Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

Hai #TemanPemilih, dalam rangka peningkatan integritas serta pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI, Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI, Ferry Syahminan, yang menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan hukum dan etika terkait korupsi serta gratifikasi, membentuk perilaku pegawai yang berintegritas, serta menciptakan lingkungan kerja yang transparan, bersih, dan akuntabel.

Ferry Syahminan juga menambahkan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah memberikan pengetahuan kepada seluruh aparatur mengenai definisi dan bentuk-bentuk korupsi serta gratifikasi, konsekuensi hukum dan etika yang ditimbulkan, hingga mekanisme pelaporan gratifikasi. “Kegiatan ini juga mendorong sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk edukasi integritas bagi setiap penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan bahwa KPU termasuk lembaga yang memiliki potensi rawan terhadap korupsi dan gratifikasi, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, pelatihan dan sosialisasi seperti ini sangat penting dan relevan. "Sebagaimana kita ketahui bersama, korupsi adalah tindakan yang sangat merusak dan menghancurkan. KPU terus memperkuat sistem internal melalui integrasi teknologi agar potensi tindakan tersebut dapat diminimalkan,” tegas Mochammad Afifuddin.

Dalam sesi pemaparan materi, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menyampaikan materi berjudul Pencegahan Korupsi dalam Mewujudkan Lembaga Negara Antikorupsi. Ia menyoroti pentingnya integritas untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

“Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini berada di angka 37 dari skala 100, menurun dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar,” ujar Wawan Wardiana. Ia juga mengingatkan pentingnya internalisasi 9 nilai antikorupsi, yaitu: Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras yang dapat disingkat dengan Jumat Bersepeda dan KK.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Pertanyaan dan masukan disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif peserta dalam memahami isu-isu antikorupsi dan gratifikasi secara lebih mendalam.

Kegiatan ditutup oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, yang menyampaikan pentingnya penguatan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu seperti integritas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta keterbukaan. Ia menegaskan bahwa KPU adalah lembaga inklusif yang terus membangun jejaring dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas kelembagaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali