Berita Terkini

65

KPU Grobogan Gelar Rakor Relawan Demokrasi

GROBOGAN – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan sosialisasi di tengah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi bersama 38 relawan demokrasi yang masing-masing tergabung dalam delapan basis. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, Senin (5/10/2020). Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Grobogan, Ngatiman, mengajak para relawan untuk mengeluarkan uneg-uneg mereka selama pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut dia, di masa pandemi Covid-19 ini merupakan tantangan bagi mereka untuk menyosialisasikan tahapan Pilbup Grobogan 2020 di lapangan. Relawan demokrasi basis warganet saat berdiskusi untuk rencana pelaksanaan sosialisasi bulan berikutnya.   “Hari ini, kita gelar rapat koordinasi dengan mengajak seluruh anggota relawan demokrasi dari masing-masing basis. Yang pertama tujuannya yakni tentang laporan kegiatan yang dilaksanakan, baik secara kelompok maupun individu di tiap basis.” “Kedua, dalam rapat koordinasi ini ada keterbukaan, dimana para relawan dapat menyampaikan kendala-kendala maupun pengalaman-pengalaman yang mereka terima selama menyosialisasikan tahapan Pilbup Grobogan 2020, sehingga harapannya dari kendala-kendala itu bisa dicarikan solusinya. Kemudian, untuk pengalaman-pengalaman itu bisa dibagi kepada teman-teman relasi dari basis yang lain,” jelas pria yang menjabat pada Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Lebih lanjut, Ngatiman menjelaskan, setiap bulan sekali akan dilakukan rapat koordinasi seperti ini. Dari rakor ini, bisa diketahui kelompok-kelompok yang sudah melaksanakan sosialisasi, baik secara kelompok maupun mandiri. Kegiatan rakor ini akan dilaksanakan hingga masa tugas relasi selesai. “Setiap bulan sekali akan dilakukan rakor. Hal ini terkait dengan evaluasi kinerja teman-teman relawan di lapangan,” jelasnya. Menjadi Literasi Ke depan, anggota relawan demokrasi yang dibentuk dalam rangka menyosialisasikan Tahapan Pilbup Grobogan 2020 ini bisa menjadi bagian dari literasi. Hal tersebut dimaksudkan Ngatiman, terkait dengan pelaksanaan sosialisasi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Teman-teman relasi yang punya tujuan mulia ini, diharapkan nantinya akan menjadi literasi. Artinya, seluruh pengalaman mereka akan menjadi bahan bacaan dan referensi terkait Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Grobogan di tengah pandemi, dengan strategi dan metode yang mereka lakukan saat terjun ke masyarakat,” jelas Ngatiman. Selain itu, Ngatiman berharap para relawan dapat melakukan tugasnya dengan baik. Yakni, ikut serta dalam kegiatan kelompok sebanyak dua kali dalam satu bulan. Kemudian, melaksanakan kegiatan individu selama empat kali dalam sebulan. “Dengan harapan, teman-teman bisa bersinergi dengan kelompok lain atau lintas relasi. Dalam rangka menginformasikan sosialisasi tahapan dan pelaksanaan Pilbup Grobogan. Dalam pelaksanaan rakor ini memang akan ada evaluasi di tiap pertemuan setiap satu bulan sekali, yaitu terkait dengan rencana kerja kelompok, baik kegiatan yang sudah atau belum dilaksanakan.” “Targetnya, angka partisipasi masyarakat di hari H bisa meningkat, melalui sosialisasi tahapan Pilbup Grobogan 2020 yang dilakukan di hadapan masyarakat,” pungkasnya. By : MM


