Berita Terkini

69

KPU Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Jelang Kampanye Paslon

GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, spesifikasi, dan jumlah bahan kampanye Pilbup Grobogan 2020. Rapat ini digelar di Kantor KPU Grobogan, Jl. S. Parman 2 Purwodadi, Kamis (24/9/2020). Hadir dalam kegiatan ini, pihak terkait seperti perwakilan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan, Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Satpol PP Kabupaten Grobogan, BPPKAD Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum Setda Grobogan, perwakilan Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan, Kapolres Grobogan, Kodim 0717 Purwodadi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Grobogan dan tim kampanye Paslon Sri - Bambang. Acara diselenggarakan dengan mentaati protokol kesehatan itu dibuka oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Dalam sambutannya, pihaknya berharap kegiatan rakor ini dapat menghasilkan keputusan terbaik dalam rangka mempersiapkan masa kampanye. Kegiatan diawali dengan pemberian materi terkait kampanye oleh Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman. Dalam rakor ini, Ngatiman menjelaskan beragam metode kampanye yang dapat dilakukan paslon dalam masa kampanye. "Tahapan masa kampanye ini diselenggarakan pada 26 September - 5 Desember 2020. Itu artinya, selama 71 hari, paslon boleh melaksanakan kampanye." "Dalam tahapan ini, paslon dapat melaksanakan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Kemudian, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ini berlaku mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020," jelas Ngatiman. Rapat Umum Dilarang Selain itu, Ngatiman juga menjelaskan metode kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan peringatan hari ultah parpol tidak diperbolehkan dilaksanakan paslon. Hal ini sesuai dengan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Tadi malam, KPU RI mengeluarkan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)." "Dalam hal ini, kampanye dengan metode rapat umum atau kegiatan-kegiatan yang tercantum pada PKPU RI Nomor 13 tadi, tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan Paslon sebab masih dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sedianya ada delapan lokasi yang bisa dipergunakan untuk penyelenggaraan kampanye terbuka. Namun, setelah keluarnya PKPU RI Nomor 13 ini, metode tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dialihkan melalui media sosial atau media online," tutup Ngatiman.   By : MM


Selengkapnya
72

KPU Gelar Tahapan Pengundian Tata Letak Paslon dan Penandatanganan Pakta Integritas

GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan melaksanakan tahapan pengundian tata letak pasangan calon Bupati Grobogan dan Wakil Bupati Grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, Kamis (24/9/2020). Hadir dalam kegiatan ini, paslon yang baru saja ditetapkan, Sri Sumarni dan dr Bambang Pujiyanto, dan LO. Kegiatan ini juga disaksikan langsung Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti serta perwakilan Polres Grobogan, Kasat Intelkam AKP Antonius Wiyono. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Kemudian, acara dilanjutkan dengan kegiatan pengundian tata letak. Pengundian tata letak ini dipandu langsung oleh Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo. Dalam pengundian tersebut, paslon Sri - Bambang maju ke depan dan mengambil kupon undian tata letak. Paslon Sri-Bambang kemudian mengambil kupon dan ditunjukkan ke hadapan hadirin. Dalam undian tersebut, paslon Sri - Bambang akhirnya mendapatkan tata letak di bagian kanan. "Hari ini, KPU Grobogan mengadakan pleno terbuka pengundian sisi tata letak paslon dan penandatanganan pakta integritas kepatuhan pelaksanaan penyelenggaraan Pilbup Grobogan 2020 dengan protokol kesehatan," ujar Wiknyo, usai pelaksanaan. Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo, menjelaskan pengundian tata letak ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU RI Nomot 14 tahun 2015 diubah satu kali PKPU 13 tahun 2018. Dengan pengundian tata letak ini, pihaknya berharap pelaksanaan tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar. "Tahapan selanjutnya, paslon memasuki masa kampanye. Dengan harapan, paslon tetap patuh dan taat protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," pungkas Suwiknyo. By : MM


Selengkapnya
93

KPU Kabupaten Grobogan Tetapkan Pasangan Calon Sri-Bambang

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menetapkan satu pasangan calon (Paslon) ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan, Rabu (9/12/2020). Pasangan Hj Sri Sumarni SE MM dan dr Bambang Pujiyanto Mkes, dalam rapat di Kantor KPU, Rabu (23/9/2020) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Grobogan. Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, menjelaskan, penetapan tertuang dalam pengumuman resmi bernomor206/KPU.Kab-012.329260/IX/2020. Dalam pengumuman tersebut tertulis penetapan pasangan calon Sri-Bambang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan tahun 2020 serta penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020 dengan satu pasangan calon. Agung menjelaskan, penetapan pasangan calon ini didasarkan pada tiga hukum, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 220/PP.01-2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 1/PP.01.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020. “Kemudian dasar hukum kedua yakni Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Grobogan Nomor 229/PL.02.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020. Kemudian yang ketiga yaitu, Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Grobogan Nomor: 230/PL.02.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 dengan satu pasangan calon,” jelas Agung Sutopo. Dengan berlandaskan pada dasar hukum tersebut, KPU Grobogan menyatakan hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan. Yakni paslon Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto. “Berdasarkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan, hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon.” “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan telah menetapkan pasangan calon atas nama Hj Sri Sumarni SH, MM dan dr Bambang Pujiyanto, M.Kes sebagpai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan dengan satu pasangan calon,” ujar Agung. Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo menjelaskan, penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup. Setelah ditetapkan, pihaknya akan mengirimkan salinan SK Penetapan tersebut kepada pihak-pihak terkait yakni Bawaslu Grobogan, parpol pengusul, dan paslon yang ditetapkan. “Tahapan selanjutnya yakni pengundian nomer urut calon. Pengundian akan dilakukan, Kamis (24/9/2020),” katanya. By : MM


Selengkapnya
96

Penetapan Pasangan Calon Dilakukan Melalui Pleno Tertutup

GROBOGAN – Tahapan selanjutnya setelah pengumuman dokumen bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, yakni dilakukan penetapan pasangan calon. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo. Menurut Wiknyo, sapaan akrabnya, penetapan paslon dilakukan pada 23 September 2020. Ia memaparkan, sebelum dilakukan penetapan ini dilakukan pleno tertutup sesuai dengan regulasi yang baru yakni PKPU Nomor 9/2020. “Perlu diketahui, sesuai dengan regulasi baru yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020, untuk penetapan pasangan calon ini dilakukan dengan cara pleno tertutup. Tidak ada massa yang masuk ke kantor KPU. Namun demikian, KPU Grobogan akan mengumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan media sosial. Kemudian, salinan SK disampaikan ke Bawaslu, Parpol dan Bakal Pasangan Calon,” jelas Wiknyo, Selasa (22/9/2020). Pleno tertutup ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan Covid-19. Di samping itu, pada pelaksanaannya dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. “Untuk pengumumannya nanti akan kita sampaikan melalui media sosial. Kita umumkan oleh KPU, massa dan bakal pasangan calon tidak perlu datang ke KPU. Sementara, untuk pengundian dan tata letak bakal pasangan calon dilaksanakan pada 24 September 2020, yakni melalui rapat pleno terbuka, tetapi dengan syarat protokol kesehatan ketat,” jelas Wikno. Dalam pelaksanaan pengundian nanti akan dihadiri bakal pasangan calon, partai politik pengusul, Bawaslu Grobogan, tokoh masyarakat serta media atau pers. Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tetap melakukan protokol kesehatan. “Nanti yang diundang dalam pengundian, yaitu bapaslon, parpol pengusul, bawaslu, tomas, media / pers. Apapun tahapan Pilkada tetap melakukan protokol kesehatan, tetap berjalan secara luber jurdil.” “Kemudian, perlu kami sampaikan terkait informasi ketua KPU RI dan anggota terpapar covid-19. Itu tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada. Tahapan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Selama petunjuk dan regulasi tidak ada imbauan penundaan tahapan Pilkada di daerah, kita tetap lanjut dalam melaksanakan tahapan Pilbup Grobogan 2020 ini,” pungkas Wiknyo.


Selengkapnya
76

KPU Gelar Rakor Evaluasi Daftar Pemilih Sementara dan Pelaksanaan Uji Publik

GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi evaluasi daftar pemilih sementara (DPS) dan pelaksanaan uji publik pada Pilbup Grobogan tahun 2020. Kegiatan ini digelar di Aula KPU Grobogan dan dibuka langsung Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan PPK se Kabupaten Grobogan. Sementara, Komisioner Divisi Data dan Informasi, M. Machruz bertindak sebagai pembicara. Menurut Machruz, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan uji publik DPS dilaksanakan dalam rangka menjaring atau memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS, untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. "Hari ini kami mengadakan rapat koordinasi evaluasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk mempersiapkan uji publik DPS. Tujuannya untuk menjaring atau memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap daftar pemilih dalam DPS. Nantinya, akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung," ujar Machruz. Pelaksanaan uji publik DPS ini akan dilakukan di masing-masing kelurahan atau desa. "Point utama yaitu berkenaan dengan masukan atau tanggapan terhadap Pengumuman DPS yang dijadwalkan tanggal 19-28 September 2020 dan dalam rangka melayani hak warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih, akan dilakukan Uji Publik terhadap DPS." "Uji publik dilaksanakan pada masa pengumuman DPS dan tempat pelaksanaan dapat dilakukan di Balai Desa/Kelurahan, Balai RT/RW atau tempat pertemuan lainnya," jelas Machruz. Pihaknya juga menegaskan pelaksanaan uji publik ini tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang sesuai pada Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. "Pelaksanaannya nanti, PPS melibatkan pihak-pihak terkait untuk membantu selama uji publik berlangsung dan PPS juga menentukan tempat pelaksanaan Uji publik," ungkap Machruz. Dalam rapat ini, para PPK diberikan formulir yang dipergunakan dalam uji publik ini. Yakni, formulir berita acara uji publik yang terdapat empat lampiran antara lain, form bahan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), form Peserta dan Hasil Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), form Daftar Hadir Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan form Foto Kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan lanjutan tahun 2020. "Setelah proses tanggapan dan masukan masyarkat terhadap DPS ini selesai, kemudian di-plenokan, kemudian dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan pada Oktober mendatang. Harapan kami, selama pelaksanaan ini berjalan lancar, teman-teman PPS dan PPK juga dapat berkoordinasi dengan baik," pungkas Machruz.   By : MM


Selengkapnya
93

Tahapan Verifikasi Dokumen Bapaslon Sesuai, Tinggal Menunggu Hasil Penyampaian Berkas

GROBOGAN - Setelah dilakukan pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi terhadap bapaslon bupati dan wakil bupati Grobogan Sri - Bambang, KPU Grobogan melaksanakan verifikasi dokumen ijazah. Ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas kedua bapaslon dicek keabsahan legalisirnya di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah zona 4, Jalan Diponegoro Purwodadi. "Setelah kami konsultasi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jateng zona 4 tadi, mereka mengatakan bahwa sekolah dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan ini masih ada. Dulu namanya SMA Pembangunan Persiapan sekarang namanya SMAN 1 Grobogan. Jadi kita ke sana untuk mengecek keabsahan dari legalisir pada ijazahnya," ujar Suwiknyo. Proses verifikasi dilanjutkan ke SMAN 1 Grobogan. Kedatangan Suwiknyo diterima oleh pihak tata usaha dan setelah dicek terdapat kesesuaian antara dokumen berkas yang dimiliki pihak sekolah. Yakni melalui berkas arsip tahun 1980 dan 1981 yang tersimpan oleh bagian tata usaha. "Sudah sesuai. Nanti tinggal dilakukan hasil penyampaian berkas tanggal 18 September 2020, bersamaan dengan hasil tes kesehatan dari tim dokter keluar pada 17 September 2020," jelas Suwiknyo. Dikatakan Suwiknyo, verifikasi ijazah bapaslon hanya dilakukan pada ijazah SMA. Hal tersebut sesuai dengan regulasi, syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berijazah SMA. "Sesuai regulasi, syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berijazah SMA. Kalau S1 atau S2 itu gelar," ungkap Wiknyo, sapaan akrabnya. Pihaknya berharap, setelah verifikasi dokumen ijazah dan tes pemeriksaan kesehatan selesai dengan hasil yang baik, berlanjut ke tahapan berikutnya. "Harapannya, KPU Grobogan berlanjut sampai ke tahapan berikutnya," tutup Wiknyo.   By : MM


Selengkapnya