KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Seri ke-XXVI
Hai #TemanPemilih, bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Seri ke-XXVI, Rabu (5/11/2025) . Kajian yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, yang menegaskan pentingnya kegiatan kajian hukum sebagai sarana pembelajaran bagi penyelenggara pemilu di seluruh daerah. “Pengalaman dari daerah lain seperti Kabupaten Berau menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua agar siap menghadapi potensi sengketa serupa di Pilkada mendatang,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ramon Dearnov Saragih, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Timur, Budi Haryanto, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Berau, serta M. Yusuf Hasyim Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung.
Dalam paparannya, Budi Haryanto menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Berau 2024 berawal dari selisih perolehan suara antara dua pasangan calon, yaitu Madri Pani, S.E.–Ir. H. Agus Wahyudi, M.M. (64.894 suara) dan Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd.–H. Gamalis, S.E. (65.590 suara), dengan selisih 696 suara atau 0,53 persen. Pasangan calon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menuding adanya pelanggaran selama tahapan pemilihan seperti mutasi pejabat, dugaan pemilih tidak sah, dan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur.
Namun dalam proses persidangan, KPU Kabupaten Berau berhasil membuktikan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah Konstitusi kemudian menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan hasil penetapan KPU Kabupaten Berau yang memenangkan pasangan Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd.–H. Gamalis, S.E.
Sementara itu, M. Yusuf Hasyim dari KPU Kabupaten Temanggung memaparkan hasil kajian terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 menegaskan pentingnya kekuatan bukti dalam setiap permohonan sengketa hasil pemilihan. “Dalil tanpa bukti konkret tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan serta pentingnya bekerja transparan, profesional, dan berbasis data,” tegasnya.
Turut memberikan kajian hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari peserta, dengan penegasan bahwa pemahaman terhadap proses hukum hasil pemilihan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.