Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXVIII

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XXVIII yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jumat (21/11/2025). Kajian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi KPU di Jawa Tengah dalam meningkatkan ketelitian terhadap verifikasi dokumen syarat pencalonan. MK menemukan adanya kejanggalan pada dokumen persyaratan salah satu pasangan calon yang dinilai melanggar asas kejujuran pemilu.

Kajian menghadirkan narasumber dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon, serta Zainal Arifin, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen. Pemaparan menjelaskan bahwa sengketa diajukan pasangan calon nomor urut 2, Mathius Fakhiri, S.IK dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.ENG karena menilai pasangan nomor urut 1 Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. tidak memenuhi syarat pencalonan, meskipun unggul selisih 7.193 suara atau 1,36%.

Mahkamah Konstitusi menemukan ketidaksinkronan pada dokumen syarat calon Wakil Gubernur pasangan nomor urut 1, Yermias Bisai, S.H., di antaranya surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, dan dokumen domisili. Berdasarkan pemeriksaan, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan, membatalkan hasil penetapan KPU Provinsi Papua, mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur pasangan nomor urut 1, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari kerja.

Di akhir kegiatan, Muslim Aisha selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan telaah hukum mengenai putusan tersebut sebagai bahan penguatan pemahaman dan kapasitas untuk penyelenggaraan pemilu/pemilihan ke depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali