Berita Terkini

59

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal terkait Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System/WBS), Selasa (3/2/2026) di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan.  Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Kajian dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. yang menekankan bahwa WBS merupakan sistem untuk memproses pengaduan atau penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan KPU. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penerapan WBS menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun pelanggaran non-korupsi, sekaligus memperkuat penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Sistem ini dijalankan dengan asas adil, kerahasiaan, transparansi, jujur, akurat, akuntabel, praduga tak bersalah, serta cepat dan tepat, dengan prinsip aksesibilitas dan keamanan data agar pelapor dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi secara aman . Materi juga menguraikan peran pelapor, saksi, dan terlapor, serta jaminan pelindungan bagi pelapor, baik kerahasiaan identitas, pelindungan fisik dan hukum, maupun pelindungan karir dari potensi retaliasi. KPU menegaskan bahwa identitas pelapor hanya diketahui Tim Kepatuhan Internal dan pembukaannya harus dengan persetujuan resmi, sementara setiap bentuk balasan terhadap pelapor dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan internal.  Selain itu dipaparkan mekanisme penanganan pengaduan melalui aplikasi WBS KPU, mulai dari pendaftaran akun, pengajuan aduan dengan muatan yang lengkap dan disertai bukti awal, proses verifikasi, penelaahan hingga review dan penerusan pengaduan sesuai kewenangan.  Melalui kajian ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap pemahaman jajaran terhadap sistem penanganan pengaduan semakin kuat sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas.


Selengkapnya
47

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Apel Senin Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan Apel Pagi, Senin (2/2/2026) bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Bertindak sebagai Komandan Apel yaitu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Heri Prasetiyo, S.Sos., sementara Pembina Apel adalah Agung Budi Prasetyo, A.Md., Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan. Dalam amanatnya, Agung Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya apel pagi serta kinerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Ia juga mendorong agar kinerja yang sudah baik tersebut dapat terus ditingkatkan demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. Apel Senin Pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin dan soliditas, serta menumbuhkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
70

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Peyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Peyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026, Jum’at (30/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid ini diikuti oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi tim asesor unit kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 secara efektif, efisien, dan akuntabel. Disampaikan bahwa fokus SPIP diarahkan pada dua aspek utama, yaitu kepatuhan SPIP dan penyelenggaraan (maturitas) SPIP. Aspek kepatuhan menekankan pada pemenuhan kolaborasi kartu kendali, sementara aspek maturitas berfokus pada penguatan tata kelola penyelenggaraan SPIP. Melalui kegiatan ini, paparan dari narasumber diharapkan dapat menjadi bekal bagi para asesor yang telah terbentuk di berbagai tingkatan dalam melaksanakan kegiatan penilaian maturitas SPIP. Dalam sambutannya, Iffa Rosita, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis untuk mengidentifikasi hambatan serta melengkapi berbagai hal yang masih perlu diperkuat dalam penyelenggaraan SPIP, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. KPU RI berharap para asesor di seluruh tingkatan dapat mengikuti kegiatan ini dengan optimal. Untuk tahun 2026, pelaksanaan penilaian maturitas dan kepatuhan SPIP akan dimulai lebih awal, sehingga diharapkan hasil penilaian baik dari sisi kepatuhan maupun kematangan SPIP dapat lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Selengkapnya
91

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 serta Penyusunan Daftar Informasi Publik

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta Penyusunan Daftar Informasi Publik, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran KPU dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2025 merupakan pedoman penting bagi KPU sebagai lembaga publik yang mengelola dan menguasai informasi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh komisioner dan jajaran KPU, bukan hanya menjadi tugas satu divisi tertentu. Basmar Perianto Amron juga menyoroti pengaturan baru dalam PKPU tersebut, khususnya terkait uji konsekuensi, di mana KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk melaksanakannya berdasarkan delegasi dari KPU RI. Menurutnya, pemahaman terhadap jenis informasi yang wajib tersedia, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme uji konsekuensi menjadi hal yang krusial guna mencegah potensi pelanggaran maupun sengketa informasi publik. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa terbitnya PKPU Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran KPU Provinsi sekaligus memberikan kemudahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi persoalan pelayanan informasi publik. Ia menekankan bahwa pasca tahapan pemilu, pelayanan informasi publik menjadi salah satu fokus utama KPU yang menuntut profesionalisme tinggi dalam melayani permohonan informasi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi permintaan informasi dan data yang dikuasai KPU. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan informasi publik ibarat pisau bermata dua, sehingga regulasi harus dijadikan pedoman utama agar tidak terjadi pelanggaran perlindungan data pribadi maupun sengketa informasi publik. Kegiatan ini juga menghadirkan Sri Surani, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai narasumber. Sri Surani yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi DIY berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik agar tetap terbuka namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di akhir kegiatan, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menyampaikan materi terkait Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Dalam paparannya, Akmaliyah menekankan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat, serta menjelaskan struktur dan tanggung jawab PPID, klasifikasi informasi publik, mekanisme uji konsekuensi, prosedur pelayanan permohonan informasi, hingga rencana penguatan layanan PPID melalui optimalisasi layanan berbasis digital. Melalui kegiatan ini diharapkan KPU se-Jawa Tengah memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2025, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.


Selengkapnya
55

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026). Kajian kali ini mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada Tahun 2024 Antara Teknis, Hukum, Politik dan Masalah-Masalah Lainnya” dengan menghadirkan narasumber Hepriyadi, S.H., M.H. (Advokat), serta Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., CPLA. (Advokat), dan dimoderatori oleh Rizki Veriyanti, S.E., M.M. dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam sambutannya menegaskan bahwa “Kamis Sesuatu” merupakan forum pembelajaran berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan wawasan jajaran KPU dalam mengelola tahapan pemilu/pemilihan. Ia menekankan pentingnya mengkaji putusan-putusan MK dari berbagai sudut pandang guna memetakan potensi persoalan teknis dan administratif agar dapat meminimalisir sengketa hasil pemilu/pemilihan di masa mendatang, sekaligus memastikan prinsip keadilan bagi pemilih dan peserta pemilu/pemilihan tetap terjaga. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam pengantarnya menyoroti karakter putusan MK dalam perkara PHPU yang tidak hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga hukum formil, hukum materiil, bahkan konteks politik. Ia mengulas sejumlah isu pokok yang kerap muncul dalam putusan MK, seperti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), penyimpangan tahapan pemungutan dan rekapitulasi suara, proses dan syarat pencalonan, hingga tindak lanjut rekomendasi Bawaslu. Melalui kajian ini, diharapkan jajaran penyelenggara pemilu memperoleh tambahan referensi dan penguatan pemahaman dalam melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas . Pada sesi penyampaian materi, Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., CPLA. mengulas karakter dan tren Putusan MK dalam PHP Kada 2024 yang menunjukkan bahwa tidak semua kesalahan teknis dianggap fatal, kecuali yang terbukti berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Dari sisi hukum, MK menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil seperti legal standing, tenggang waktu, dan ambang batas selisih suara, serta aspek materiil berupa kualitas alat bukti, konsistensi keterangan saksi, dan hubungan kausal antara pelanggaran dan hasil pemilihan. Ia juga menyoroti bahwa putusan MK kerap dipengaruhi pertimbangan keadilan substantif, tidak semata-mata prosedural . Sementara itu, Hepriyadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sekadar “mahkamah kalkulator”, melainkan penjaga kualitas demokrasi dan keadilan pemilu. Berdasarkan data PHPU Kepala Daerah 2025, ia memaparkan bahwa MK memberi perhatian besar pada perlindungan hak memilih dan dipilih, penegakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil), serta kepatuhan penyelenggara terhadap rekomendasi Bawaslu. Dalam kondisi tertentu, MK bahkan dapat menunda pemberlakuan ambang batas selisih suara apabila ditemukan permasalahan serius dalam penyelenggaraan pemilihan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas hasil Pilkada. Melalui kajian ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, memperoleh penguatan pemahaman dan tambahan referensi dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu/pemilihan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sesuai prinsip demokrasi dan keadilan pemilu/pemilihan.


Selengkapnya
57

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti FDT Penyusunan LKjIP KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan IKU KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025 s.d 2029

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029, Selasa (27/1/2026). Forum yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai upaya penyelarasan perencanaan kinerja dan penguatan akuntabilitas kinerja lembaga. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait penyusunan LKjIP yang berkualitas, penyusunan cascading kinerja yang terintegrasi, serta perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029. Para pemateri yang kompeten di bidang perencanaan dan evaluasi kinerja instansi pemerintah seperti Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PANRB turut hadir untuk memberikan penguatan konseptual dan teknis, sehingga diharapkan seluruh satuan kerja KPU mampu menyusun perencanaan dan pelaporan kinerja yang efektif, terukur, dan akuntabel. Partisipasi KPU Kabupaten Grobogan dalam kegiatan ini merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi serta mendukung terwujudnya kinerja kelembagaan KPU yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya