Berita Terkini

72

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan,  Senin (2/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas rencana kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan ke depan. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Setiap anggota Divisi Hukum dan Pengawasan diharapkan mampu memahami secara komprehensif berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, serta merencanakan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, baik yang bersifat dukungan anggaran maupun non-anggaran. Dengan demikian, kapasitas dan kompetensi Divisi Hukum dan Pengawasan dapat terus meningkat dalam menjalankan tugasnya menyelimuti seluruh kegiatan di masing-masing satuan kerja. Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui garis hierarki kelembagaan, kebijakan dari KPU RI diturunkan ke tingkat provinsi, kemudian ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kerja oleh KPU Provinsi. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengikuti arahan tersebut untuk melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing. Sementara itu, Dewantoputra Adhipermana selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas secara khusus rancangan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan yang akan menjadi panduan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2026. Output dari kegiatan ini diharapkan selaras dengan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis KPU RI. Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Muslim Aisha selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan materi bertajuk “Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU Kabupaten/Kota”. Selain itu, dalam rapat juga dilakukan supervisi terhadap penyusunan rencana kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan selama satu tahun yang akan disusun dalam format seragam serta diselaraskan dengan kondisi anggaran yang tersedia. Diharapkan melalui koordinasi ini, pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya
74

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Apel Pagi, Senin (2/3/2026) yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan rutin tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Bertindak sebagai Komandan Apel, Heri Prasetiyo, S.Sos., selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Sementara itu, Pembina Apel adalah Ngatiman, S.E., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan. Dalam amanatnya, Ngatiman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran sekretariat yang telah konsisten melaksanakan apel setiap Senin pagi. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga publik yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, KPU harus senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik, terlebih di bulan Ramadhan yang penuh makna ini. Di akhir amanat, ia juga mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta menjaga soliditas dalam bekerja. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin dan soliditas, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
116

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XLI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XLI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini merupakan agenda yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini mengusung tema “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar dari Putusan MK di Pilkada 2024.” Hadir sebagai narasumber Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI, serta Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Diskusi dimoderatori oleh Yudhaviska Adhidara S., Fungsional Ahli Madya KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa KPU di Jawa Tengah mencatatkan statistik yang cukup baik dalam pelaksanaan Pilkada di 35 kabupaten/kota serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dimana sebagian besar perkara perselisihan hasil pemilihan berakhir pada putusan dismissal. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari ikhtiar dan persiapan yang matang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan tahapan krusial. KPU dituntut untuk berhati-hati dalam menyelenggarakan setiap tahapan, mulai dari perencanaan program, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Upaya tersebut dilakukan demi memastikan pelayanan optimal bagi pemilih maupun peserta pemilu. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam pengantarnya menyampaikan refleksi atas 35 putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024 yang dirumuskan sebagai “Pilkada Madzhab MK”. Ia menekankan pentingnya komitmen menuju “zero sengketa” melalui penguatan profesionalitas dan integritas penyelenggara, pembenahan regulasi dan manajemen tahapan, serta peningkatan pelayanan terhadap hak pilih masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah klaster persoalan yang kerap menjadi sumber sengketa, baik yang bersifat prosedural maupun administratif, serta faktor eksternal seperti praktik politik uang, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), keabsahan dokumen pencalonan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan. Dalam paparannya, Titi Anggraini menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mewujudkan Pilkada yang minim sengketa. Ia menekankan pentingnya menjadikan persepsi publik sebagai bagian dari perencanaan, serta melakukan reformasi pemilu secara hati-hati dan berbasis konsensus. Beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain penguatan sistem informasi DPT yang terintegrasi dengan praktik pada hari pemungutan suara, penyediaan mekanisme keberatan yang efektif, penyusunan SOP dokumentasi administrasi yang baku disertai pengawasan kepatuhan secara berjenjang, serta pelaksanaan bimbingan teknis berbasis studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sekadar hafalan prosedur. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kode etik yang operasional dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran netralitas, serta keterbukaan rekapitulasi secara real-time guna mengurangi kecurigaan dan meningkatkan kepercayaan publik. Sebagai penutup, ditegaskan bahwa “zero sengketa” bukan berarti tanpa persoalan, melainkan memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang merugikan masyarakat dan merusak legitimasi demokrasi. Selanjutnya, Ahmad Irawan menyampaikan secara komprehensif cara pandang pembentuk undang-undang terkait dengan pemilu. Ia menjelaskan arah pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan, termasuk bagaimana desain penyelenggaraan pemilu yang ideal serta bagaimana penyelenggara harus melaksanakan pemilu tersebut di masa mendatang. Melalui kajian ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan, sehingga setiap tahapan dapat berjalan profesional, akuntabel, dan mampu meminimalisir potensi sengketa pada pemilu/pemilihan mendatang.


