KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026). Kajian kali ini mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada Tahun 2024 Antara Teknis, Hukum, Politik dan Masalah-Masalah Lainnya” dengan menghadirkan narasumber Hepriyadi, S.H., M.H. (Advokat), serta Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., CPLA. (Advokat), dan dimoderatori oleh Rizki Veriyanti, S.E., M.M. dari KPU Provinsi Jawa Tengah.

Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam sambutannya menegaskan bahwa “Kamis Sesuatu” merupakan forum pembelajaran berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan wawasan jajaran KPU dalam mengelola tahapan pemilu/pemilihan. Ia menekankan pentingnya mengkaji putusan-putusan MK dari berbagai sudut pandang guna memetakan potensi persoalan teknis dan administratif agar dapat meminimalisir sengketa hasil pemilu/pemilihan di masa mendatang, sekaligus memastikan prinsip keadilan bagi pemilih dan peserta pemilu/pemilihan tetap terjaga.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam pengantarnya menyoroti karakter putusan MK dalam perkara PHPU yang tidak hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga hukum formil, hukum materiil, bahkan konteks politik. Ia mengulas sejumlah isu pokok yang kerap muncul dalam putusan MK, seperti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), penyimpangan tahapan pemungutan dan rekapitulasi suara, proses dan syarat pencalonan, hingga tindak lanjut rekomendasi Bawaslu. Melalui kajian ini, diharapkan jajaran penyelenggara pemilu memperoleh tambahan referensi dan penguatan pemahaman dalam melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas .

Pada sesi penyampaian materi, Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., CPLA. mengulas karakter dan tren Putusan MK dalam PHP Kada 2024 yang menunjukkan bahwa tidak semua kesalahan teknis dianggap fatal, kecuali yang terbukti berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Dari sisi hukum, MK menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil seperti legal standing, tenggang waktu, dan ambang batas selisih suara, serta aspek materiil berupa kualitas alat bukti, konsistensi keterangan saksi, dan hubungan kausal antara pelanggaran dan hasil pemilihan. Ia juga menyoroti bahwa putusan MK kerap dipengaruhi pertimbangan keadilan substantif, tidak semata-mata prosedural .

Sementara itu, Hepriyadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sekadar “mahkamah kalkulator”, melainkan penjaga kualitas demokrasi dan keadilan pemilu. Berdasarkan data PHPU Kepala Daerah 2025, ia memaparkan bahwa MK memberi perhatian besar pada perlindungan hak memilih dan dipilih, penegakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil), serta kepatuhan penyelenggara terhadap rekomendasi Bawaslu. Dalam kondisi tertentu, MK bahkan dapat menunda pemberlakuan ambang batas selisih suara apabila ditemukan permasalahan serius dalam penyelenggaraan pemilihan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas hasil Pilkada.

Melalui kajian ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, memperoleh penguatan pemahaman dan tambahan referensi dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu/pemilihan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sesuai prinsip demokrasi dan keadilan pemilu/pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 19 Kali.