Selengkapnya
70

Jelang Pembentukan KPPS, KPU Grobogan Gelar Rapat Koordinasi

GROBOGAN - Menjelang pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Grobogan menggelar rapat koordinasi. Dalam rapat ini dihadiri ketua PPK se Kabupaten Grobogan, perwakilan Satpol PP Grobogan, Polres Grobogan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Grobogan, Dinas Kesehatan Grobogan, dan Tim Satgas Covid-19 Grobogan. Kegiatan yang digelar di Aula KPU Grobogan, Sabtu (3/10/2020). Rapat dibuka secara langsung oleh Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang diberikan oleh Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman. Dalam pemaparannya, Ngatiman menjelaskan pendaftaran anggota KPPS dilaksanakan mulai 7 - 13 Oktober 2020. Untuk menjadi anggota KPPS, harus memenuhi sembilan persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Kesembilan persyaratan tersebut diantaranya, setia kepada Pancasila, UUD 45, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Ketiga, tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dipidana penjara. "Syarat lainnya yaitu tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu." "Kemudian yang terakhir yaitu tidak mempunyai penyakit penyerta atau komorbiditas. Sementara untuk dokumen yang dikumpulkan yaitu foto kopi KTP, ijazah dan surat keterangan sehat," ujar Ngatiman. Tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masukan, tanggapan dan klarifikasi, kemudian penyampaian hasil seleksi dan penetapan anggota KPPS. Ngatiman menjelaskan, setelah anggota KPPS ditetapkan, wajib mengikuti rapid tes. "Jika nanti saat sudah ditetapkan, kemudian pemeriksaan terkait ada tidaknya Covid-19. Jika ada yang reaktif maka PPS akan melakukan penggantian. PPS menetapkan penggantian anggota KPPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan usulan penggantian Anggota KPPS  kepada KPU Kabupaten/Kota," jelas Ngatiman. Sementara itu, terkait petugas ketertiban TPS, Ngatiman menjelaskan, sebelum mengajukan usulan Petugas Ketertiban TPS, PPS memastikan hal-hal yang perlu diperhatikan, sehingga dalam pelaksanaan di hari H berjalan dengan baik. "Petugas ketertiban TPS tidak memihak dan independen, mampu melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa kerja," ujar Ngatiman. Sementara itu, Kasubbag Dal Ops AKP Dedy Setyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan dari Kapolres Grobogan. Termasuk pada arahan mengenai petugas ketertiban TPS. Kasubbag Dal Ops AKP Dedy Setyanto saat memberikan arahan kepada para PPK se Kabupaten Grobogan dalam rapat koordinasi tersebut.   "Semoga dalam pelaksanaan Pilbup Grobogan 2020 berjalan aman dan kondusif, tetap jaga protokol kesehatan, kemudian untuk pembentukan KPPS dan petugas ketertiban harus sesuai dengan aturan." "Panitia tidak tebang pilih saat pelaksanaan. Kemudian, panitia bisa berjalan sesuai dengan kompetensinya," ujar AKP Dedy. Sementara jika nanti ada kecurangan dalam pelaksanaan, AKP Dedy menjelaskan, hal itu bisa langsung dikoordinasikan dengan aparat yang menjaga keamanan di sana, seperti TNI-Polri. "Apabila pada saat hari H nya ditemukan pelanggaran, bisa disampaikan ke TNI atau Polri yang berjaga di situ. Sebelum pelaksanaan, di-cek semua. Jangan sampai pada saat pencoblosan tidak siap. Setelah mencoblos , warga diimbau langsung pulang dan nggak boleh kumpul-kumpul di sekitar TPS," imbau AKP Dedy. By : MM


Selengkapnya
78

Pegawai KPU Grobogan dan Relawan Demokrasi Ikuti Rapid Tes

GROBOGAN - Puluhan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan dan relawan demokrasi mengikuti rapid tes. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, mulai pukul 10.00 WIB, Jumat (2/10/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Grobogan. Sebanyak lima anggota dari tim survailans dilibatkan untuk mengambil sampel darah para peserta rapid tes. Sebelum diambil sampelnya, para peserta diimbau untuk melakukan mencuci tangan dengan hand sanitizer dan tetap menggunakan masker. Setelah didata, mereka dipanggil dan diambil sampel darahnya. Dari puluhan peserta yang terlibat, ada beberapa yang sempat merasa ketakutan. Namun, setelah melihat rekannya yang lain merasa tenang, mereka akhirnya memberanikan diri mengikuti rapid tes tersebut. Seorang pegawai KPU Grobogan saat diambil sampel darahnya oleh petugas. Selama pelaksanaan rapid tes ini berjalan dengan lancar. Terlihat Kepala Labkes Dinas Kesehatan Grobogan, dr Pungki AP meninjau langsung pelaksanaan rapid tes tersebut. Sementara itu, Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggara tidak terinfeksi Covid-19. Dengan harapan, semua penyelenggara bisa tenang dan yakin melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan. "Harapan kami, semua penyelenggara bisa tenang dan yakin melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan. Yang kedua, dengan rapid tes ini dapat mencegah adanya klaster baru, sehingga saat kami melayani masyarakat, mereka merasa nyaman karena petugas kami sudah bebas Covid-19," pungkas Agung. By : MM


Selengkapnya
72

Pelaksanaan Rapid Tes PPK & PPS di 19 Kecamatan Berjalan Lancar

GROBOGAN - Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak muncul klaster baru pada Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Grobogan 2020, KPU Grobogan mengadakan rapid tes untuk petugas PPK, sekretariat PPK, PPS dan sekretariat PPS. Kegiatan ini dipusatkan di masing-masing kantor kecamatan. Total para petugas yang ikut dalam rapid tes di 19 kecamatan ini yaitu PPK dan sekretariat PPK berjumlah 152 orang (19 kecamatan x 8 orang). PPS beserta sekretariat PPS berjumlah 1.680 orang (280 desa/kelurahan x 6 orang). Sebelum melaksanakan rapid tes, mereka diminta untuk mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun. Mereka juga tetap mempergunakan alat pelindung diri berupa masker yang dianjurkan dalam protokol kesehatan. Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, (berseragam biru), saat meninjau langsung pelaksanaan rapid tes bagi PPK dan PPS.   Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo ikut memantau langsung pelaksanaan rapid tes. Yakni di wilayah Pulokulon, Kradenan dan Gabus. Dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukannya tersebut, Agung menjelaskan secara keseluruhan pelaksanaan rapid tes ini berjalan lancar. "Semua berjalan dengan lancar. Tetapi untuk hasilnya nanti menunggu dari Dinas Kesehatan Grobogan. Intinya, pelaksanaan rapid tes ini dilaksanakan agar para PPS siap melaksanakan tugasnya pada saat melayani masyarakat saat Pilbup 9 Desember 2020 mendatang dengan kondisi sehat, terbebas dari Covid-19." "Kemudian, kami berharap, hasil dari rapid tes ini keseluruhan negatif. Mudah-mudahan seperti itu. Jika nanti ada yang reaktif, bisa langsung dilakukan untuk isolasi mandiri," ujar Agung. Tak hanya PPS saja yang mengikuti rapid tes ini. Sebanyak 38 relawan demokrasi juga dijadwalkan ikut rapid tes pada Jumat (2/10/2020). "Nanti, teman-teman dari relawan demokrasi dan staff KPU Grobogan juga akan mengikuti rapid tes besok. Harapannya tetap sama, semoga hasilnya negatif," pungkas Agung. By : MM


Selengkapnya
80

KPU Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Rapat Kerja Pembentukan KPPS

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat kerja pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diikuti 21 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai Senin-Selasa (28-29/9/2020) di Hotel Kyriad Grandmaster Purwodadi. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam kesempatan itu, Yulianto menyapa peserta yang mayoritas merupakan para Komsioner Divisi SDM dari 21 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Meski tetap menggunakan protokol kesehatan, acara pembukaan tersebut tetap berjalan dengan lancar. Menurut Yulianto, pembentukan badan Ad Hoc KPPS ini akan dilaksanakan per Oktober 2020. Dengan adanya kegiatan ini, menurut dia, pembentukan KPPS bisa dipersiapkan secara matang oleh KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, menjelaskan per Oktober dilakukan tahapan pembentukan KPPS.   “Ini kan situasinya pandemi covid-19 yang sifatnya belum berakhir artinya pola-pola pendekatan bagi kawan-kawan nanti ke masyarakat dalam proses perekrutan itu, nanti tidak ada kendala. Masih banyak antusiasme dari masyarakat untuk jadi penyelenggara di tingkatan KPPS. Maka, sejak awal ini harus kami persiapkan, harapannya nanti masyarakat juga masih minat tinggi menjadi anggota KPPS,” ujar Yulianto, saat ditemui awak media. Terkait penambahan jumlah TPS, Yulianto menjelaskan asumsinya pada UU, jumlah maksimal pemilih per TPS sebanyak 800 orang. Namun, pada Pilkada 2020 ini masih dalam masa pandemi, maka untuk mengurangi kerumunan di TPS, dibatasi maksimal 500 pemilih untuk tiap TPS. “Artinya ada pengurangan jumlah maksimal pemilih dan implikasinya. Otomatis bertambahnya jumlah TPS dan itu sudah ditata dan dipetakan semua oleh kawan-kawan KPU 21 kabupaten/kota, termasuk KPU Grobogan. Sudah ketemu dan sudah di coklit per TPS jumlah pemilihnya, kemudian juga sudah ditetapkan DPS-nya,” tambah Yulianto. Pihaknya menambahkan, untuk jumlah anggota KPPS, syaratnya tidak berubah, yakni pembatasan umur antara 20 sampai 50 tahun. Kemudian, syarat-syarat lainnya juga masih sama seperti dulu. “Pilbup ini berbeda dengan Pileg atau Pilpres kemarin. Waktu pemilu serentak jumlah peserta pemilunya banyak sekali. Ada 16 partai. Setiap partai ada calonnya, mulai DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota. Ada DPD dan ada calon presiden. Sedangkan di Pilbup ini calonnya ‘kan sedikit. Artinya, secara teknis tidak serumit dan seberat Pileg atau pemilu serentak 2019 kemarin. Pada Pilbup ini diperkirakan jam empat sore proses sudah selesai. Jadi tidak sampai melebihi hari,” tambahnya. Peserta tengah memperhatikan materi yang disampaikan Komisioner Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrahman.   Badan Ad Hoc KPPS sendiri terdiri dari tujuh orang dan dua petugas Linmas. Yulianto mengatakan, kesiapan dari KPU di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menyelenggarakan Pilbup sudah siap dan sesuai protokol kesehatan. Bahkan, pada saat pengundian nomor urut atau tata letak juga sudah diterapkan protokol kesehatan. “Sejak awal sudah kita sampaikan kepada paslon untuk tidak mengerahkan pendukungnya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga nanti dalam kampanye. Pelaksanaan kampaye diutamakan melalui metode daring, pertemuan terbatas dan juga berkampanye di media sosial. Debat publik juga begitu. Nanti akan kita atur dan kita tata sesuai dengan regulasi PKPU nomor 13,” tutup Yulianto. By : MM


