KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2026
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, partai politik, Bawaslu Kabupaten Grobogan, serta lembaga pemantau pemilu/pemilihan.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Agung Sutopo berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan pemilu mendatang yang berkualitas.
Memasuki agenda utama, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md., memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 14.825 pemilih, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.813 pemilih. Selain itu, terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 3.892 pemilih.
Secara keseluruhan, jumlah pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 mencapai 1.147.463 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 571.677 pemilih laki-laki dan 575.786 pemilih perempuan yang tersebar di 19 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya turut aktif dalam proses PDPB melalui pembukaan posko aduan, pelaksanaan uji petik mandiri, serta kegiatan konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan pemilu. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penguatan sistem demokrasi.
Dalam sesi tanggapan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, S.Sos.I., mengusulkan uji petik terhadap tiga kategori pemilih, yakni alih status prajurit TNI, pemilih TMS karena pindah domisili, serta pemilih yang telah berusia 17 tahun. Usulan tersebut telah ditindaklanjuti dan hasilnya sesuai dengan kondisi masing-masing pemilih.
Bawaslu Kabupaten Grobogan juga memberikan masukan agar KPU Kabupaten Grobogan semakin meningkatkan kerja sama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam penyusunan PDPB pada periode berikutnya.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan bersama Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 kepada para tamu undangan yang hadir.