
KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Rapat Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara daring, bertempat di kantor KPU Grobogan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam arahannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan SKM merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat. Ia menyampaikan bahwa hasil SKM KPU menunjukkan tren positif, dengan nilai indeks 86,77 (predikat B) pada 2022, 86,81 (B) pada 2023, dan meningkat menjadi 88,03 pada 2024. Harapannya, dengan bimbingan dari Kemenpan RB, indeks tersebut dapat naik ke predikat “BB” pada 2025.
Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kemenpan RB, Insan Fahmi, turut memaparkan arah kebijakan SKM. Ia menekankan bahwa masyarakat bukan sekadar objek, melainkan subjek yang berperan aktif dalam menciptakan nilai layanan publik. Ia juga menyoroti fluktuasi kepuasan masyarakat di KPU pada periode 2022–2024 yang dipengaruhi momentum pemilu, sehingga diperlukan strategi komunikasi publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Analis Kebijakan Kemenpan RB, Dian Ayu P, menyampaikan teknis pelaksanaan SKM. Tahapan dimulai dari penetapan pelaksana, penyusunan instrumen, penentuan sampel, distribusi kuesioner, analisis data, penyusunan rencana tindak lanjut, hingga pelaporan dan publikasi hasil survei.
Melalui sosialisasi ini, KPU diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung kelembagaan yang transparan dan akuntabel.