Berita Terkini

84

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Rapat Koordinasi Progres Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Progres Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat terkait komitmen penyelesaian pengisian LHKPN dengan batas waktu hingga 31 Januari 2026. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau progres pengisian LHKPN sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi oleh satuan kerja dalam proses pelaporannya. Selanjutnya, materi dan arahan disampaikan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi sarana untuk mengupdate perkembangan penyampaian LHKPN di lingkungan KPU se-Jawa Tengah, sekaligus menggali permasalahan yang muncul serta merumuskan solusi agar seluruh kewajiban pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu. Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta penyampaian progres pengisian LHKPN oleh beberapa KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh jajaran KPU se-Jawa Tengah dapat memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu melalui kepatuhan dalam pelaporan LHKPN.


Selengkapnya
68

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Internal Bersama Subbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan

Hai #TemanPemilih, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan menggelar rapat internal bersama Subbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Rabu (21/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H., beserta staf. Rapat membahas sejumlah agenda kegiatan non-budgeter yang akan dilaksanakan ke depan. Beberapa program yang menjadi fokus pembahasan antara lain pelaksanaan Podcast, Webinar, serta program Sambang Sedulur sebagai upaya penguatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Dalam arahannya, Ngatiman menekankan pentingnya penyelesaian laporan kelembagaan, khususnya yang menjadi tugas dan tanggung jawab Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM serta Subbag Parmas dan SDM. Ia juga menyampaikan bahwa untuk kegiatan yang bersifat budgeter, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Melalui rapat ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid guna mendukung optimalisasi program kerja Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM dan Subbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan.


Selengkapnya
64

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Rutin

Hai #TemanPemilih KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Rutin yang bertempat di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan pada Rabu, (21/1/2026). Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Sekretaris, serta para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Agenda rapat membahas evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan serta rencana kegiatan dan program kerja dari masing-masing Divisi dan Subbagian, baik yang berbasis anggaran maupun nonanggaran.  Melalui rapat pleno rutin ini, diharapkan tercipta penyelarasan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan agar berjalan secara efektif, terkoordinasi dengan baik, selaras dengan perencanaan dan pengelolaan anggaran serta mendukung pencapaian target kinerja organisasi. Rapat ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi internal dalam mendukung kinerja KPU Kabupaten Grobogan secara berkelanjutan.


Selengkapnya
67

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Fitur Pembayaran di Luar Sistem dalam Aplikasi Katalog Elektronik Versi 6

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi Fitur Pembayaran di Luar Sistem dalam Aplikasi Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bertempat di aula, Selasa (20/1/2026). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta mempercepat proses pengajuan pembayaran di luar sistem pengadaan. Dalam kegiatan tersebut, LKPP memperkenalkan fitur Pembayaran di Luar Sistem yang memungkinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan perubahan pembayaran secara mandiri langsung melalui sistem, tanpa harus melalui mekanisme tiket Pusat Bantuan. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kriteria pesanan yang dapat mengajukan pembayaran di luar sistem, serta langkah-langkah teknis dalam proses pengajuan pembayaran tersebut melalui Aplikasi Katalog Elektronik V6. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Grobogan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam pemanfaatan fitur-fitur terbaru pada Katalog Elektronik, sehingga pelaksanaan administrasi keuangan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.


Selengkapnya
91

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan giat Apel Pagi, Senin (19/1/2026), bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Grobogan dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Bertindak sebagai Komandan Apel yaitu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Heri Prasetiyo, S.Sos. Sementara itu, Suwiknyo, S.Pd.I Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Suwiknyo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya apel pagi hari ini. Ia menekankan pentingnya setiap jajaran sekretariat untuk memahami peran dan fungsi masing-masing, mengingat sekretariat berperan sebagai pelaksana teknis atas kebijakan komisioner.  Apel Senin Pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin, soliditas, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB


Selengkapnya
120

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke XXXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (15/1/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber Muhammad Sjahri Papene selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bosar Hasibuan selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, serta Srie Nugraheni selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang Muhammad Machruz, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam arahannya menyampaikan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan kewenangan teknis KPU. Kendati demikian, jajaran KPU tetap dituntut untuk menjalankan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, Akmaliyah selaku Wakil Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu, terutama bahwa MK dapat mengesampingkan ambang batas selisih suara jika pelanggaran substansial terbukti, namun dalam perkara ini permohonan dinilai tidak jelas. Ia mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota menjaga konsistensi, netralitas, dan profesionalitas dalam setiap tahapan, termasuk dalam pengambilan kebijakan strategis seperti debat publik, rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan. Dalam pemaparan materi oleh narasumber dijelaskan bahwa Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024, yaitu Nuryanto, S.H., M.H. dan Drs. Hardi Selamat Hood, M.Si., Ph.D., yang mengajukan permohonan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Batam selaku Termohon, dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Pihak Terkait. Pemohon mendalilkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketidaknetralan aparatur sipil negara, dugaan keterlibatan aparat kepolisian, pemanfaatan program pemerintah, praktik politik uang, penggunaan fasilitas pemerintah, keberatan saksi, serta rendahnya partisipasi pemilih. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu. Namun demikian, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait karena permohonan Pemohon dinilai tidak jelas atau obscuur libel, terutama karena tidak menyandingkan perolehan suara secara jelas serta adanya ketidaksinkronan antara posita dan petitum. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Melalui kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” ini, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diharapkan memperoleh penguatan pemahaman hukum kepemiluan, meningkatkan kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, serta memperkuat kesiapan institusi dalam menghadapi dinamika dan potensi sengketa pemilu/pemilihan pada masa mendatang.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara