DIY berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik agar tetap terbuka namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di akhir kegiatan, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menyampaikan materi terkait Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Dalam paparannya, Akmaliyah menekankan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat, serta menjelaskan struktur dan tanggung jawab PPID, klasifikasi informasi publik, mekanisme uji konsekuensi, prosedur pelayanan permohonan informasi, hingga rencana penguatan layanan PPID melalui optimalisasi layanan berbasis digital. Melalui kegiatan ini diharapkan KPU se-Jawa Tengah memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2025, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara