Berita Terkini

77

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngopi Asli Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik yang Berkolaborasi dengan Bercanda

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan "Ngopi Asli" (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang berkolaborasi dengan "Bercanda" (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 4 November 2025.  Pada edisi ini, Ngopi Asli yang menghadirkan seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah mengambil tema “Mengolah Taktik, Menata Strategi, Mewujudkan Visi Misi: Sharing Perencanaan dan Kegiatan KPU Se-Jawa Tengah”.  Acara yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyebut acara ini sebagai pemanasan untuk konsolidasi daerah secara daring. Pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutan pembukanya menekankan bahwa menjelang akhir tahun 2025, ini adalah momentum penting untuk melaksanakan evaluasi dan menguatkan fungsi-fungsi kerja yang telah dilakukan. Kegiatan ini secara khusus bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan KPU se-JawTengah dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU RI 2025–2030, yang juga menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan visi misi Presiden terpilih. Fokus utama dari penyelarasan ini adalah pada penguatan politik dan reformasi birokrasi, sejalan dengan cita-cita pembangunan nasional.  Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah,  menyampaikan arahan penting mengenai penguatan kinerja menjelang akhir tahun 2025. Beliau menekankan perlunya seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk merefresh dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, memastikan bahwa arah perencanaan kembali ke 'rel' yang benar, yaitu selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU RI dan visi-misi KPU RI. Mey Nurlela, Kadiv SDM, Penelitian dan Pengembangan, memaparkan bahwa SDM itu bertugas untuk menguatkan kelembagaan dan pembinaan bukan hanya pada saat tahapan. Mey berharap kepada ASN baru yang ditempatkan di satuan kerja sudah memperoleh wawasan terkait pekerjaan di lingkup KPU. Ia menghimbau kepada setiap divisi untuk meningkatkan kerja sama dan gotong royong.  Selanjutnya, Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih dan Parmas, memberikan beberapa poin penting atas paparannya pada acara ini. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi publik, Akmaliyah menyatakan bahwa organisasinya kini fokus pada upaya memperkuat sistem tata kelola data internal. Menurut Akmaliyah, langkah ini mencakup penetapan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab personil yang ditugaskan secara khusus untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Selain pembenahan internal, ia juga menekankan pentingnya meninjau dan memperbarui konten pada website serta media sosial organisasi secara rutin, guna menjamin bahwa semua informasi yang disampaikan kepada publik senantiasa akurat dan transparan. Muhammad Machruz, yang menjabat sebagai Kadiv Teknis Penyelenggaraan, menyoroti problematika Penggantian Antar Waktu (PAW) calon terpilih pasca Pemilu Serentak 2024 termasuk rekomendasi agar regulasi ke depan lebih ketat dan rigid, terutama dalam menjelaskan mekanisme "mengundurkan diri" serta mewajibkan adanya klarifikasi yang melibatkan calon terpilih terkait untuk mencegah perbedaan penafsiran dan gugatan. Selain isu teknis tersebut, evaluasi Pilkada 2024 juga menemukan adanya penurunan signifikan dalam kompetisi politik lokal dan kuatnya dominasi elit politik nasional dalam proses kandidasi, yang berimplikasi pada menurunnya partisipasi pemilih dan risiko munculnya oligarki politik di tingkat daerah. Sementara itu, Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi, menyoroti temuan signifikan berupa Data Invalid dan Data Ganda yang perlu segera ditindaklanjuti. Tujuan dari penyajian data ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai jumlah dan sebaran data bermasalah, yang selanjutnya akan menjadi dasar penting bagi KPU untuk melakukan perbaikan data pemilih di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Terakhir, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa KPU harus menjaga Marwah dan Hindari Stigmatisasi 'Nonaktif'. Meskipun gegap gempita tahapan Pemilu telah usai, KPU menghadapi fase pekerjaan yang justru semakin padat, menuntut evaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan menyeluruh atas seluruh pekerjaan rutin kelembagaan serta hasil tahapan, seperti pelaporan dan dokumentasi, yang juga akan digunakan sebagai bahan sosialisasi baru. KPU diingatkan untuk menjaga profesionalitas dan integritas serta menekankan untuk tetap aktif, kreatif, dan inovatif dalam menjalankan tugas-tugas pasca tahapan (evaluasi, perbaikan data, pendidikan pemilih) serta kegiatan rutin kelembagaan (perencanaan, keuangan, kehumasan, dll.).  Tri Tujiana, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menghadapi jadwal padat menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, dengan beberapa fokus utama. Ia menyoroti evaluasi internal yang menjadi tantangan khusus. Selain itu Ia menyampaikan KPU Jawa Tengah mencatatkan capaian positif dalam penataan aset, dengan sukses melelang persediaan logistik Pemilihan 2024, seiring dengan penataan sistem JDIH dan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Melalui kegiatan ini, seluruh peserta, khususnya rekan-rekan di lingkungan KPU khususnya di Kabupaten Grobogan memperkuat koordinasi, inovasi, dan efektivitas perencanaan di masing-masing satuan kerja.


Selengkapnya
121

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Internal Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Internal Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum pada Selasa (4/11/2025), bertempat di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Rapat dipimpin oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., serta diikuti oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Heri Prasetiyo, S.Sos., beserta staf. Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa poin penting, antara lain laporan progres program kerja yang dinyatakan berjalan sesuai rencana, evaluasi kinerja untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap optimal dan akuntabel serta penetapan pelaksanaan rapat pleno SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengawasan internal. Melalui rapat ini, Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, demi terciptanya lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Selengkapnya
123

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Rutin

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Rutin bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Senin (3/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobohan serta para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam rapat tersebut, Agung Sutopo, S.Pi. menyampaikan bahwa agenda utama pleno kali ini adalah pembahasan rencana kegiatan serta program kerja dari masing-masing divisi. Ia juga menyampaikan pentingnya penyusunan matrix pelaksanaan podcast, yang mencakup jadwal kegiatan, rencana, serta realisasi pelaksanaannya. Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Agung Budi Prasetyo, A.Md. turut melaporkan perkembangan terkait pelaksanaan Coklit Terbatas, yang hingga saat ini masih menjadi fokus pembahasan dalam program divisi kedepan. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan beberapa agenda penting, di antaranya rencana pelaksanaan Rapat Evaluasi Zona Integritas serta penyesuaian dalam penyusunan keputusan dan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi internal dan memastikan setiap program kerja berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan akuntabel.


Selengkapnya
65

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi

Hai #temanpemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar giat Apel Pagi, Senin (3/11/2025). Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Anggota, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Heri Prasetiyo, S.Sos., Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Agung Budi Prasetyo, A.Md., selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan, sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi, disiplin, serta meningkatkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
144

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Webinar Series: Pengolahan, Analisa, dan Visualisasi Data

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Webinar Series: Pengolahan, Analisa, dan Visualisasi Data bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Jumat (31/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini diikuti secara daring oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia  Webinar menghadirkan narasumber Ben Hughie, Section Head of Data Engineer dari PT Lion Super Indo, yang membawakan materi berjudul “Discover the Power of Data.” Dalam paparannya, Ben Hughie menjelaskan pentingnya memahami data sejak proses pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyajian atau visualisasi. Menurutnya, data merupakan kumpulan fakta, angka, kata, atau informasi lain yang akan memiliki makna setelah diproses dan diorganisir dalam format yang dapat digunakan. “Core dari visualisasi adalah data. Tanpa data yang bisa divalidasi, visualisasi tidak ada artinya,” tegas Ben Hughie. Kegiatan ini diawali dengan pengenalan profil PT Lion Super Indo, jaringan supermarket yang berdiri sejak 1997 hasil kerja sama Salim Group (Indonesia) dan Ahold Delhaize (Belanda), dengan 268 gerai di seluruh Indonesia. Ben Hughie memaparkan bagaimana perusahaan tersebut mengelola data untuk meningkatkan efisiensi dan profit perusahaan, yang dapat menjadi pembelajaran bagi KPU. Secara garis besar, tujuan webinar ini adalah untuk meningkatkan literasi dan kemampuan SDM KPU di bidang teknologi informasi, khususnya dalam pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami konsep dasar siklus pengolahan data serta menumbuhkan budaya kerja dan berpikir berbasis data di seluruh tingkatan pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dalam kesimpulannya, disampaikan bahwa visualisasi data yang bermanfaat selalu diawali dengan analisis yang matang, dan analisis yang matang berawal dari data yang berkualitas. Data menjadi fondasi penting bagi setiap instansi, termasuk KPU, untuk membangun perencanaan yang kuat dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat berbasis bukti dan informasi yang valid.


Selengkapnya
68

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXV

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan tema Putusan Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, Jumat (31/10/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Tity Yukrisna, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wagino, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lamandau, serta Isyadi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo. Dalam sambutannya, M. Machruz, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, menyoroti dalil-dalil yang muncul di TPS dalam kejadian di Lamandau. Ia menekankan pentingnya profesionalisme jajaran penyelenggara dalam memahami regulasi dan melaksanakan pelayanan pemilih. “Permasalahan yang muncul di TPS dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara untuk memperkuat materi bimtek, terutama terkait pelayanan pemilih dan pemahaman regulasi yang seragam,” ujarnya. Selanjutnya, Tity Yukrisna memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon karena dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti secara hukum dan tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara. Dalam perkara tersebut, dugaan pelanggaran di Kabupaten Lamandau dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Wagino memaparkan proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, mulai dari penyusunan jawaban termohon, koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI, hingga proses pembuktian di persidangan. Dari perkara ini, KPU Kabupaten Lamandau menyimpulkan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggara di tingkat bawah, netralitas badan adhoc, serta ketelitian dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.


Selengkapnya