KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 serta Penyusunan Daftar Informasi Publik
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta Penyusunan Daftar Informasi Publik, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran KPU dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2025 merupakan pedoman penting bagi KPU sebagai lembaga publik yang mengelola dan menguasai informasi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh komisioner dan jajaran KPU, bukan hanya menjadi tugas satu divisi tertentu.
Basmar Perianto Amron juga menyoroti pengaturan baru dalam PKPU tersebut, khususnya terkait uji konsekuensi, di mana KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk melaksanakannya berdasarkan delegasi dari KPU RI. Menurutnya, pemahaman terhadap jenis informasi yang wajib tersedia, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme uji konsekuensi menjadi hal yang krusial guna mencegah potensi pelanggaran maupun sengketa informasi publik.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa terbitnya PKPU Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran KPU Provinsi sekaligus memberikan kemudahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi persoalan pelayanan informasi publik. Ia menekankan bahwa pasca tahapan pemilu, pelayanan informasi publik menjadi salah satu fokus utama KPU yang menuntut profesionalisme tinggi dalam melayani permohonan informasi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi permintaan informasi dan data yang dikuasai KPU. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan informasi publik ibarat pisau bermata dua, sehingga regulasi harus dijadikan pedoman utama agar tidak terjadi pelanggaran perlindungan data pribadi maupun sengketa informasi publik.
Kegiatan ini juga menghadirkan Sri Surani, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai narasumber. Sri Surani yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi DIY berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik agar tetap terbuka namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir kegiatan, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menyampaikan materi terkait Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Dalam paparannya, Akmaliyah menekankan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat, serta menjelaskan struktur dan tanggung jawab PPID, klasifikasi informasi publik, mekanisme uji konsekuensi, prosedur pelayanan permohonan informasi, hingga rencana penguatan layanan PPID melalui optimalisasi layanan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini diharapkan KPU se-Jawa Tengah memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2025, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.