Selengkapnya
49

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Talk to Me

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Talk to Me, Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Pada edisi kali ini, Talk to Me mengangkat tema “Refleksi Pelaksanaan PSU: Meningkatkan Kapasitas Badan AdHoc”, dengan menghadirkan narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, S.AN., serta Andis Yuli Pamungkas, S.H., Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar. Hadir sebagai pengarah, Tasrif, S.H., M.H., Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pembelajaran dari pengalaman pelaksanaan PSU di Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa manajemen SDM, khususnya pada jajaran Badan AdHoc sebagai ujung tombak di TPS, menjadi aspek krusial. Menurutnya, pelaksanaan PSU memiliki implikasi psikologis bagi penyelenggara. Dengan waktu yang terbatas dan cakupan PSU di seluruh TPS, diperlukan manajemen yang tepat, penguatan mental, serta treatment yang efektif agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Tasrif menambahkan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo memiliki waktu 90 hari termasuk evaluasi Badan AdHoc. Koordinasi intensif antara KPU Kota dan KPU Provinsi menjadi kunci, termasuk dalam aspek dukungan anggaran dan supervisi. Prinsip kehati-hatian, selektifitas dalam menerima masukan dari luar, penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis yang berjenjang dan berkelanjutan serta komunikasi yang solid ditekankan sebagai fondasi keberhasilan. Dalam paparannya, Iswandi Ismail menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo didasarkan pada Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta tindak lanjut melalui keputusan dan surat dinas KPU RI. Pembentukan Badan AdHoc PSU juga berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc serta tahapan Pemilihan 2024 . Sementara itu, Andis Yuli Pamungkas memaparkan refleksi pelaksanaan PSU dan peningkatan kapasitas Badan AdHoc di Kabupaten Karanganyar. PSU terjadi di TPS 01 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, akibat selisih surat suara antara daftar hadir dan jumlah surat suara dalam kotak suara, yang kemudian direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Jumapolo untuk dilakukan PSU. Pelaksanaan PSU berjalan lancar dengan partisipasi pemilih mencapai 56,2 persen dari DPT. Dalam rangka mencegah kejadian serupa, peningkatan kompetensi Badan AdHoc dilakukan melalui bimtek dua kali, simulasi riil pungut-hitung hingga pengisian C-Hasil dan penggunaan Sirekap, penguatan literasi regulasi, serta monitoring melekat. Strategi kreatif seperti simulasi studi kasus dan pemanfaatan video grafis juga diterapkan untuk memperkuat pemahaman teknis jajaran AdHoc. Namun demikian, sejumlah kendala tetap dihadapi, seperti perbedaan kapasitas antar anggota AdHoc, pengunduran diri di tahapan krusial, hingga metode bimtek yang monoton. Evaluasi metode pembelajaran menjadi salah satu poin penting dalam refleksi tersebut. Menanggapi paparan narasumber, Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menekankan bahwa mengelola Badan AdHoc bukanlah hal yang mudah, terlebih dalam situasi PSU yang penuh tekanan. Dukungan psikologis, kerja kolektif kolegial, serta komunikasi dan koordinasi yang terkelola dengan baik menjadi faktor utama keberhasilan PSU. Melalui kegiatan Talk to Me ini, peserta memperoleh pembelajaran berharga terkait manajemen SDM, penguatan kapasitas, serta strategi menghadapi dinamika PSU. Refleksi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan jajaran penyelenggara dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas demokrasi.


Selengkapnya
47

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Selasa (24/2/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat ini menjadi bagian dari langkah awal dalam memastikan pelaksanaan PDPB Tahun 2026 berjalan lebih optimal, terstruktur, dan komprehensif. Dalam kegiatan tersebut, Kadiv Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan pemaparan materi Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yakni terkait evaluasi pelaksanaan PDPB tahun sebelumnya serta arah kebijakan untuk tahun 2026. Disampaikan bahwa secara umum pelaksanaan PDPB memiliki pola yang sama dengan tahun 2025, namun pada tahun 2026 akan dilakukan penguatan agar lebih terstruktur. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder), guna mendorong perbaikan berkelanjutan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pada pelaksanaan PDPB 2026, KPU akan melakukan tindak lanjut secara lebih komprehensif terhadap data ganda, data invalid, serta data yang tidak padan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan validitas data pemilih dalam setiap proses pemutakhiran, baik perubahan data, penambahan pemilih baru, maupun penetapan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, aspek keamanan data dan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan PDPB 2026, seiring dengan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap data pemilih. Selanjutnya, materi juga disampaikan oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI mengenai teknis dan persiapan pelaksanaan PDPB Tahun 2026, sebagai pedoman bagi seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengimplementasikan kebijakan secara seragam dan terkoordinasi dengan baik. Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan PDPB Tahun 2026 dapat berjalan lebih terstruktur, akurat, dan akuntabel dalam mendukung kualitas pemilu/pemilihan di Indonesia.


Selengkapnya
54

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (Ngopi Asli) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026). Kegiatan kali ini mengusung tema Pre-Seasons: Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada. Hadir sebagai narasumber R. Suryanto, Kasatpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan moderator Mayang Mayurantika, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Salatiga. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pre-session ini merupakan bagian dari persiapan penting sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa mendatang. Menurutnya, setiap kegiatan membutuhkan proses fasilitasi yang matang agar dapat berjalan optimal, termasuk dalam aspek pengadaan barang dan jasa. “Melalui kegiatan ini, kita dapat mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul maupun yang sudah pernah terjadi, serta membahas langkah-langkah penyelesaiannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya. Sementara itu, R. Suryanto memaparkan secara komprehensif mengenai pengadaan swakelola yang dinilai sangat dekat dengan aktivitas satuan kerja sehari-hari, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ia juga mengulas secara mendalam tentang penataan formasi swakelola serta membangun taktik kerja sama yang efektif sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengadaan pada pemilu/pemilihan mendatang. Melalui forum Ngopi Asli ini, diharapkan peserta tidak hanya memperoleh pemahaman secara regulatif, tetapi juga mampu memperkuat ketepatan serta kehati-hatian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masing-masing satuan kerja.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara