Berita Terkini

99

KPU Kabupaten Grobogan Menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 4784/PK.02.1-SD/04/2025 tertanggal 19 Desember 2025, KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, Senin (22/12/2025) pukul 07.30 WIB. Upacara berlangsung dengan khidmat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan dan diikuti oleh Anggota dan Sektetaris KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Pada kesempatan tersebut, Mungki Maharani, S.E. bertugas sebagai Komandan Upacara. Sementara itu, bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Siti Sundari, S.E., selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam upacara tersebut, Inspektur Upacara membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi. Dalam amanatnya disampaikan bahwa peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember merupakan bentuk penghargaan bangsa Indonesia atas perjuangan panjang perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, kesetaraan, serta peran strategis dalam pembangunan bangsa. Hari Ibu tidak dimaknai sebagai perayaan seremonial semata, melainkan momentum refleksi atas kontribusi nyata perempuan di berbagai bidang kehidupan. Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema ini menegaskan bahwa perempuan merupakan motor penggerak perubahan dan memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah terus mendorong penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor guna memastikan perempuan Indonesia memperoleh kesempatan yang setara, terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta mampu berdaya sesuai dengan potensi terbaiknya. Melalui peringatan Hari Ibu ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung nilai-nilai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, baik di lingkungan kelembagaan maupun dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai bagian dari kontribusi bersama menuju Indonesia Emas 2045.


Selengkapnya
57

KPU Kabupaten Grobogan Hadir dan Menjadi Narasumber Secara Daring dalam Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan hadir dan menjadi narasumber secara daring dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/12/2025). Kajian yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah kali ini mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024”. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Tity Yukrisna selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Muh. Syaifudin selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, serta Herman Rasidi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara. Kegiatan dimoderatori oleh Kasubbag Teknis Penyeleneggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Heri Prasetiyo. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa “Kamis Sesuatu” telah menjadi agenda rutin KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai forum kajian mendalam terhadap putusan-putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sengketa Pilkada Barito Utara merupakan perkara yang kompleks dan menonjol karena berproses panjang, termasuk tiga kali pengajuan sengketa ke MK, dua kali pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), hingga diskualifikasi pasangan calon. Muhammad Machruz menyoroti Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU. Dalam perkara tersebut, MK menilai KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi, antara lain adanya pemilih yang tidak menunjukkan identitas saat memilih serta dugaan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Hal ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati, meningkatkan bimbingan teknis (bimtek) di tingkat TPS, serta menyamakan persepsi dan langkah dalam menghadapi situasi di lapangan. Sementara itu, Tity Yukrisna menegaskan bahwa kegiatan kajian ini memiliki makna strategis sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu. Ia menekankan bahwa kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan administratif, tetapi juga oleh ketepatan, ketelitian, dan kecermatan dalam memahami serta menerapkan norma hukum. Setiap produk hukum KPU, baik berupa keputusan maupun kebijakan lainnya, harus mampu menjawab kebutuhan hukum, mengantisipasi potensi sengketa, serta mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Tity Yukrisna juga memaparkan tantangan geografis Kabupaten Barito Utara yang memiliki kondisi wilayah dengan akses antardesa yang sulit, harus melewati hutan dan sungai, serta rentan banjir saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi dinamika penyelenggaraan pemilihan hingga ke tingkat paling bawah. Pada sesi pemaparan, masing-masing narasumber menyampaikan ulasan komprehensif terkait Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, mulai dari duduk perkara, dalil permohonan, jawaban termohon, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, hingga amar putusan yang memerintahkan pelaksanaan PSU di sejumlah TPS. Dalam kajian tersebut dipaparkan bahwa perkara PHPU Barito Utara diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A. dan Sastra Jaya terhadap KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon, terkait penetapan hasil Pilkada Barito Utara Tahun 2024. Selisih perolehan suara antar pasangan calon berada di bawah ambang batas 2 persen, sehingga memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa sebagian dalil pemohon tidak terbukti, namun terdapat ketidakcermatan KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, khususnya terkait pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Atas dasar tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS dimaksud. Selanjutnya, hasil PSU tersebut kembali menjadi objek sengketa dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang diperiksa dalam Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara lanjutan tersebut, Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pelanggaran serius berupa praktik politik uang (money politics) yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan lanjutan memerintahkan diskualifikasi terhadap semua pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara Tahun 2024, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang secara menyeluruh di Kabupaten Barito Utara dengan pasangan calon baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” ini, diharapkan hasil kajian dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang, serta meminimalkan potensi sengketa hasil pemilu dan pemilihan.


Selengkapnya
111

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan, Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, serta partai politik tingkat Kabupaten Grobogan. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru, khususnya mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD dan pelaksanaan pemutakhiran data dan dokumen partai politik berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang aktif antara partai politik dan KPU. “Apabila terdapat kendala atau kesulitan dalam proses administrasi maupun teknis, kami harap segera berkoordinasi dengan KPU agar dapat ditangani bersama,” ujarnya. Memasuki acara inti, materi disampaikan oleh Suwiknyo, S.Pd.I., Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Grobogan. Dalam paparannya, Suwiknyo menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci tata cara pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota legislatif, mulai dari dasar hukum, alasan pemberhentian, hingga mekanisme penetapan calon pengganti antarwaktu. Ia menguraikan bahwa pemberhentian antarwaktu dapat dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan sejumlah alasan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan sejak dimulainya proses pengajuan pemberhentian. Lebih lanjut, Suwiknyo menjelaskan ketentuan penentuan calon PAW yang didasarkan pada perolehan suara sah terbanyak pada daerah pemilihan yang sama dan dari partai politik yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti terdapat perolehan suara yang sama, penetapan dilakukan berdasarkan persebaran suara, keterwakilan perempuan, hingga nomor urut dalam daftar calon tetap. “PKPU ini juga mengatur secara detail apabila tidak terdapat calon PAW dalam satu daerah pemilihan, maka dapat diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis atau mekanisme lain sesuai ketentuan,” jelasnya. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung, keputusan perolehan suara Pemilu terakhir, daftar calon tetap, serta persyaratan lain seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses penetapan. Sosialisasi ini juga membahas pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor partai. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, dapat memahami secara komprehensif regulasi PAW dan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya
68

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemililh Pemula Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan kepada pemilih pemula di SMA Negeri 1 Grobogan, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai pentingnya peran mereka dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, Ngatiman, S.E. Dalam acara ini, Ngatiman didampingi oleh Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Rama Eka Saputra, S.H, serta staf. Acara ini diikuti oleh siswa-siswi dari SMA Negeri 1 Grobogan yang didampingi guru pembimbing. Ngatiman dalam pemaparannya menekankan pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu dan Pemilihan, serta bagaimana pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menjaga kelangsungan demokrasi Indonesia. "Demokrasi sejatinya sudah diterapkan sejak di sekolah, seperti dalam Pemilihan Ketua OSIS. Ini adalah pengalaman awal yang mengajarkan kita untuk memilih dengan bijak," ujar Ngatiman. Lebih lanjut, ia mengingatkan para siswa untuk memahami visi dan misi masing-masing pasangan calon dalam Pemilu/Pemilihan yang akan datang, serta menolak segala bentuk praktik money politics yang bisa merusak integritas demokrasi. Para peserta terlihat sangat antusias selama sosialisasi berlangsung. Acara semakin menarik dengan adanya sesi kuis interaktif yang diadakan di tengah acara, serta pembagian souvenir sebagai bentuk apresiasi kepada siswa yang aktif berpartisipasi.  Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran para siswa mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab dalam Pemilu dan Pemilihan. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap pemilih pemula dapat lebih siap dan bijak dalam menggunakan hak pilihnya di masa depan, serta berperan aktif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya
65

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi,

Hai #temanpemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar giat Apel Pagi, Senin (15/12/2025). Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Siti Sundari, S.E., Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan, sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi, disiplin, serta meningkatkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
106

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di Lantai 2 Kantor KPU Grobogan, Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024” dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber antara lain Jufri Toatubun, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan; Johana Marie Ivone A, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel; serta Rozky Kustryardhi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya, Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, menyoroti akar persoalan hukum dalam sengketa Pilkada Boven Digoel. Ia menjelaskan bahwa adanya kekosongan hukum terkait persyaratan calon menjadi pemicu munculnya sengketa tersebut. “Persyaratan calon mensyaratkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait status tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Padahal beberapa institusi memiliki pengadilan sendiri, seperti peradilan militer, yang tidak terhubung dengan Pengadilan Negeri,” jelas Paulus. Ia berharap pengalaman sengketa ini menjadi dasar bagi KPU RI untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif. “Ini wilayah yang harus kita pelajari dan antisipasi,” tegasnya. Sementara itu, Jufri Toatubun memaparkan kondisi geografis Boven Digoel yang memiliki banyak wilayah sulit dijangkau sehingga berpotensi memengaruhi penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada. Ia juga menyinggung dinamika sosial masyarakat setempat yang kerap memunculkan tantangan tersendiri bagi penyelenggara. Para narasumber kemudian melakukan kajian mendalam atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK diketahui mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan calon Bupati nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, tidak memenuhi syarat karena terbukti merupakan mantan terpidana berdasarkan putusan peradilan militer yang berkekuatan hukum tetap sejak 2005. Namun status tersebut tidak diungkapkan dalam proses pendaftaran. Petrus diketahui menggunakan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Merauke, sementara riwayat pidananya berada di ranah peradilan militer. Atas temuan tersebut, MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, membatalkan penetapan calon dan hasil pemilihan, serta menyatakan Pilkada Boven Digoel 2024 tidak sah. MK memerintahkan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 180 hari dengan menggunakan daftar pemilih 27 November 2024. PSU akan diikuti tiga pasangan calon yang masih memenuhi syarat: Athanasius Koknak – Basri Muhamadiah, Yakob Weremba – Suharto, dan Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob. Partai pengusung eks Paslon Nomor 3 diberi kesempatan mengusulkan pasangan calon baru tanpa Petrus Ricolombus Omba. Melalui putusan ini, penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel diharapkan dapat berjalan lebih transparan, jujur, dan adil sesuai prinsip pemilu. Kegiatan kajian rutin ini menjadi ruang penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika sengketa di masa mendatang.


Selengkapnya