KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Peyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Peyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026, Jum’at (30/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid ini diikuti oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi tim asesor unit kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 secara efektif, efisien, dan akuntabel. Disampaikan bahwa fokus SPIP diarahkan pada dua aspek utama, yaitu kepatuhan SPIP dan penyelenggaraan (maturitas) SPIP. Aspek kepatuhan menekankan pada pemenuhan kolaborasi kartu kendali, sementara aspek maturitas berfokus pada penguatan tata kelola penyelenggaraan SPIP. Melalui kegiatan ini, paparan dari narasumber diharapkan dapat menjadi bekal bagi para asesor yang telah terbentuk di berbagai tingkatan dalam melaksanakan kegiatan penilaian maturitas SPIP.
Dalam sambutannya, Iffa Rosita, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis untuk mengidentifikasi hambatan serta melengkapi berbagai hal yang masih perlu diperkuat dalam penyelenggaraan SPIP, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
KPU RI berharap para asesor di seluruh tingkatan dapat mengikuti kegiatan ini dengan optimal. Untuk tahun 2026, pelaksanaan penilaian maturitas dan kepatuhan SPIP akan dimulai lebih awal, sehingga diharapkan hasil penilaian baik dari sisi kepatuhan maupun kematangan SPIP dapat lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.