KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (22/1/2026). 

Kegiatan yang yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial. Kajian menghadirkan Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., S.Ag., M.Ag., M.H., C.L.A., Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, serta Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Datokarama Palu sebagai narasumber.

Kegiatan diawali dengan pengantar dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.H.I. yang menyampaikan bahwa dari 35 kajian terhadap putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara baik secara prosedural maupun substansial, yang dalam banyak kasus berdampak pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selanjutnya, para narasumber menyampaikan perspektif akademis mengenai corak dan karakter putusan MK dalam Pilkada Serentak 2024. Melalui kajian ini, diharapkan diperoleh gambaran yang lebih jelas dan penguatan akademis bagi KPU se-Jawa Tengah dalam memahami putusan MK berdasarkan teori-teori hukum yang berkembang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3 Kali.