
Zoom Meeting Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual
KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan diskusi bertema “Pencegahan Kekerasan Seksual dan Lika-Liku Hukum serta Pendampingan Korban Kekerasan Seksual” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (13/8/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual ini diikuti oleh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU se-Jawa Tengah, serta menghadirkan narasumber dari LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko.
Kegiatan yang merupakan seri keempat dari rangkaian edukasi ini dibuka oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Ia menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja yang kondusif, aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Muslim Aisha juga mengingatkan bahwa fenomena kekerasan seksual sering kali bagaikan fenomena “gunung es”, kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari kejadian sesungguhnya.
Dewantoputra Adhipermana Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah memaparkan data nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) tahun 2025 yang mencatat 18.163 kasus kekerasan seksual, dengan korban perempuan mencapai 15.620 orang dan korban laki-laki 3.764 orang. Di Jawa Tengah sendiri, jumlah kasus tercatat lebih dari 1.000 kasus per tahun.
Dalam paparannya, Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan tantangan penanganan kasus, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat, stigma terhadap korban, hambatan pembuktian, hingga keterbatasan fasilitas ramah disabilitas di layanan publik. Ia juga mengungkap bahwa pendamping sering menghadapi ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik saat mendampingi korban.
LBH APIK Semarang mendorong adanya kerja sama lintas lembaga, sistem layanan yang ramah korban, pelatihan berbasis gender, serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara konsisten. Pihaknya juga mengedukasi masyarakat untuk mengenali sinyal internasional tangan sebagai tanda darurat bagi korban kekerasan.
Diskusi berlangsung interaktif, dimana pertanyaan seputar prosedur pendampingan, pentingnya persetujuan korban (informed consent), hingga efektivitas Satgas dalam memberikan perlindungan. Kegiatan ini diharapkan memperkuat komitmen KPU se-Jawa Tengah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual dan responsif terhadap korban.