Berita Terkini

79

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kegiatan Kajian Internal

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Kajian Internal Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kajian tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi putusan Mahkamah Konstitusi, serta sebagai sarana pembelajaran internal. Dalam kesempatan tersebut, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, menyampaikan materi mengenai analisis dan implikasi hukum dari ketiga putusan perkara PHPU tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami detail setiap putusan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam aspek hukum dan penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang berintegritas. Turut memberikan arahan, Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, forum seperti ini menjadi wadah strategis bagi jajaran KPU untuk bertukar pikiran, memperdalam kajian hukum, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU. Dengan terselenggaranya kegiatan kajian internal ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap seluruh jajaran dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap putusan-putusan PHPU, serta menerapkannya sebagai pembelajaran dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.


Selengkapnya
129

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3961/PK.02.1-SD/04/2025 tertanggal 6 November 2025, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 dengan tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan”, Senin (10/11/2025) pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor di KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam upacara kali ini Rama Eka Saputra, S.H., Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Komandan Upacara. Sementara itu Ngatiman, S.E., Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, membacakan amanat dari  Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf.  Amanat tersebut menekankan bahwa kemerdekaan lahir dari kesabaran, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan keikhlasan. Tiga hal yang harus diteladani dari pahlawan adalah kesabaran dalam berjuang dan membangun kebersamaan, mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, di mana pahlawan kembali ke rakyat setelah merdeka, bukan berebut jabatan serta pandangan jauh ke depan, berjuang untuk generasi mendatang. Dalam amanat juga menegaskan bahwa perjuangan masa kini adalah dengan ilmu, empati, dan pengabdian untuk membela yang lemah dan memperjuangkan keadilan. Semangat ini diwujudkan melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menutup amanatnya, ia mengajak semua pihak untuk menjaga api perjuangan agar tidak pernah padam dengan bekerja, bergerak, dan berdampak.


Selengkapnya
82

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota, Jumat (7/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan dalam pengelolaan SPIP telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan bimtek bagi seluruh unsur yang terlibat dalam pelaporan SPIP. Ia menekankan pentingnya konsolidasi, koordinasi, dan akurasi dalam pelaporan SPIP, serta mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk memperkuat kolaborasi antar divisi dan bagian. “Saya berharap koordinasi dan konsolidasi antar divisi dan bagian di KPU Kabupaten/Kota dapat berjalan baik. Manajemen waktu dan target menjadi bagian penting untuk saling mengingatkan, sehingga pelaporan SPIP tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga sesuai dengan bukti eviden,” ujar Handi Tri Ujiono. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, menambahkan bahwa penyelenggaraan SPIP tidak hanya sekadar menjalankan prosedur, tetapi harus memperhatikan substansi. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas divisi serta pemahaman mendalam terhadap Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 agar pelaksanaan SPIP di masing-masing satuan kerja dapat berjalan optimal. Pada pokok acara, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan materi “Penyesuaian Kerja-Kerja SPIP Pasca Terbitnya SK Nomor 855 Tahun 2025.” Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring pengisian indikator data dukung SPIP pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang dipandu langsung oleh Dewantoputra Adhipermana, S.H, Kabag TPP dan Parhumas KPU Provinsi Jawa Tegah Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan SPIP, memperkuat koordinasi internal, serta mewujudkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.


Selengkapnya
88

KPU Grobogan mengikuti Seri Webinar Penerapan E-Government Berbasis Big Data di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU RI Secara Daring

