Berita Terkini

Tahapan DPK dan DPTB Pemilu 2019 sudah berjalan

Perilaku pemilih yang aktif mengurus pindah memilih dan mengecek keberadaannya menjelang hari pemungutan suara merupakan masalah yang penting diantisipasi oleh KPU agar hak konstitusional warga negara terjaga dan terjamin. Secara prinsip KPU ingin memastikan pemilih DPK dan DPTb terdata atau didata di awal waktu secara efektif. Bila upaya ini dapat terwujud, manajemen logistik akan lebih baik sehingga teknis penyelenggaraan pemilu dapat lebih siap serta lebih baik. Pada pemilu 2014, terjadi di sejumlah daerah pemilih DPTb kehilangan hak pilihnya dikarenakan perilaku mengurus pindah memilih menjelang hari pemungutan suara, khususnya pemilih yang pindah memilih karena tengah menempuh pendidikan serta bekerja diluar domisilinya. Pada Pilkada yang telah dilaksanakan pada sejumlah daerah terdapat peristiwa DPT diperbaiki atas rekomendasi Bawaslu setempat karena terdapat pemilih DPK dalam jumlah besar disatu titik yang bila tidak dimasukan kedalam DPT, pemilih DPK berpotensi kehilangan hak pilihnya. Sehubungan dengan telah di tetapkanya DPTHP-2 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 pemilu 2019 pada tanggal 15 Desember 2018, serta SE 1543/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Rekap DPK dan DPTb. Berhubungan dengan itu maka kami informasikan : Penyusunan DPK-1 sesuai dengan tahapan pada PKPU 32 tahun 2018 yang di sampaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh ke KPU RI selambat-lambantnya pada tanggal 28 Desmeber 2018 Penyusunan DPK-2 sesuai dengan tahapan pada PKPU 32 tahun 2018 yang disampaikan oleh KPU Provinsi /KIP Aceh ke KPU RI pada 7 Maret 2019 – 17 Maret 2019 Penyusunan DPK-3 sesuai dengan tahapan pada PKPU 32 tahun 2018 yang disampaikan oleh KPU Provinsi /KIP Aceh ke KPU RI pada 5 April 2019 – 10 April 2019 Penyusunan DPTb yang akan direkap untuk tahap awal bersamaan dengan angka 1 By : Kiki

KPU Kab. Grobogan goes to school

Kali ini SMK Negeri 1 Purwodadi menjadi target sosialisasi dari KPU Kab. Grobogan pada Senin 10 Desember 2018. Bapak Ngatiman, SE selaku Anggota KPU Kab. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia memberikan penjelasan mengenai berbagai hal kepada para siswa/siswi SMK Negeri 1 Purwodadi, seperti himbauan untuk menggunakan hak suara,  segera melakukan proses rekam e KTP, menolak berbagai macam praktek politik uang, dan warna surat suara yang nantinya akan digunakan. Bukan hanya para siswa/siswi SMK Negeri 1 Purwodadi yang antusias mengikuti acara ini, Kepala Sekolah SKM Negeri 1 Purwodadi Bapak, Sukamto, S. Pd, MM juga mengaku sangat antusias mengikuti sosialisasi dari awal hingga akhir acara. Menurut penuturan beliau, sosialisasi KPU Kab. Grobogan ini sangat menarik perhatian siswa/siswi, juga sangat mengena untuk segmen pemilih pemula di SMK Negeri 1 Purwodadi. By : Kiki

Rapat Sinkronisasi Penyempurnaan DPTHP-2 Pemilu 2019

Rabu, 5 Desember 2018 KPU Kab. Grobogan mengadakan Rapat Sinkronisasi Penyempurnaan DPTHP-2 yang dihadiri oleh Kepala Dispendukcapil Kab. Grobogan, Anggota Bawaslu Kab. Grobogan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kab. Grobogan juga Ketua dan Anggota Divisi Mutarlih PPK Pemilu 2019. Rapat Sinkronisasi kali ini dibuka oleh Bapak Agung Sutopo, S. Pi selaku Ketua KPU Kab. Grobogan dan pada saat pembacaan Berita Acara Rekapitulasi Penyempurnaan DPTHP-2 tingkat kecamatan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Muhammad Machruz, ST. Pembacaan dimulai dari Kecamatan Kedungjati dan diakhiri Kecamatan Tanggungharjo. Pada kesempatan ini Kepala Dispendukcapil juga menghimbau kepada para hadirin  untuk membantu proses perekaman KTP elektronik dengan cara mengajak orang-orang terdekat mereka yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera melakukan proses perekaman sebelum tanggal 31 Desember 2019. Jika hingga batas waktu tersebut belum melakukan perekaman maka dikhawatirkan data kependudukan warga yang bersangkutan akan dinonaktifkan. Rapat sinkronisasi ini merupakan salah satu bentuk usaha untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) semenjak ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI tgl 15 November 2018 , dimana keputusan dalam rapat pleno tersebut adalah memperpanjang waktu penyempurnaan DPTHP-2 hingga 30 hari. Berbagai rekomendasi telah diperoleh oleh KPU Kab. Grobogan, seperti : Rekomendasi pemilih ganda, pemilih dengan data rusak dan pemilih berusia diatas 70 tahun yang berasal dari Bawaslu RI; Rekomendasi pemilih AC (non KPT elektronik) dan pemilih ganda dengan luar negeri dari KPU RI; Rekomendasi pemilih tidak memenuhi syarat (meninggal, ganda, pindah domisili dll) dari Bawaslu Kab. Grobogan Disamping data rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, self assesment terhadap DPTHP-2 juga dilakukan oleh jajaran KPU Kab. Grobogan, PPK dan PPS Pemilu 2019. Semua data tersebut nantinya akan terangkum dalam bentuk Rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2, yang akan disahkan pada Rapat Pleno KPU Kab. Grobogan esok tanggal 10 Desember 2018. By : Kiki

Silaturahmi KPU Kab. Grobogan ke Polres Grobogan

Komisioner KPU Kab. Grobogan pada hari rabu 28 November 2018 mengadakan silaturahmi dengan Polres Grobogan. Agenda silaturahmi tersebut diterima dengan baik oleh Kapolres Grobogan Bapak AKBP Choiron El Atiq, S.H,S.I.K,M.H. beserta jajarannya. Acara yang dimulai pada pukul 11.00 WIB diawali dengan perkenalan dari masing-masing instansi yang kemudian dilanjutkan dengan mendiskusikan permasalahan yang sedang dihadapi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Beberapa permasalahan yang sedang dihadapi dan perlu adanya koordinasi bersama adalah tahapan kampanye yang diharapkan berjalan secara tertib mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keamanan logistik Pemilihan Umum 2019 yang saat ini sudah berada di gudang KPU Grobogan. Dalam akhir pertemuan Ketua KPU Kabupaten Grobogan Bapak Agung Sutopo, S. Pi memberikan Rekap Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kabupaten Grobogan yang ditetapkan tanggal 12 November 2018. Harapanya dengan adanya koordinasi pada instansi terkait akan lebih meningkatkan keamanan dan dapat memproyeksikan potensi ancaman keamanan, sehingga seluruh tahapan Pemilihan Umum 2019 khususnya di Kabupaten Grobogan akan berjalan lancar, aman dan terkendali.

KPU Kab. Grobogan terima kotak suara lagi

Sejak Jumat 24, November 2018, KPU Kab. Grobogan menerima kiriman logistik Pemilu 2019 berupa kotak suara berbahan karton dari KPU RI. Pengiriman dilakukan simultan mulai hari Jumat yang lalu. Sebanyak 5.330 buah kotak suara datang pada hari 24 November 2018. Sedangkan pada hari Sabtu, 25 November ada kiriman lagi sebanyak 5.260 buah kotak suara. Dan hari ini kembali masuk ke gudang KPU Kab. Grobogan sebanyak 11.670 buah kotak suara. Hingga hari ini KPU Kab. Grobogan masih kekurangan 1.094 buah kotak suara dari total kebutuhan 23.354 buah kotak suara. Kekurangan kotak suara tersebut akan segera dicukupi oleh KPU RI, kata Agung Sutopo, S. Pi selaku Ketua KPU Kab. Grobogan. Hingga berita ini diturunkan, proses bongkar kotak suara Pemilu 2019 masih berlangsung di gudang KPU Kab. Grobogan.

Akhirnya kotak suara datang juga…

Logistik Pemilu 2019 berupa kotak suara berbahan karton akhirnya datang di KPU Kab. Grobogan. Menurut keterangan Kasubag Umum KPU Kab. Grobogan, R. Anung Nugroho, SH kotak suara yang datang pada hari ini berjumlah 5.330 buah. Jumlah tersebut baru sebagian dari total kebutuhan untuk Pemilu 2019 sebanyak 23.354 buah. Agung Sutopo, S. Pi selaku Ketua KPU Kab. Grobogan menerangkan bahwa pengiriman dari KPU RI akan dilakukan secara simultan. Kotak suara ini dikemas dalam kantong plastik, dimana masing-masing kantong plastik memuat 5 buah kotak suara. Tujuan dipakainya kantong plastik adalah untuk menghindarkan kotak suara dari kondisi basah, rusak dan lain sebagainya, mengingat cuaca ekstrim yang terjadi akhir-akhir ini.