Berita Terkini

77

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026). Kajian kali ini mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada Tahun 2024 Antara Teknis, Hukum, Politik dan Masalah-Masalah Lainnya” dengan menghadirkan narasumber Hepriyadi, S.H., M.H. (Advokat), serta Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., CPLA. (Advokat), dan dimoderatori oleh Rizki Veriyanti, S.E., M.M. dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam sambutannya menegaskan bahwa “Kamis Sesuatu” merupakan forum pembelajaran berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan wawasan jajaran KPU dalam mengelola tahapan pemilu/pemilihan. Ia menekankan pentingnya mengkaji putusan-putusan MK dari berbagai sudut pandang guna memetakan potensi persoalan teknis dan administratif agar dapat meminimalisir sengketa hasil pemilu/pemilihan di masa mendatang, sekaligus memastikan prinsip keadilan bagi pemilih dan peserta pemilu/pemilihan tetap terjaga. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam pengantarnya menyoroti karakter putusan MK dalam perkara PHPU yang tidak hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga hukum formil, hukum materiil, bahkan konteks politik. Ia mengulas sejumlah isu pokok yang kerap muncul dalam putusan MK, seperti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), penyimpangan tahapan pemungutan dan rekapitulasi suara, proses dan syarat pencalonan, hingga tindak lanjut rekomendasi Bawaslu. Melalui kajian ini, diharapkan jajaran penyelenggara pemilu memperoleh tambahan referensi dan penguatan pemahaman dalam melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas . Pada sesi penyampaian materi, Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., CPLA. mengulas karakter dan tren Putusan MK dalam PHP Kada 2024 yang menunjukkan bahwa tidak semua kesalahan teknis dianggap fatal, kecuali yang terbukti berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Dari sisi hukum, MK menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil seperti legal standing, tenggang waktu, dan ambang batas selisih suara, serta aspek materiil berupa kualitas alat bukti, konsistensi keterangan saksi, dan hubungan kausal antara pelanggaran dan hasil pemilihan. Ia juga menyoroti bahwa putusan MK kerap dipengaruhi pertimbangan keadilan substantif, tidak semata-mata prosedural . Sementara itu, Hepriyadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sekadar “mahkamah kalkulator”, melainkan penjaga kualitas demokrasi dan keadilan pemilu. Berdasarkan data PHPU Kepala Daerah 2025, ia memaparkan bahwa MK memberi perhatian besar pada perlindungan hak memilih dan dipilih, penegakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil), serta kepatuhan penyelenggara terhadap rekomendasi Bawaslu. Dalam kondisi tertentu, MK bahkan dapat menunda pemberlakuan ambang batas selisih suara apabila ditemukan permasalahan serius dalam penyelenggaraan pemilihan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas hasil Pilkada. Melalui kajian ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, memperoleh penguatan pemahaman dan tambahan referensi dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu/pemilihan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sesuai prinsip demokrasi dan keadilan pemilu/pemilihan.


Selengkapnya
81

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti FDT Penyusunan LKjIP KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan IKU KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025 s.d 2029

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029, Selasa (27/1/2026). Forum yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai upaya penyelarasan perencanaan kinerja dan penguatan akuntabilitas kinerja lembaga. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait penyusunan LKjIP yang berkualitas, penyusunan cascading kinerja yang terintegrasi, serta perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029. Para pemateri yang kompeten di bidang perencanaan dan evaluasi kinerja instansi pemerintah seperti Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PANRB turut hadir untuk memberikan penguatan konseptual dan teknis, sehingga diharapkan seluruh satuan kerja KPU mampu menyusun perencanaan dan pelaporan kinerja yang efektif, terukur, dan akuntabel. Partisipasi KPU Kabupaten Grobogan dalam kegiatan ini merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi serta mendukung terwujudnya kinerja kelembagaan KPU yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya
87

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan Apel Pagi pada Senin (26/1/2026) bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Sekretaris serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Bertindak sebagai Komandan Apel yaitu Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, M. Amin Nurhadi, S.Kom., sementara Pembina Apel adalah Ngatiman, S.E., Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Dalam amanatnya, Ngatiman menyampaikan pentingnya seluruh jajaran memahami garis besar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Ia menegaskan bahwa pemahaman Renstra tersebut harus diimplementasikan melalui peningkatan kualitas pelayanan, termasuk kegiatan sosialisasi yang terintegrasi dan selaras dengan arah kebijakan KPU. Selain itu, Ngatiman juga mengimbau agar pelayanan umum dan keterbukaan informasi publik terus ditingkatkan. Ia mengajak seluruh jajaran untuk tetap kompak, solid, dan cermat dalam bekerja sehingga tidak menimbulkan celah atau persoalan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Apel Senin Pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin dan soliditas, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
109

Selamat dan Sukses atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan

Hai #TemanPemilih, Segenap jajaran KPU Kabupaten Grobogan mengucapkan selamat dan sukses atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Semoga amanah dan senantiasa diberikan kelancaran dalam mengemban tugas, bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, serta menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang berkualitas


Selengkapnya
154

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026, Kamis (22/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, sebanyak enam staf pelaksana PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan turut dilantik dan diambil sumpah/janjinya, yaitu Adi Galis Pambudi, S.H., Anggita Budi Arti, S.E., Arifin, S.M., Fadlilah Qurrota Ngaeni, S.H., Pramudya Kurniawan, S.E., dan Tri Gusman, S.Sos. Selain itu, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji juga diikuti oleh Ahmad Kusaeni, S.H., staf pelaksana PNS dari Sekretariat KPU Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, yang saat ini sedang menjalani cuti di Kabupaten Grobogan, daerah asalnya. Sesuai dengan arahan yang diberikan, yang bersangkutan diperkenankan mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di lokasi cuti atau satuan kerja terdekat, yaitu di KPU Kabupaten Grobogan. Turut membersamai dalam kegiatan ini Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Rama Eka Saputra, S.H. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ini bertujuan untuk memperkuat struktur kelembagaan KPU melalui penataan jabatan fungsional yang profesional, berintegritas, dan berkompeten. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola administrasi, manajemen, serta dukungan teknis dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Dengan dilantiknya para pejabat fungsional tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan dalam memberikan dukungan optimal terhadap tugas-tugas penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Para pejabat yang dilantik juga diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai profesionalitas guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.


Selengkapnya
107

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (22/1/2026).  Kegiatan yang yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial. Kajian menghadirkan Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., S.Ag., M.Ag., M.H., C.L.A., Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, serta Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Datokarama Palu sebagai narasumber. Kegiatan diawali dengan pengantar dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.H.I. yang menyampaikan bahwa dari 35 kajian terhadap putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara baik secara prosedural maupun substansial, yang dalam banyak kasus berdampak pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selanjutnya, para narasumber menyampaikan perspektif akademis mengenai corak dan karakter putusan MK dalam Pilkada Serentak 2024. Melalui kajian ini, diharapkan diperoleh gambaran yang lebih jelas dan penguatan akademis bagi KPU se-Jawa Tengah dalam memahami putusan MK berdasarkan teori-teori hukum yang berkembang.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara