Berita Terkini

Petugas Terapkan Protokol Kesehatan, Pemilih Jangan Khawatir Datang ke TPS

GROBOGAN – Pelaksanaan Pilbup Grobogan, 9 Desember 2020 mendatang dilakukan pada saat masa pandemi. Namun, hal demikian tidak perlu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang punya hak pilih. Pasalnya, KPU Grobogan sudah menyiapkan pelaksanaan pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan.

Hal tersebut dipaparkan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Pihak meminta kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu saat pelaksanaan Pilbup Grobogan 2020 nanti.

“Kami dari KPU Grobogan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan, agar jangan ragu untuk datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Agung Sutopo, Senin (16/11/2020).

Agung juga menjelaskan, KPU Grobogan telah menyiapkan konsep terbaik pada hari H pelaksanaan Pilbup, yakni eluruh rangkaian pencoblosan menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut dibuat agar warga dan petugas bisa terhindar dari virus corona saat proses pencoblosan di TPS.

Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, meminta kepada masyarakat agar jangan takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terjadi penularan virus corona, saat datang ke TPS di lingkungannya masing-masing,” jelas dia.

Agung menyebutkan lebih lanjut, pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 mengikuti ketentuan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah bencana non-alam pandemi Covid-19. Dalam aturan itu dijelaskan secara teknis pelaksanaan pencoblosan.

“Sebelum TPS dibuka, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan, mengatur jarak kursi, pengecekan suhu tubuh, pembagian masker dan kami siapkan hand sanitizer. Lalu tintanya nanti tidak dicelup, tapi ditetes,” imbuh dia.

Semua upaya tersebut dilakukan itu untuk memberikan kepastian jaminan keamanan pemilih dalam pelaksanaan Pilbup Grobogan, Desember mendatang.

Pihaknya mengaku, telah melakukan sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial mereka.

“Informasi-informasi ini sudah sangat masif kami sampaikan,” ungkap dia.

Protokol kesehatan pemungutan suara yang lain juga akan dilaksanakan, yakni penerapan 3M. Prosedur tersebut harus dipatuhi oleh para pemilih, maupun penyelenggara pemungutan suara di TPS.

Selain itu, penyelenggara pungutan suara juga harus melakukan beberapa langkah preventif, yaitu penyemprotan berkala di seluruh TPS dengan cairan disinfektan.

“Jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang,” tambahnya.

Pakai APD

Seluruh petugas juga akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), mulai dari masker, sarung tangan lateks, hingga face shield. Mereka juga wajib menjalani tes rapid test.

Setiap pemilih yang datang ke TPS juga diwajibkan untuk mengenakan masker. Namun, jika ada yang lupa menggunakannya, panitia juga menyiapkan stok masker serta tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan tisu. Sarana tersebut disediakan secara gratis.

“Jika ada yang tidak menggunakan masker, panitia telah menyediakan masker untuk diberikan kepada pemilih. Penerapan physical distancing atau jaga jarak minimal satu meter akan dilakukan di TPS, pengecekan suhu tubuh akan dilakukan saat memasuki TPS, sebelum dan sesudah mencoblos tersedia tempat cuci tangan untuk melakukan sterilisasi tangan dan dikeringkan dengan tisu,” ujar Agung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali