KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XLI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XLI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini merupakan agenda yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kajian kali ini mengusung tema “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar dari Putusan MK di Pilkada 2024.” Hadir sebagai narasumber Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI, serta Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Diskusi dimoderatori oleh Yudhaviska Adhidara S., Fungsional Ahli Madya KPU Provinsi Jawa Tengah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa KPU di Jawa Tengah mencatatkan statistik yang cukup baik dalam pelaksanaan Pilkada di 35 kabupaten/kota serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dimana sebagian besar perkara perselisihan hasil pemilihan berakhir pada putusan dismissal.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari ikhtiar dan persiapan yang matang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan tahapan krusial. KPU dituntut untuk berhati-hati dalam menyelenggarakan setiap tahapan, mulai dari perencanaan program, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Upaya tersebut dilakukan demi memastikan pelayanan optimal bagi pemilih maupun peserta pemilu.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam pengantarnya menyampaikan refleksi atas 35 putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024 yang dirumuskan sebagai “Pilkada Madzhab MK”. Ia menekankan pentingnya komitmen menuju “zero sengketa” melalui penguatan profesionalitas dan integritas penyelenggara, pembenahan regulasi dan manajemen tahapan, serta peningkatan pelayanan terhadap hak pilih masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah klaster persoalan yang kerap menjadi sumber sengketa, baik yang bersifat prosedural maupun administratif, serta faktor eksternal seperti praktik politik uang, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), keabsahan dokumen pencalonan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan.

Dalam paparannya, Titi Anggraini menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mewujudkan Pilkada yang minim sengketa. Ia menekankan pentingnya menjadikan persepsi publik sebagai bagian dari perencanaan, serta melakukan reformasi pemilu secara hati-hati dan berbasis konsensus.

Beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain penguatan sistem informasi DPT yang terintegrasi dengan praktik pada hari pemungutan suara, penyediaan mekanisme keberatan yang efektif, penyusunan SOP dokumentasi administrasi yang baku disertai pengawasan kepatuhan secara berjenjang, serta pelaksanaan bimbingan teknis berbasis studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sekadar hafalan prosedur.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kode etik yang operasional dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran netralitas, serta keterbukaan rekapitulasi secara real-time guna mengurangi kecurigaan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Sebagai penutup, ditegaskan bahwa “zero sengketa” bukan berarti tanpa persoalan, melainkan memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang merugikan masyarakat dan merusak legitimasi demokrasi.

Selanjutnya, Ahmad Irawan menyampaikan secara komprehensif cara pandang pembentuk undang-undang terkait dengan pemilu. Ia menjelaskan arah pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan, termasuk bagaimana desain penyelenggaraan pemilu yang ideal serta bagaimana penyelenggara harus melaksanakan pemilu tersebut di masa mendatang.

Melalui kajian ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan, sehingga setiap tahapan dapat berjalan profesional, akuntabel, dan mampu meminimalisir potensi sengketa pada pemilu/pemilihan mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.