Hai #TemanPemilih, bertempat di Lantai 2, KPU Grobogan mengikuti Seri Webinar Penerapan E-Government Berbasis Big Data di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam pengantar kegiatan, Betty Epsilon Idroos, Kadiv Data dan Informasi KPU RI, menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan pembiasaan baru di lingkungan KPU dalam menerapkan konsep E-Government berbasis data. “Kita perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta efisiensi dengan menjadikan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Data yang dikelola dengan baik akan menjadi sumber energi baru bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap KPU,” ujarnya. Betty Epsilon Idroos juga menambahkan bahwa layanan publik berbasis data sebenarnya telah berjalan di KPU, namun perlu terus diperkuat agar data yang tersedia dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang lebih akurat dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Memasuki sesi pemaparan materi, narasumber Yani Nurhadryani, Ph.D. dari Sekolah Sains Data, Matematika dan Informatika Universitas IPB menyampaikan pentingnya pemanfaatan Big Data dalam mendukung implementasi E-Government. Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, hampir 80 persen data bersifat semi-terstruktur dan tidak terstruktur, seperti data media sosial, gambar, video, hingga sensor IoT, yang dapat menjadi sumber informasi penting bila diolah dengan analisis yang tepat. Yani Nurhadryani mencontohkan penerapan Big Data oleh perusahaan transportasi daring seperti Gojek dan Grab, yang menggunakan data pengguna untuk memahami kebiasaan pelanggan, meningkatkan pelayanan, dan mengoptimalkan keputusan bisnis. Konsep serupa, katanya, dapat diterapkan di KPU untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa nilai dari Big Data tidak terletak pada jumlah data yang besar semata, tetapi pada analitik yang menghasilkan nilai (Big Data + Big Analytics = Value). Tantangan besar bagi lembaga publik seperti KPU, menurutnya, adalah bagaimana mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data secara efektif serta memastikan keamanannya. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memperluas pemahaman tentang pentingnya tata kelola data dalam mendukung transformasi digital di KPU. Webinar ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU RI untuk memperkuat integrasi teknologi informasi dalam rangka mewujudkan lembaga yang semakin efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi data.        


Selengkapnya
95

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Oktober 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan gelar Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Oktober 2025 di KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (6/11/2025). Rapat pleno diikuti Anggota KPU Kabupaten Grobogan, para Kasubbag, Satgas SPIP dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Serangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan progres pengelolaan penyelenggaraan pengisian SPIP Bulan Oktober Tahun 2025 di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan oleh masing-masing Sub Bagian yang membidangi dan dipandu langsung oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. Dalam arahannya, Agung Budi Prasetyo, A.Md. selaku Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi menekankan pentingnya pengisian SPIP yang berbasis data agar hasilnya akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Suwiknyo, S.Pd.I., Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin dan konsisten sebagai upaya penguatan akuntabilitas. Harapannya rapat ini dapat menjadi ruang penyamaan persepsi atas kebutuhan indikator serta mengetahui sejauh mana progres dalam pengelolaan penyelenggaraan pengisian SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan dan sebagai langkah tindak lanjut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam  PKPU Nomor 8 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025.


Selengkapnya
79

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Seri ke-XXVI

Hai #TemanPemilih, bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Seri ke-XXVI, Rabu (5/11/2025) . Kajian yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, yang menegaskan pentingnya kegiatan kajian hukum sebagai sarana pembelajaran bagi penyelenggara pemilu di seluruh daerah. “Pengalaman dari daerah lain seperti Kabupaten Berau menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua agar siap menghadapi potensi sengketa serupa di Pilkada mendatang,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber yaitu Ramon Dearnov Saragih, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Timur, Budi Haryanto, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Berau, serta M. Yusuf Hasyim Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung. Dalam paparannya, Budi Haryanto menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Berau 2024 berawal dari selisih perolehan suara antara dua pasangan calon, yaitu Madri Pani, S.E.–Ir. H. Agus Wahyudi, M.M. (64.894 suara) dan Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd.–H. Gamalis, S.E. (65.590 suara), dengan selisih 696 suara atau 0,53 persen. Pasangan calon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menuding adanya pelanggaran selama tahapan pemilihan seperti mutasi pejabat, dugaan pemilih tidak sah, dan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Namun dalam proses persidangan, KPU Kabupaten Berau berhasil membuktikan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah Konstitusi kemudian menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan hasil penetapan KPU Kabupaten Berau yang memenangkan pasangan Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd.–H. Gamalis, S.E. Sementara itu, M. Yusuf Hasyim dari KPU Kabupaten Temanggung memaparkan hasil kajian terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 menegaskan pentingnya kekuatan bukti dalam setiap permohonan sengketa hasil pemilihan. “Dalil tanpa bukti konkret tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan serta pentingnya bekerja transparan, profesional, dan berbasis data,” tegasnya. Turut memberikan kajian hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari peserta, dengan penegasan bahwa pemahaman terhadap proses hukum hasil pemilihan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.


Selengkapnya