Hai #TemanPemilih bertempat di aula KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (5/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kajian kali ini mengangkat tema “Pilkada Madzhab Mahkamah Konstitusi; Menakar Pemikiran-Pemikiran Mahkamah Konstitusi pada Putusan-Putusan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.” Hadir sebagai narasumber Abhan, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu RI 2017–2022) dan Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi), dengan moderator Rizki Veriyanti, S.E., M.M. dari KPU Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Paulus Widiyantoro, S.E., M.M., Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini peserta diharapkan dapat memahami pokok-pokok pemikiran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara perselisihan hasil Pilkada. Pemahaman tersebut penting sebagai bahan evaluasi kelembagaan agar ke depan KPU dapat menghindari hal-hal yang menjadi perhatian utama MK serta melakukan perbaikan pada titik-titik krusial penyelenggaraan pemilu.
Kajian ini berfokus pada bagaimana MK menakar dan membangun pemikiran dalam setiap putusannya, termasuk ide-ide pokok yang digunakan serta pertimbangan hukum yang melatarbelakangi putusan tersebut. Salah satu aspek menarik yang dibahas adalah cara MK menilai suatu perkara yang tidak semata-mata bertumpu pada formalitas hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif berbasis konstitusi.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.H.I., menyampaikan pada sesi kajian ini akan dibahas sejumlah putusan MK yang tidak menguntungkan KPU, termasuk putusan yang berdampak pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), rekapitulasi ulang, dan bentuk tindak lanjut lainnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H. menjelaskan konsep Pilkada dalam madzhab Mahkamah Konstitusi yang secara sederhana dimaknai sebagai cara atau pendekatan MK dalam membaca dan menilai perkara perselisihan hasil Pilkada. Ia memetakan bagaimana MK mengkategorikan perkara serta menyoroti sejumlah putusan Pilkada 2024 yang memberikan kejutan dari sisi pertimbangan dan amar putusan.
Sementara itu, Abhan, S.H., M.H. memaparkan materi secara lugas dan tegas terkait menakar pemikiran MK atas putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024, khususnya faktor-faktor pemicu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap kategorisasi pelanggaran dan sengketa Pilkada yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam memutus perkara.
Melalui kajian ini, diharapkan jajaran KPU di Jawa Tengah dapat memperkuat pemahaman hukum kepemiluan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Selengkapnya