Selengkapnya
64

KPU Laksanakan Uji Publik DPS Pilbup Grobogan 2020

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan mengadakan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai dari Sabtu-Minggu-Senin (26-28/9/2020). Kegiatan tersebut seperti terlihat di 12 desa di Kecamatan Kedungjati dan 17 desa/kelurahan di Kecamatan Purwodadi. Pada hari Sabtu-Minggu (26/8/2020), wilayah uji publik DPS dilaksanakan di Kecamatan Kedungjati, antara lain, Desa Karanglau, Panimbo, Deras, Kentengsari, Ngombak, Prigi, Kedungjati, Klitikan, Padas, Kalimaro, Jumo serta Wates. Pada hari kedua, uji DPS dilaksanakan di wilayah desa/kelurahan Purwodadi, antara lain, Danyang, Kalongan, Purwodadi, Kuripan, Candisari, Genuksuran, Ngraji, Kandangan, Nambuhan, Warukaranganyar, Nglobar, Kedungrejo, Karanganyar, Ngembak, Pulorejo, dan Putat. Suasana uji publik daftar pemilih sementara Pilbup Grobogan di wilayah Kecamatan Kedungjati.   Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz mengatakan, kegiatan uji publik DPS ini dilaksanakan dalam rangka menjaring atau memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap data pemilih dalam DPS untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. “Dasar dalam pelaksanaan uji publik DPS ini yaitu surat edaran KPU RI Nomor 784/PL.02-1/SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 18 September 2020. Kita melaksanakan uji DPS ini selama tiga hari yaitu hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 26-28 September 2020 di masing-masing kelurahan/desa,” ujar Machruz, Senin (28/9/2020). Hadir dalam uji publik DPS tersebut antara lain, tim kampanye tingkat Kelurahan/Desa, PPKD, Petugas Registrasi Kependudukan di kelurahan/desa, perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat di tingkat kelurahan atau desa. “Uji publik dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak dalam kondisi bencana nonalam corona viruses diseases (Covid-19).” “Dalam kegiatan ini PPS mencatat setiap masukan atau tanggapan masyarakat menggunakan formulir model A.1A-KWK yang ditandatangani oleh PPS dan pemberi masukan atau tanggapan. Hasil pelaksanaan uji publik dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPS,” tambah Machruz. Mengenai tata cara uji publik data DPS, Machruz menjelaskan, hal tersebut bisa dilakukan dengan ditayangkan di layar infokus, penyandingan dengan data lain yang tersedia di pemerintah kelurahan atau desa, disandingkan dengan data PPKD dan menerima masukan dari masyarakat. By : MM


Selengkapnya