KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System/WBS), Selasa (3/2/2026) di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. 

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kajian dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. yang menekankan bahwa WBS merupakan sistem untuk memproses pengaduan atau penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan KPU.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penerapan WBS menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun pelanggaran non-korupsi, sekaligus memperkuat penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.

Sistem ini dijalankan dengan asas adil, kerahasiaan, transparansi, jujur, akurat, akuntabel, praduga tak bersalah, serta cepat dan tepat, dengan prinsip aksesibilitas dan keamanan data agar pelapor dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi secara aman .

Materi juga menguraikan peran pelapor, saksi, dan terlapor, serta jaminan pelindungan bagi pelapor, baik kerahasiaan identitas, pelindungan fisik dan hukum, maupun pelindungan karir dari potensi retaliasi. KPU menegaskan bahwa identitas pelapor hanya diketahui Tim Kepatuhan Internal dan pembukaannya harus dengan persetujuan resmi, sementara setiap bentuk balasan terhadap pelapor dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan internal. 

Selain itu dipaparkan mekanisme penanganan pengaduan melalui aplikasi WBS KPU, mulai dari pendaftaran akun, pengajuan aduan dengan muatan yang lengkap dan disertai bukti awal, proses verifikasi, penelaahan hingga review dan penerusan pengaduan sesuai kewenangan. 

Melalui kajian ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap pemahaman jajaran terhadap sistem penanganan pengaduan semakin kuat sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 10 Kali.